Cara Mengurus BPKB Hilang – Pengertian BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) ialah buku yang diterbitkan atau dikeluarkan oleh SATLANTAS Polri sebagai bukti dari kepemilikikan sebuah kendaraan bermotor. Bersamaan dengan proses pendaftaran BPKB, dikeluarkan juga yang namanya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
BPKB juga sama halnya dengan Certificate of Ownership yang telah disempurna dan termasuk salah satu dokumen yang penting. BPKB juga dapat dijadikan sebabai alat jaminan atau tanggunan untuk urusan pinjam meminjam berdasarkan dari kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu banyak orang melakukan GADAI BPKB DI BANK.
Tujuan dibuatnya BPKB pada kendaraan bermotor adalah untuk meminimalisir tindak kejahatan yang semakin canggih dan kompleks. Karena untuk menerbitkan BPKB dibutuhkan pendaftaran atau Registrasi serta Identifikasi pendaftaran kendaraan bermotor. Sehingga keasliannya akan lebih terjamin dan terjaga.
Setiap kendaraan bermotor yang digunakan dijalan sendiri wajib memiliki kelengkapan surat-surat seperti BPKB, karena hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang. Sehingga untuk kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat termasuk kendaraan yang tidak layak digunakan.
Cara Mengurus BPKB Hilang dan Biaya
Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang yang mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor harus memiliki kelengkapan surat-surat. Maka jika terjadi sesuatu terhadap kelengkapan surat-surat tersebut, pemilik dari kendaraan harus mengurus surat-surat tersebut.
Seperti salah satunya ialah karena hilang. Apabila BPKB kendaraan bermotor yang anda miliki itu hilang, maka anda harus mengurus BPKB tersebut agar kendaraan bermotor yang anda miliki tetap dapat digunakan. Terlebih lagi apabila anda akan melakukan pembayaran pajak 5 tahunan, dimana salah satu syarat pembayaran pajak 5 tahunan ialah adanya BPKB.
Bagi anda yang sekiranya saat ini sedang kehilangan BPKB dan anda belum mengetahui bagaimana cara mengurus BPKB hilang. Maka langsung saja anda simak pembahasan yang akan kami berikan untuk hari ini.
Menyiapkan Dokumen Yang Dibutuhkan
Seperti mengurus keperluan lainnya, kelengkapan dokumen menjadi salah satu hal yang diperlukan dalam mengurus BPKB hilang. Adapun beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengurus BPKB yang hilang diantaranya adalah sebagai berikut:
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Dokumen pertama yang perlu dipersiapkan adalah surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh kepolisian. Dimana anda dapat memberikan laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan tersebut.
Pada saat membuat laporan kehilangan, biasanya akan ada beberapa pertanyaan seputar kronolgi kenapa BPKB bisa sampai hilang. Kemudian ada juga BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang nantinya akan digunakan untuk persyaratan pembuatan surat keterangan tersebut.
Surat Pernyataan Dari Bank
Berikutnya anda juga harus mengurus surat keterangan dari Bank yang menyatakan bahwa BPKB tersebut tidak dalam status sebagai jaminan Bank. Surat pernyataan tersebut juga harus dilengkapi dengan materai yang ditanda tangani.
Surat pernyataan dari Bank ini minimal ada dua pihak Bank yang memberikan surat keterangan tersebut, untuk lebih memperkuat bahwa BPKB yang anda miliki benar-benar hilang bukan karena telah dijaminkan.
Bukti Penyebaran Kehilangan di Media
Dokumen berikutnya yang perlu dipersiapkan adalah bukti bahwa anda telah menyebarkan atau memberitahukan ke khalayak ramai bahwa BPKB yang anda miliki itu hilang. Paling tidak anda telah menyebarkan ke dua media, seperti mislanya media elektronik dan media cetak.
Hal tersebut bertujuan untuk memberi tahukan kepada orang-orang yang mungkin saja menemukan BPKB anda itu dapat mengembalikan kepada anda, serta dapat memperkecil kemungkinan orang-orang yang tidak bertanggung jawab tidak menggunakan BPKB tersebut.
Selain perlu mempersiapkan ketiga dokumen yang telah disebutkan diatas, anda juga harus mempersiapkan beberapa dokumen lainnya yang diantaranya adalah sebagai berikut:
- STNK yang Asli berserta Fotokopi
- Fotokopi BPKB / Nomor BPKB yang kendaraan yang hilang
- Identitas Pemilik BPKB (SIM / KTP)
- Catatan pajak yang masih berlaku
Proses Pengajuan BPKB Hilang
Setelah semua dokumen yang diperlukan untuk cara mengurus BPKB hilang, maka langkah selanjutnya ialah mengurus pengajuan untuk BPKB hilang ke kantor Samsat terdekat dengan rumah anda. Dan membuat pengajuan untuk penerbitan BPKB baru.
Mengisi Formulir Permohonan Baru
Karena BPKB lama yang anda miliki telah hilang, maka anda harus membuat BPKB yang baru. Sehingga anda perlu mengisi formulir permohonan BPKB baru agar kendaraan bermotor yang anda miliki bisa kembali memiliki BPKB.
Menyerahkan Bukti Cek Fisik Kendaraan
Setelah anda mengisi formulir, untuk langkah selanjutnya ialah melakukan cek fisik terhadap kendaraan. Hal ini bertujuan untuk kelengkapan data yang diperlukan pada saat membuat BPKB baru.
Anda bisa langsung melakukan pengecekan fisik kendaraan di kantor Samsat pada tempat yang telah disediakan. Atau juga anda dapat melakukannya sendiri apabila anda dapat melakukan hal tersebut. Sehingga anda tinggal menyerahkan datanya saja.
Menyerahkan Bukti Pembayaran
Apabila anda sudah mengisi formulir dan melakukan cek fisik, maka anda tinggal mengurus biaya administrasi untuk penerbiatan BPKB baru. Untuk biaya penerbiatan BPKB baru ini berdasarkan dari jumlah roda kendaraan.
Jika anda sudah melakukan pembayaran administrasi untuk penerbiatan buku BPKB baru, maka serahkan semua dokumen-dokumen yang telah anda persiapkan diatas pada bagian pendaftaran agar penerbitan BPKB baru.
Biaya Mengurus BPKB Baru
Sedangkan untuk biaya penerbitan BPKB baru itu berbeda-beda tergantug dari jumlah roda kendaraan itu sendiri, adapun untuk rincian biaya penerbitan BPKB baru adalah sebagai berikut:
Kendaraan Roda Dua (Motor)
Total biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 160.000, total biaya tersebut mencakup untuk biaya penerbiatan baru yang besarnya adalah Rp 80.000 dan biaya ganti kepemilikan yang besarnya Rp 80.000
Kendaraan Roda Empat (Mobil)
Total biaya yang harus dibayarkan untuk kendaran roda empat adalah sebesar Rp 200.000, dari total biaya tersebut telah mencakup untuk biaya penerbiatan BPKB baru sebesar Rp 100.000 dan biaya ganti kepemilikan yang besarnya Rp 100.000
Demikian itu untuk pembahasan tentang Cara Mengurus BPKB Hilang yang ujikokoh.id dapat berikan kepada anda saat ini, semoga saja pembahasan yang baru kami sajikan dapat memberikan banyak manfaat untuk anda. Terutama untuk anda yang saat sedang kehilangan BPKB.