Jadwal SIM Keliling Samarinda 2024 Hari Ini

Jadwal SIM Keliling Samarinda – Pernahkah kalian merasa repot harus meluangkan waktu khusus untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Samsat yang jauh dari tempat tinggal?

Kini warga Samarinda tidak perlu khawatir lagi, dengan adanya layanan SIM Keliling, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan cepat.

Layanan ini dirancang untuk menjangkau berbagai wilayah di Samarinda, memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.

Keberadaan layanan SIM Keliling di Samarinda merupakan solusi inovatif yang sangat membantu dalam mengatasi kesulitan tersebut. Layanan ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang sibuk dengan aktivitas harian mereka.

Selain itu, layanan SIM Keliling ini juga merupakan upaya dari pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik. Dengan membawa layanan ini lebih dekat ke masyarakat, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki SIM yang sah dan memperbaharui secara tepat waktu.

Jadwal SIM Keliling Samarinda

SIM Keliling Samarinda

Layanan SIM Keliling memberikan kemudahan bagi warga Samarinda untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus pergi ke kantor Samsat. Berikut adalah jadwal dan lokasi SIM Keliling di Samarinda untuk memudahkan kalian dalam merencanakan perpanjangan SIM.

Senin

  • Alamat: Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran
  • Waktu Operasional: 08.00 WITA sampai selesai

Selasa

  • Alamat: Kantor Kecamatan Samarinda Utara di Jl. Kebon Agung
  • Waktu Operasional: 08.00 WITA sampai selesai

Rabu

Alamat: Simpang 3 Loa Janan Samarinda Kukar, Kecamatan Loa Janan Ilir
Waktu Operasional: 08.00 WITA sampai selesai

Kamis

Alamat: Kantor Kecamatan Sungai Pinang di Jl. D.I Panjaitan
Waktu Operasional: 08.00 WITA sampai selesai

Jumat

Alamat: Halaman Parkir Mall Robinson di Jl. M. Yamin
Waktu Operasional: 08.00 WITA sampai selesai

Sabtu

Alamat: Taman Samarendah di Jl. Bhayangkara
Waktu Operasional: 08.00 WITA sampai selesai

Memanfaatkan jadwal SIM Keliling Samarinda ini akan sangat membantu kalian dalam mengatur waktu dan menghindari antrian panjang di kantor Samsat. Pastikan untuk selalu membawa persyaratan lengkap seperti yang telah ditentukan.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling di Samarinda

Syarat Perpanjangan SIM Keliling di Samarinda

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara yang masa berlaku SIM-nya hampir habis. Di Samarinda, layanan SIM Keliling memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Namun, untuk memanfaatkan layanan ini, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu kalian persiapkan:

Salinan/Fotokopi KTP yang Masih Berlaku

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah salinan atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Pastikan KTP kalian masih aktif dan tidak dalam masa perpanjangan atau perubahan data. Fotokopi KTP ini nantinya akan digunakan sebagai verifikasi identitas kalian saat melakukan perpanjangan SIM.

Salinan/Fotokopi SIM Asli atau Lama

Syarat kedua adalah salinan atau fotokopi SIM asli atau SIM lama yang masih berlaku. SIM ini akan digunakan sebagai bukti bahwa kalian memang pemegang SIM yang sah dan hanya melakukan perpanjangan masa berlaku, bukan pembuatan baru. Pastikan SIM lama kalian masih bisa dibaca dengan jelas dan tidak dalam kondisi rusak parah.

Bukti Cek Kesehatan

Syarat ketiga yang tidak kalah penting adalah bukti cek kesehatan. Bukti ini biasanya berupa surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas yang menyatakan bahwa kalian dalam kondisi sehat dan layak untuk mengemudi.

Cek kesehatan ini meliputi pemeriksaan fisik seperti tes mata, tekanan darah, dan kondisi kesehatan umum lainnya. Bukti cek kesehatan ini penting untuk memastikan bahwa kalian masih dalam kondisi yang prima untuk mengemudi kendaraan di jalan raya.

Biaya Perpanjangan SIM Keliling

Biaya Perpanjangan SIM Keliling

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap pengendara kendaraan bermotor sebelum masa berlaku SIM habis. Namun, selain mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi, penting juga bagi kalian untuk mengetahui biaya perpanjangan SIM Keliling yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM di Indonesia:

SIM A

Biaya perpanjangan untuk SIM A adalah sebesar Rp80.000. SIM A digunakan untuk pengendara mobil pribadi dan merupakan salah satu jenis SIM yang paling umum dimiliki oleh masyarakat.

SIM A (Umum)

Untuk SIM A yang digunakan untuk kendaraan umum, biaya perpanjangannya juga sebesar Rp80.000. SIM A (Umum) ini diperlukan bagi pengemudi yang mengoperasikan kendaraan umum seperti taksi atau angkutan kota.

SIM B I

Biaya perpanjangan untuk SIM B I adalah Rp80.000. SIM B I biasanya diperlukan bagi pengemudi kendaraan berat seperti truk yang memiliki berat di atas 3.500 kg.

SIM B I (Umum)

Sama halnya dengan SIM B I, biaya perpanjangan untuk SIM B I (Umum) juga sebesar Rp80.000. SIM ini diperlukan bagi pengemudi kendaraan berat yang digunakan untuk keperluan umum.

SIM B II

Untuk perpanjangan SIM B II, biayanya adalah Rp80.000. SIM B II diperlukan untuk mengemudi kendaraan berat yang memiliki gandengan atau kereta tempel.

SIM B II (Umum)

Biaya perpanjangan SIM B II (Umum) adalah Rp80.000, sama seperti SIM B II. SIM ini digunakan untuk mengemudi kendaraan berat umum dengan gandengan.

SIM C

Biaya perpanjangan untuk SIM C adalah Rp75.000. SIM C merupakan SIM yang paling umum digunakan oleh pengendara sepeda motor, baik untuk keperluan pribadi maupun pekerjaan.

SIM D

Biaya perpanjangan untuk SIM D adalah Rp30.000. SIM D ini diperuntukkan bagi pengendara yang memiliki disabilitas dan mengoperasikan kendaraan khusus.

Mengetahui biaya perpanjangan SIM Keliling ini sangat penting agar kalian bisa mempersiapkan dana yang diperlukan dan menghindari kekurangan biaya saat proses perpanjangan. Pastikan untuk membawa uang tunai yang cukup atau mengecek apakah layanan SIM Keliling menerima pembayaran non-tunai.

Cara Perpanjang lewat SIM Keliling

Cara Perpanjang lewat SIM Keliling

Layanan SIM Keliling di Samarinda memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Samsat. Proses perpanjangan ini bisa dilakukan dengan mengikuti beberapa langkah sederhana. Berikut adalah cara memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling di Samarinda:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum kalian mendatangi lokasi SIM Keliling, pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan

2. Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling

Pastikan kalian mengetahui jadwal dan lokasi SIM Keliling yang terdekat. Layanan ini biasanya beroperasi di lokasi-lokasi strategis di Samarinda pada hari-hari tertentu.

3. Datang Lebih Awal ke Lokasi

Agar kalian mendapatkan antrian yang lebih cepat, sebaiknya datang lebih awal ke lokasi SIM Keliling. Biasanya, antrian mulai ramai sejak pagi hari. Dengan datang lebih awal, kalian dapat menghemat waktu dan memastikan proses perpanjangan SIM berjalan lancar.

4. Ikuti Proses Pendaftaran

Setelah tiba di lokasi, carilah petugas yang bertugas dan ikuti prosedur pendaftaran. Serahkan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas. Petugas akan melakukan verifikasi data dan memberikan nomor antrian.

5. Lakukan Pemeriksaan Kesehatan (Jika Ada)

Di lokasi SIM Keliling, kalian juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan yang meliputi tes mata dan cek kesehatan umum lainnya apabila ada. Pastikan kalian memenuhi persyaratan kesehatan yang ditentukan untuk memperpanjang SIM.

6. Bayar Biaya Perpanjangan

Setelah proses pemeriksaan kesehatan selesai, kalian perlu membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.

7. Terima SIM Baru

Setelah membayar biaya perpanjangan, kalian hanya perlu menunggu beberapa saat hingga SIM baru selesai dicetak. Petugas akan memanggil nama kalian untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.

Kesimpulan

Layanan SIM Keliling di Samarinda memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Samsat. Dengan jadwal dari Senin hingga Sabtu di berbagai lokasi strategis, warga bisa memilih waktu dan tempat yang paling sesuai.

Tinggalkan komentar