Apa Itu SIM Keliling – SIM ( Surat Izin Mengemudi) ialah bukti pendaftaran serta indentifikasi yang diterbitkan oleh Polri kepada seseorang yang sudah memenuhi beberapa persyaratan seperti syarat administrasi, memahami atau mengerti peraturan lalu lintas, terampil dalam mengemudikan kendaraan serta sehat jasmani atau rohainya.
Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, dimana peraturan tersebut merupakan peraturan baru yang menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Sehingga setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sebagai kelengkapan dokumen sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Tempat yang umumnya dituju untuk membuat atau perpanjang SIM ialah Samsat, namun untuk anda yang mungkin lokasi tempat tinggalnya cukup jauh dari Samsat, maka bisa memanfaatkan mobil pelayanan SIM untuk perpanjang SIM. Karena mobil SIM Keliling juga telah dilengkapi dengan kelengkapan sesuai standard yang ada.
Di kesempatan ini, ujikokoh.id ingin membahas tentang apa itu SIM Keliling, mungkin saja masih ada yang belum mengetahui tentang informasi tersebut. Bagi anda yang ingin mengetahui informasi selengkapnya tentang apa itu (Surat Izin Mengemudi) keliling? maka langsung saja melihat informasi dibawah ini.
Apa Itu SIM Keliling
SIM Keliling merupakan pelayanan Surat Izin Mengemudi secara mobile yang menggunakan mobil yang lokasi atau tempatnya akan berpindah-pindah, sehingga disebut dengan (Surat Izin Mengemudi) keliling. Pelayanan pada mobil SIM ini sama persis dengan pelayanan di Samsat, dimana anda dapat melakukan perpanjang SIM dengan lebih mudah dan cepat.
SIM keliling umumnya akan beroperasi mulai dari hari Senin sampai dengan Sabtu, mulai dari pagi hari sampai siang hari. Adapun untuk tempat atau lokasi biasanya akan berpindah-pindah sesuai dengan jadwal, seperti contohnya ada JADWAL SIM KELILING BEKASI dan beberapa daerah lainnya.
Sedangkan untuk biaya perpanjang SIM juga sama seperi biaya perpanjang di Samsat, yaitu 75 ribu untuk perpanjang SIM C dan 80 ribu untuk perpanjang SIM A. Untuk anda yang tempat tinggalnya cukup jauh dari kantor Samsat, maka pelayanan mobil SIM bisa menjadi salah satu alternatif bagi anda agar tidak terlalu jauh untuk sekedar perpanjang Surat Izin Mengemudi.
Syarat Perpanjang SIM Keliling
Bagi yang ingin melakukan perpanjang SIM Keliling, maka harus dipersiapkan terlebih dahulu beberapa syarat yang diperlukan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi. Syarat perpanjang SIM pada mobil pelayanan ini umumnya sama dengan syarat perpanjang SIM di kantor Samsat, beberapa syarat tersebut diantaranya adalah.
- KTP asli (masih berlaku)
- SIM lama (fotocopy dan asli)
- Surat Keterangan Sehat (dari Dokter)
- Dokumen Keimigrasian (fotocopy dan asli)
- Surat Izin Kerja (dari KEMENAKER)
Adapun persyaratan nomor 4 dan 5 diperuntukan untuk WNA (Warga Negara Asing), jadi bagi anda yang merupakan seorang WNI (Warga Negara Indonesia) maka tidak perlu dilengkapi kedua persyaratan tersebut. Karena persyaratan yang dibutuhkan hanya dari nomor 1 sampai 3 saja bagi WNI.
Tempat SIM Keliling Hari Ini
Tempat SIM keliling umumnya berada di lokasi yang ramai dan mudah dijangkau orang, seperti misalnya di parkiran mall, pasar atau instansi pemerintah seperti kecamatan. Dan biasanya akan berpindah-pindah setiap harinya berdasarkan kecamatan di daerah tersebut.
Seperti contohnya hari senin akan ada di kecamatan A, kemudian hari selasa akan ada di kecamatan B dan seterusnya. Sehingga semua warga desa dapat menjangkau pelayanan SIM tersebut, tinggal mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.
Karena jadwal tersebut juga sifatnya permanen, sehingga akan lebih mudah bagi anda untuk memanfaatkan mobil pelayanan Surat Izin Mengemudi keliling yang akan berkunjung ke daerah-daerah tempat tinggal anda sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
FAQ
Pembuatan SIM baru hanya dapat dilakukan di kantor Samsat, karena perlu test praktek.
Jadi untuk anda yang ingin melakukan perpanjang Surat Izin Mengemudi namun lokasi tempat tinggal anda jauh dari kantor Samsat, maka anda bisa memanfaatkan pelayanan mobil tersebut. Tanpa harus pergi jauh-jauh ke kantor Samsat untuk memperpanjang SIM.
Dengan ini selesai sudah informasi tentang apa itu SIM keliling dari kami, semoga saja informasi yang baru saja kami sampaikan diatas tadi dapat menambah pengetahuan dan informasi bagi anda seputar mobil pelayanan Surat Izin Mengemudi.