15 Cara Mengurus SIM Hilang 2024: Biaya Layanan

Cara Mengurus SIM Hilang – SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu tata tertib yang wajib dimiliki setiap pengendara. Dengan memiliki SIM, anda bisa berkendara kemanapun tanpa khawatir saat menemui Razia kelengkapan berkendara.

Kemudian SIM juga terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah SIM C yang diperuntukan bagi pengendara motor. Jadi, bagi anda para pengguna kendaraan roda dua wajib memiliki SIM C.

Nah, bagi anda yang sudah mempunyai SIM C tapi hilang entah dimana, tidak perlu khawatir. Berikut ini kami telah menyiapkan tata cara mengurus SIM hilang dengan mudah.

Adapun untuk persyaratan utamanya adalah Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat. Surat tersebut memang diperlukan untuk mengurus berbagai macam kehilangan, mulai dari SIM sampai dengan kendaraan bermotor.

Cara Mengurus SIM Hilang Beserta Biaya yang Diperlukan

Cara Mengurus SIM Hilang Beserta Biaya yang Diperlukan

Sampai disini pastinya anda mulai penasaran mengenai seperti apa cara atau langkah-langkah mengurus SIM yang hilang. Baiklah, jika demikian langsung saja simak penjelasan lengkapnya dibawah ini.

Cara Menggurus SIM Hilang

Sebagai pengendara motor, mobil maupun kendaraan besar pastinya kehilangan SIM bisa menjadi masalah besar. Nah, jika anda sedang mengalami masalah serupa, Ujikokoh memiliki beberapa metode sebaagi solusinya. Namun sebelum itu, anda wajib memenuhi persyaratan dibawah ini :

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat.
  • KTP atau Kartu Identitas lainnya.
  • Fotocopy SIM (jika ada).
  • Informasi detail mengenai kapan dan dimana lokasi anda kehilangan SIM.

Setelah melengkapi semua persyaratan diatas, sekarang anda tinggal ikuti langkah-langkah berikut ini :

1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat

Datang ke Kantor Polisi Terdekat

Silahkan kunjungi Kantor Polisi terdekat lalu sampaikan maksud dan tujuan anda ingin membuat surat kehilangan SIM motor / mobil / kendaraan besar. Nantinya petugas akan menanyakan informasi mengenai barang lokasi kehilangan, kapan kejadiannya dan pertanyaan lainnya. Jawab setiap pertanyaan secara lengkap dan jelas. Jika sudah, anda akan menerima Surat Kehilangan sebagai salah satu persyaratan mengurus SIM yang hilang.

2. Lapor ke Satpas SIM

Lapor ke Satpas SIM

Setelah berhasil membuat Surat Kehilangan sekarang anda tinggal pergi ke Satpas SIM terdekat. Disana silahkan lapor pada petugas bahwa anda telah kehilangan SIM. Lalu petugas akan meminta berkas perysaratan seperti Surat Kehilangan dari Kepolisian dan Fotocopy KTP.

3. Proses Pemeriksaan Kesehatan

Proses Pemeriksaan Kesehatan

Instruksi selanjutnya dari petugas Satpas adalah pemeriksaan kesehatan. Biasanya di setiap Satpas memiliki klinik atau ruangan khusus untuk cek kesehatan. Di ruangan tersebut anda diminta melakukan cek mata, tensi darah dan pertanyaan seputar riwayat penyakit yang dimiliki. Jika sudah, anda akan menerima hasil cek Kesehatan untuk dilampirkan bersama persyaratan lainnya.

4. Lakukan Pendaftaran

Lakukan Pendaftaran Ulang

Setelah keluar dari ruang cek Kesehatan anda diminta untuk memasukki ruang administrasi. Di ruangan tersebut silahkan ambil formulir pendaftaran atau pembuatan SIM baru. Lengkapi formulir dengan data yang benar. Jika sudah, serahkan berkas formulir dan persyaratan pada petugas untuk di verifikasi.

5. Proses Verifikasi Ulang

Verifikasi Ulang

Selepas proses verifikasi di ruang administrasi, anda masih harus melakukan proses verifikasi satu kali lagi. Proses ini bertujuan untuk mencocokkan data SIM lama anda dengan yang baru. Tahap verifikasi ulang hanya berlangsung selama kurang lebih 15 menit.

6. Pengambilan Foto dan Sidik Jari

Pengambilan Foto dan Sidik Jari

Selanjutnya adalah proses pengambilan foto yang akan terteras di SIM. Selain itu anda juga diminta untuk meletakkan sidik jari dan tanda tangan pada SIM yang baru.

7. Pengambilan SIM yang Sudah Jadi

Pengambilan SIM yang Sudah Jadi

Terakhir adalah antri untuk mengambil SIM yang sudah jadi. Setelah keluar dari ruang foto, anda akan menerima bukti untuk pengambilan SIM. Ketika nama anda dipanggil, silahkan temui petugas dan ambil SIM yang sudah jadi lalu bayarkan biaya administrasi pergantian kartu.

Biaya yang Diperlukan Untuk Mengurus SIM Hilang

Biaya yang Diperlukan Untuk Mengurus SIM Hilang

Berbicara mengenai biaya, berapakah tarif untuk pergantian SIM baru ? jawabannya beragam, tergantung dari jenis SIM yang anda gunakan. Untuk lebih jelasnya, silahkan simak informasi dibawah ini :

SIM A

  • Biaya Ganti Fisik / Kartu : Rp. 80.000
  • Biaya Cek Kesehatan : Rp. 20.000
  • Biaya Asuransi : Rp. 30.000

SIM C

  • Biaya Ganti Fisik / Kartu : Rp. 75.000
  • Biaya Cek Kesehatan : Rp. 20.000
  • Biaya Asuransi : Rp. 30.000

SIM B1

  • Biaya Ganti Fisik / Kartu : Rp. 120.000
  • Biaya Cek Kesehatan : Rp. 20.000
  • Biaya Asuransi : Rp. 30.000

SIM B2

  • Biaya Ganti Fisik / Kartu : Rp. 120.000
  • Biaya Cek Kesehatan : Rp. 20.000
  • Biaya Asuransi : Rp. 30.000

FAQ

Apa Saja Syarat Mengurus SIM yang Hilang ?

Anda perlu menyiapkan fotocopy KTP, Surat Kehilangan dari pihak Kepolisian dan biaya penggantian kartu.

Berapa Biaya Untuk Mengurus SIM yang Hilang ?

Mulai dari Rp. 75.000 sampai dengan Rp. 120.000 tergantung dari jenis SIM yang digunakan.

Apakah Bisa Menggunakan Jasa Calo ?

Sebenarnya bisa, namun kami sarankan anda untuk melakukannya sendiri. Selain hemat ongkos, anda juga perlu memberikan informasi detail saat pembuatan surat kehilangan dan melakukan cek Kesehatan.

Berapa Lama Proses Urus SIM yang Hilang ?

Tidak lama. Kurang lebih 3 jam dari mulai pembuatan Surat Kehilangan sampai penerimaan SIM baru.

Itu dia langkah-langkah mengurus SIM hilang dengan mudah yang berhasil ujikokoh.id sajikan. Selain itu kami juga memberikan informasi terkait biaya yang harus disiapkan untuk memproses SIM yang hilang. Terakhir kami ingatkan sekali lagi, bahwa Surat Kehilangan wajib anda buat sebagai syarat untuk memperoses SIM hingga MOTOR yang hilang.

Tinggalkan komentar