Cara Cek Pajak Kendaraan Tanjungpinang – Seperti diketahui, pemilik kendaraan bermotor pastinya diwajibkan untuk membayar pajak tahunan. Adapun besaran pajak tahunan sendiri nantinya ditentukan berdasarkan tipe, jenis hingga tahun kendaraan, entah itu untuk mobil maupun motor.
Dimana pajak kendaraan sendiri harus dibayar oleh setiap orang tanpa melihat penghasilan si pemilik setiap bulannya. Pajak kendaraan juga termasuk ke dalam jenis pajak yang dikelola oleh provinsi dimana tempat kendaraan tersebut dikeluarkan, salah satunya yaitu Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau.
Meskipun tergolong wajib, namun ternyata masih ada sebagian orang yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja lalai dalam membayar pajak kendaraan. Tentunya kelalaian tersebut terjadi karena berbagai macam faktor, seperti jarak yang ditempuh untuk membayar pajak dan lain sebagainya.
Maka dari itu, untuk mencegah keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, ada baiknya cari tahu bagaimana cara mengeceknya. Untuk membantunya, kali ini kami akan menjelaskan mengenai cara cek pajak kendaraan Tanjungpinang beserta syarat dan ketentuannya, entah itu untuk motor maupun mobil.
Syarat Cek Pajak Kendaraan Tanjungpinang
Sebelum pembahasan poin utama mengenai cara cek pajak kendaraan Tanjungpinang lebih lanjut, sebaiknya pahami terlebih dahulu beberapa syarat dan ketentuannya. Seperti sudah dijelaskan di awal, besaran iuran pajak yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan setiap tahun bisa berbeda-beda.
Terlebih lagi jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak, maka tentunya mereka akan mendapatkan sanksi berupa denda biaya tambahan. Maka dari itu, penting untuk mengecek pajak kendaraan bermotor supaya tidak tertinggal dalam pembayaran setiap tahunnya, entah itu untuk motor maupun mobil.
Untungnya, saat ini pengecekan besaran pajak kendaraan bermotor di Tanjungpinang sudah bisa dilakukan secara online melalui beberapa cara. Namun sebelum melanjutkannya, di bawah ini akan kami berikan beberapa syarat beserta ketentuan pengecekan pajak kendaraan Tanjungpinang.
- Siapkan nomor polisi kendaraan.
- Siapkan Nomor Identitas Kendaraan (NIK) yang tercantum di dalam STNK.
Cara Cek Pajak Kendaraan Tanjungpinang
Setelah mengetahui beberapa syarat dan ketentuan pengecekan pajak kendaraan Tanjungpinang, maka selanjutnya tinggal mencari tahu bagaimana tata cara melakukannya. Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, saat ini mengecek besaran pajak kendaraan Tanjungpinang sudah bisa dilakukan secara online melalui beberapa cara.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya kini sudah tersedia beberapa situs ataupun aplikasi yang bisa digunakan untuk mengecek pajak kendaraan bermotor, entah itu motor maupun mobil. Daripada penasaran, di bawah ini akan kami berikan beberapa cara cek pajak kendaraan Tanjungpinang secara online.
Cara Cek Lewat Situs e-Samsat
Cara pertama yang bisa kalian lakukan ketika ingin mengecek pajak kendaraan Tanjungpinang yaitu melalui situs atau website e-Samsat. Agar lebih jelasnya, langsung saja perhatikan baik-baik tata cara cek pajak kendaraan bermotor Tanjungpinang melalui situs e-Samsat berikut ini.
- Kunjungi situs https://e-samsat.id.
- Kemudian isi formulir yang berada di halaman tersebut, mulai dari plat, nomor, seri, no rangka hingga provinsi.
- Setelah itu, tekan Cek Sekarang.
- Nantinya akan muncul informasi terkait besaran nominal pajak kendaraan yang harus kalian bayar.
Cara Cek Lewat Situs Dispenda Kepulauan Riau
Selain melalui situs e-Samsat, sebenarnya mengecek pajak kendaraan Tanjungpinang juga bisa dilakukan melalui situs Dispenda Kepulauan Riau. Melalui layanan tersebut, nantinya para warga Kota Tanjungpinang bisa mengecek besaran pajak kendaraan mereka. Di bawah ini adalah tata cara mengeceknya.
- Buka situs Dispenda Kepulauan Riau di http://dispenda.kepriprov.go.id/#infopajak.
- Cara berikutnya yaitu masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan.
- Setelah itu, tekan Proses untuk melihat tagihan.
- Nantinya secara otomatis layar akan menampilkan besaran nominal pajak kendaraan.
Cara Cek Lewat Aplikasi e-Samsat
Seperti halnya saat mengecek pajak kendaraan Kaltim, saat ini cara cek pajak kendaraan Tanjungpinang juga sudah bisa dilakukan melalui aplikasi e-Samsat. Dengan kata lain, aplikasi ini bisa kalian manfaatkan untuk mengecek pajak kendaraan di seluruh daerah Indonesia.
- Pertama-tama, unduh aplikasi e-Samsat di Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.
- Cara berikutnya, jalankan aplikasi tersebut.
- Kemudian pilih wilayah kendaraan kalian, yaitu Tanjungpinang Kepulauan Riau.
- Setelah itu masukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan.
- Nantinya secara otomatis akan muncul tampilan informasi mengenai biaya hingga tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan.
Cara Cek Lewat SMS e-Samsat
Buat yang tidak mempunyai smartphone dengan koneksi jaringan internet, jangan khawatir karena kalian masih bisa mengecek pajak kendaraan Tanjungpinang melalui layanan SMS. Adapun cara mengecek pajak kendaraan Tanjungpinang lewat SMS tersebut diantaranya yaitu seperti berikut ini.
- Buka menu Pesan di ponsel.
- Kemudian buat pesan baru dengan format Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor (spasi) warna motor. Contoh : Info BP/1234/XF/Hitam.
- Setelah itu, kirim pesan ke nomor 08112119211.
- Setelah pesan terkirim, tunggulah beberapa saat sampai mendapatkan balasan SMS yang berisikan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal pajak kendaraan.
Cara Cek Lewat e-Commerce
Cara cek pajak kendaraan Tanjungpinang terakhir yang bisa kalian lakukan yaitu melalui situs e-Commerce, seperti Tokopedia, Bukalapak dan lain sebagainya. Nantinya kalian hanya perlu masuk ke menu e-Samsat lalu pilih wilayah sesuai berkas pajak kendaraan kalian, dalam hal ini yaitu Tanjungpinang.
Kemudian cara selanjutnya yaitu tinggal mengikuti seluruh instruksi yang diberikan oleh e-Commerce tersebut. Nantinya secara otomatis layar akan menampilkan informasi seputar jenis kendaraan, nomor polisi, besaran nominal pajak hingga denda keterlambatan pembayaran (jika ada).
Kesimpulan
Demikian sekiranya penjelasan dari ujikokoh.id seputar tata cara cek pajak kendaraan Tanjungpinang secara online dilengkapi dengan syarat beserta ketentuannya, entah itu untuk motor maupun mobil. Semoga informasi di atas dapat dijadikan sebagai referensi ketika ingin mengecek pajak kendaraan Tanjungpinang.
Sumber gambar : mnc.co.id