6 Biaya Pindah Alamat STNK dan BPKB 2024: Syarat & Cara

Biaya Pindah Alamat STNK dan BPKB – STNK dan BPKB merupakan dokumen kendaraan yang sangat penting, dimana kedua dokumen tersebut digunakan sebagai bentuk kepemilikan yang sah secara hukum dari kendaraan tersebut. Sedangkan didalam STNK dan BPKB itu terdapat alamat dari si pemilik kendaraan yang dijadikan pihak berwajib sebagai arsip kepemilikan kendaraan.

Sehingga pada saat si pemilik kendaraan tersebut pindah alamat rumah, maka pemilik kendaraan wajib memperbarui data-data yang ada pada STNK dan BPKB. Karena hal tersebut akan mempermudah CARA BAYAR PAJAK kendaraan tersebut. Apabila alamat pemilik tidak sama dengan data pada STNK dan BPKB, maka si pemilik harus membayar pajak di kantor samsat sesuai dengan alamat pada STNK dan BPKB. Khususnya untuk pajak 5 tahunan.

Bagi anda yang mungkin pindah alamat masih satu kabupaten, hal tersebut mungkin tidak terlalu berpengaruh. Karena pembayaran pajak dilakukan masih dalam satu lingkup kabutan. Namun untuk anda yang sudah pindah ke provinsi lain, hal tersebut tentunya akan mempersulit anda. Karena seperti yang kami beritahukan tadi, jika cara bayar pajak kendaraan itu harus sesuai dengan wilayah kendaraan.

Maka dari itu, untuk anda yang ingin pindah alamat atau pindah rumah harus memperbarui juga data-data pada STNK dan BPKB. Cara mengurus mutasi motor atau mobil juga terkadang bisa dilimpahkan atau diwakilkan oleh orang lain, sehingga tidak harus si pemilik yang mengurus mutasi tersebut. Namun hal tersebut juga memerlukan biaya lebih banyak dibandingkan dengan biaya mutasi yang diproses oleh si pemilik langsung.

Syarat Pindah Alamat STNK dan BPKB

Syarat Pindah Alamat STNK dan BPKB

Jika anda memang perlu mengurus mutasi motor atau mobil, karena memang anda akan pindah alamat rumah. Maka anda harus mempersiapkan beberapa syarat pindah alamat STNK dan BPKB terlebih dahulu. Untuk syarat pindah alamat di STNK dan BPKB sebenarnya tidak berbeda jauh dengan syarat pajak 5 tahunan. Adapun beberapa syarat tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • Bukti hasil cek fisik kendaraan
  • Identitas Pemilik Kendaraan
    1. Perorangan, KTP Asli dan Fotocopy (Jika berhalangan, melampirkan surat Kuasa bermaterai)
    2. Badan Hukum, Copy Akte Pendirian dan Fotocopy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai plus tanda tangan pimpinan dan cap Badan Hukum bersangkutan
    3. Instansi Pemerintah (BUMN & BUMD), Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai plus tanda tangan pimpinan dan cap Instansi bersangkutan

Selain persyaratan diatas, terkadang pemohon juga perlu melampirkan kuitansi pembelian kendaraan tersebut. Meskipun syarat ini terkadang tidak berlaku di semua daerah. Namun untuk berjaga-jaga, tidak ada salahnya apabila anda mempersiapkannya. Sehingga pada saat dibutuhkan, anda tinggal menambahkannya saja.

Cara Mengurus Pindah Alamat STNK dan BPKB

Cara Mengurus Pindah Alamat STNK dan BPKB

Setelah semua persyaratan mutasi atau pindah alamat dilengkapi, maka hal selanjutnya yang perlu dilakukan ialah cara mengurus mutasi atau pindah alamat pada STNK dan BPKB. Perlu diketahui juga jika cara mutasi motor atau mobil ada dua cara, yaitu cara mutasi masih dalam satu kabupaten dan cara mutasi beda kabupaten atau provinsi.

Cara Mutasi Kendaraan Dalam Satu Kabupaten

  • Mengisi formulir SPPKB secara lengkap sesuai dengan yang dibutuhkan.
  • Menyerahkan formulir SPPKB yang telah diisi dengan lengkap dan melampirkan juga dokumen-dokumen sesuai dengan syarat yang telah disebutkan diatas.
  • Petugas Pendaftaran akan memproses permohonan tersebut serta membuatkan resi formulir pendaftaran.
  • Setelah itu anda akan menerima resi formulir pendaftaran dan dilanjutkan membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik.
  • Petugas cek fisik akan memeriksa kendaraan serta memberikan hasil cek fisik kepada petugas pengolahan data.
  • Setelah itu petugas pengolahan data akan memeriksa pajak progresif kendaraan tersebut.
  • Kemudian petugas penetapan akan memproses dokumen (STNK dan BPKB) serta data kendaraan untuk membuat NPPKB.
  • Berikutnya melakukan pembayaran sesuai dengan biaya pada NPPKB, kemudian anda akan menerima SKPD.
  • Terakhir anda tinggal mengambil dokumen (STNK dan BPKB).

Cara Mutasi Kendaraan Beda Kabupaten / Provinsi

  • Hal pertama yang harus dilakukan ialah membuat laporan pencabutan berkas di kantor samsat sesuai dengan TNKB.
  • Selanjutnya mengisi formulir pencabutan berkas, jika sudah diisi dikembalikan beserta dengan lampiran dokumen seperti pada persyaratan.
  • Setelah itu anda akan mendapatkan resi pembayaran dan silahkan membayar biaya sesuai dengan resi.
  • Langkah berikutnya ialah menuju ke kantor samsat sesuai dengan tujuan.
  • Berikutnya serahkan semua berkas yang telah dicabut dari kantor samsat sebelumnya ke bagian mutasi.
  • Setelah itu akan dilakukan kembali cek fisik kendaraan sebagai salah satu syarat untuk mutasi kendaraan.
  • Selanjutnya petugas samsat akan melakukan input data kendaraan baru.
  • Setelah itu anda tinggal menuggu proses pembuatan STNK dan TNKB baru. (Biasanya anda akan diberi tahu kapan waktu untuk mengambil STNK dan TNKB baru)
  • Silahkan anda kembali lagi ke samsat sesuai dengan jadwal yang telah diberitahukan oleh petugas untuk waktu pengambilan STNK dan TNKB baru. Pada saat akan mengambil STNK dan TNKB baru, anda perlu membayar sejumlah biaya sesuai yang telah ditentukan.
  • Setelah itu anda akan diberi tahu kapan waktu pengambilan BPKB baru oleh petugas samsat.
  • Terakhir, anda tinggal mengambil BPKB baru sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Biaya Pindah Alamat STNK dan BPKB

Biaya Pindah Alamat STNK dan BPKB

Setelah anda mengetahui apa saja syarat pindah alamat STNK dan BPKB lengkap dengan bagaimana cara mutasi motor atau mobil, maka hal terakhir yang perlu anda ketahui ialah biaya pindah alamat STNK dan BPKB. Adapun untuk beberapa rincian biaya tersebut adalah seperti dibawah ini.

KeteranganBiaya
Cek FisikRp 20.000,00
Cetak BPKB BaruRp 225.000,00
Penerbitan STNK baru Roda 2 / 3Rp 100.000,00
Penerbitan STNK baru Roda 4Rp 200.000,00
Penerbitan TNKB Baru Roda 2 / 3Rp 60.000,00
Penerbitan TNKB Baru Roda 4Rp 100.000,00

Rincian biaya diatas merupakan biaya perkiraan, karena biaya mutasi disetiap daerah itu berbeda peraturan sesuai dengan perda yang dibuat. Namun untuk selisih biaya dari setiap daerah tidak terlalu berbeda jauh, karena memang ada Undang-Undang khusus yang mengatur tentang biaya mutasi kendaraan.

Dengan ini selesai sudah informasi tentang biaya pindah alamat STNK dan BPKB baik itu masih dalam satu kabupaten ataupun beda kabupaten / provinsi, kami berharap informasi yang baru saja ujikokoh.id berikan bisa membantu dan bermanfaat untuk anda semuanya.

Tinggalkan komentar