Biaya Balik Nama Motor – Sudah diketahui ada beberapa masyarakat Indonesia menawarkan kendaraan dalam kondisi bekas. Memang jika membeli kendaraan motor atau mobil dalam kondisi bekas harus balik nama STNK ataupun BPKB. Hal tersebut bertujuan agar mempermudah dalam pembayaran pajak ataupun masalah lainnya.
Namun yang menjadi kendala adalah biaya balik nama kendaraan di Indonesia terbilang cukup mahal dan susah jika persyaratan tidak sesuai. Oleh karena itu masyarakat lebih memilih tidak balik nama yang terpenting bisa membayar pajak motor setiap tahunnya.
Apalagi bayar atau cek pajak motor saat ini sudah bisa dilakukan secara online tanpa harus mengantri di kantor samsat. Jika belum mengetahui silahkan cek cara bayar pajak motor online dan ketahui apa saja syaratnya. Akan tetapi lebih mudah jika sudah balik nama motor karena tidak harus meminta bantuan kepada pihak pertama.
Apabila masih tidak yakin bahwa biaya balik nama motor cukup mahal, kami telah menyiapkan rincian biaya secara detail mulai dari pendaftaran hingga total tagihan. Tidak butuh waktu lama-lama berikut ini adalah pembahasan syarat, biaya dan cara mengurus balik nama motor.
Syarat Balik Nama Motor
Sebelum balik nama motor harus ketahui beberapa persyaratan dan ketentuan yang telah berlaku. Karena tujuan dari syarat balik nama motor akan mempermudahkan masyarakat untuk menyerahkan berkas.
Sebenarnya cara mudah balik nama motor adalah pemilik pertama dan pemiliki baru memiliki alamat tempat tinggal yang sama sesuai KTP. Contohnya pemilik pertama atau yang baru satu kota atau kabupaten yang sama. Hal tersebut akan memudahkan proses balik nama motor. Selain itu adapun beberapa persyaratan balik nama yang akan dijelaskan di bawah ini.
- Mengisi Formulir Permohonan
- Memiliki BPKB asli
- Memiliki STNK asli
- Membuat surat pengantar mutasi untuk perubahan pemilik
- Memiliki tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
- Sudah mengetahui hasil cek fisik kendaraan motor
- Menerima surat kuasa bermaterai atau fotocopy penerima kuasa jika di wakilkan
Biaya Balik Nama Motor
Setelah mengetahui syarat balik nama motor maka langkah selanjutnya harus ketahui proses tersebut membutuhkan biaya yang nantinya masuk pada penerimaan negara bukan pajak. Hal tersebut sudah menjadi regulasi atau peraturan dari pemerintah Indonesia.
Besar atau kecil biaya balik nama tergantung antara pemilik pertama dengan pemiliki baru berbeda daerah. Selain itu jumlah biaya balik nama tergantung jenis motor. Jika ingin tahu tarif atau biaya balik nama motor secara jelas bisa lihat di bawah ini.
Keterangan | Biaya |
---|---|
Biaya Administrasi | Rp. 35.000 |
Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan | Rp. 35.000 |
Biaya pembuatan bukti kepemilikan motor atau BPKB | Rp. 225.000 |
Biaya pembuatan nomor polisi | Rp. 30.000 |
Biaya surat STNK | Rp. 100.000 |
Biaya penerbiatan tanda nomor kendaraan motor | Rp. 60.000 |
Total Biaya Balik Nama Motor | Rp. 485.000 |
Perlu diketahui untuk total biaya balik nama di atas belum termasuk biaya transfer kepada BBNKB 10%, pajak kendaraan bermotor sebesar 2% dan biaya denda jika ada keterlambatan bayar pajak. Mungkin untuk lebih aman silahkan membawa uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.
Cara Mengurus Balik Nama Motor
Balik nama motor bisa dilakukan dengan cara mendatangi kantor samsat secara langsung. Kemudian membawa semua syarat balik nama motor dengan lengkap. Selain itu harus membawa uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 untuk membayar semua biaya balik nama.
Jika sudah mendatangi kantor samsat terdekat silahkan sampaikan kepada petugas bahwa ingin melakukan pengecekan fisik pada motor secara langsung. Mungkin untuk lebih jelasnya bisa ikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Mendatangi Kantor Samsat
Pertama-tama silahkan mendatangi kantor samsat terdekat dari wilayah kedua pihak pemilik baru ataupun lama.
2. Mengisi Formulir
Apabila sudah sampai di kantor samsat silahkan sampaikan kepada pihak petugas bahwa ingin balik nama motor. Selanjutnya petugas akan meminta kalian untuk mengisi formulir pemohon balik nama menggunakan data sesuai KTP.
3. Cek Fisik Kendaraan
Jika sudah akan menerima nomor antrian cek fisik kendaraan dan tunggu sampai proses cek fisik selesai.
4. Menerima Surat Cek Fisik Kendaraan
Untuk proses cek fisik kendaraan motor tidak membutuhkan waktu lama apabila antrian sedikit. Jika sudah selesai nantinya akan menerima surat cek fisik kendaraan. Selanjutnya ikuti proses penggesekan nomor mesin atau angka kendaraan.
5. Registrasi Data
Surat hasil cek fisik nantinya tinggal diserahkan ke petugas untuk dilakukan registrasi data kepemilikan.
6. Bayar Biaya Balik Nama Motor
Setelah melakukan registrasi data, petugas akan meminta kalian melakukan pembayaran proses balik nama motor pada loket bisa melalui uang tunai atau transfer BRI.
7. Ambil Berkas
Jika sudah dinyatakan lunas silahkan ambil berkas dan tunjukan kepada petugas bahwa sudah melunaskan semuanya biaya balik nama.
8. Proses Pembuatan STNK & BPKB
Setelah menerima bukti pembayaran, selanjutnya petugas akan mulai mencetak STNK baru atas nama baru. Proses ini mungkin membutuhkan waktu kurang lebih 2 jam.
9. Pemasangan Plat Nomor
Terakhir yaitu silahkan ambil STNK dan BPKB baru, selain itu akan mendapatkan plat nomor yang baru. Silahkan lakukan pemasangan plat nomor segera agar tidak terkena tilang.
Kesimpulan
Sekian pembahasan dari ujikokoh.id mengenai Biaya Balik Nama Motor. Nantikan informasi selanjutnya meliputi pembahasan dari balik nama kendaraan lainnya. Semoga pembahasan kali ini bermanfaat untuk kalian yang ingin mengganti nama stnk menjadi hak milik sepenuhnya.