Motor Hilang Saat BPKB Digadaikan, Apakah Dilunaskan?

Motor Hilang Saat BPKB Digadaikan – BPKB Motor menjadi salah satu dokumen penting yang memiliki banyak manfaat, salah satunya sebagai jaminan untuk pengajuan Pinjaman. Saat ini ada banyak Penyedia Jasa Pinjaman dengan jaminan BPKB melalui fitur gadai.

Dengan cara menggadaikan BPKB Motor maupun Mobil, nantinya seseorang bisa memperoleh Pinjaman dengan jumlah sesuai nilai jual dari kendaraan tersebut. Transaksi ini banyak di pilih oleh masyarakat sebagai solusi ketika membutuhkan dana mendesak.

Sementara itu, dalam perjanjian gadai BPKB biasanya tertera keterangan apabila Debitur tidak membayar angsuran BPKB Motor, maka pihak Leasing berhak menyita kendaraan Debitur. Lalu apa jadinya kalau Motor hilang saat BPKB digadaikan?

Jika kalian sedang mengalami masalah tersebut, mungkin berpikiran apakah sisa angsuran tidak perlu dibayarkan karena Motor sudah hilang, jadi tidak perlu khawatir Leasing mencabut kendaraan? Atau masih tetap harus mengangsur cicilan BPKB Motor? Yuk cari tahu penjelasan nya di bawah ini.

Motor Hilang Saat BPKB Digadaikan

Motor Hilang Saat BPKB Digadaikan

Seperti kita tahu bahwa menggadaikan BPKB Motor menjadi salah satu solusi ketika membutuhkan dana mendadak. BPKB Motor merupakan agunan atau jaminan yang mudah di ACC untuk mengajukan Pinjaman.

Kalian bisa gadai BPKB Motor di Bank BRI, Pegadaian atau di beberapa Leasing seperti Wom Finance, BFI Finance, BAF, FIF dan lain sebagainya. Sementara itu, untuk nominal yang diperoleh dari hasil gadai BPKB Motor nantinya mengacu pada kapasitas mesin, kondisi Motor, tahun produksi dan lain sebagainya.

Ketika dokumen BPKB digadaikan, maka kalian wajib membayar angsuran setiap bulan sesuai Tenor yang di pilih sampai lunas. Apabila di dalam masa gadai debitur tidak membayar angsuran, maka pihak Leasing, Bank atau Penyedia Jasa yang bersangkutan berhak menyita kendaraan debitur.

Ketentuan tersebut sudah ada di dalam Surat Perjanjian Gadai dan telah disetujui oleh kedua belah pihak. Jadi, Sepeda Motor milik Debitur yang BPKB nya sudah digadaikan nantinya berguna sebagai Agunan utama, sedangkan BPKB yang tersimpan oleh Penyedia Jasa adalah Agunan berkas.

Tapi bagaimana kalau Motor hilang saat BPKB sedang digadaikan? Jika terjadi seperti ini, Debitur wajib tahu apa yang harus dilakukan, yaitu :

1. Konfirmasi ke Pihak Pemberi Pinjaman

Langkah pertama adalah melakukan konfirmasi ke pihak Bank, Leasing atau lainnya yang berperan sebagai pemberi Pinjaman. Sampaikan bahwa Motor atas nama BPKB yang digadaikan hilang.

2. Ganti Dengan Jaminan Lain

Kemudian minta pada petugas untuk mengambil BPKB Motor yang digadaikan untuk mengurus surat kehilangan. Tapi, petugas biasanya baru akan meminjamkan BPKB Motor apabila kalian bersedia memberikan berkas Agunan sementara berupa BPKB kendaraan lain atau berkas-berkas lainnya yang memiliki nilai jual sama.

3. Membuat Surat Kehilangan

Apabila berhasil disetujui untuk meminjam BPKB Motor yang sedang digadaikan, selanjutnya kalian bisa menggunakan dokumen tersebut sebagai berkas pendukung membuat Surat Kehilangan Motor di Kantor Polisi.

Sementara itu, selama proses pencarian oleh pihak Kepolisian, kalian juga bisa melacak Motor hilang melalui beberapa cara Online maupun Offline. Berharap semoga Motor bisa ditemukan kembali.

Setelah menyelesaikan proses pembuatan Surat Kehilangan, kalian bisa mengembalikan BPKB Motor ke pemberi Pinjaman dan mengambil Agunan sementara yang sudah diserahkan sebelumnya.

Lalu bagaimana dengan kewajiban bayar angsuran Pinjaman ketika Motor hilang saat BPKB digadaikan? Jadi, mengenai tanggungan kalian dengan Bank, Leasing atau pihak Pemberi Pinjaman lainnya tetap harus dibayarkan selama tenor yang disepakati.

Itu merupakan bentuk tanggung jawab dari pihak Debitur ke pihak pemberi Pinjaman. Apabila saat BPKB digadaikan lalu Motor hilang dan kalian memilih tidak menyelesaikan angsuran karena merasa tidak lagi membutuhkan dokumen yang ditangguhkan, justru itu bisa membuat kalian terjerat kasus hukum.

Jual BPKB Motor Hilang

Saat urusan Debitur dengan pemberi Pinjaman selesai alias semua angsuran gadai BPKB Motor telah dilunasi, maka dokumen BPKB Motor yang tadinya menjadi agunan selanjutnya akan diserahkan kembali ke Debitur.

Lalu untuk apa BPKB dari Motor yang sudah hilang? Apakah ada jasa jual BPKB Motor hilang? Jawabannya TIDAK ADA. Jual Motor bekas tanpa BPKB mungkin masih banyak, tapi untuk jual BPKB Motor hilang sama saja melakukan tindak penipuan.

Jika demikian, apakah berarti BPKB Motor hilang sudah tidak bermanfaat sama sekali? Tentu saja masih bermanfaat, kalian bisa mencari jasa gadai BPKB tanpa survey untuk menggadaikan dokumen tersebut. Karena tanpa survey, jadi kalian tidak perlu khawatir meskipun Motor dari BPKB tersebut sudah hilang.

KESIMPULAN

Demikianlah informasi dari ujikokoh.id mengenai bagaimana hukum nya jika Motor hilang saat BPKB digadaikan, apakah masih harus melunasi angsuran atau boleh dibiarkan saja. Diatas sudah kami tegaskan bahwa tanggung jawab Debitur dengan pemberi Pinjaman tetap harus diselesaikan meskipun Motor hilang saat BPKB digadaikan.

Sementara itu, mencari Motor yang hilang kalian perlu membuat Surat Kehilangan dengan persyaratan utama berupa BPKB Motor yang masih digadaikan. Jadi, kalian perlu mengurusnya terlebih dahulu di Kantor Bank, Leasing atau lainnya.

sumber gambar :

  • gadaibpkbdenpasar.id
  • sumut.indozone.id

Tinggalkan komentar