Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan – Pajak kendaraan merupakan biaya yang dibebankan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor atau mobil. Besarnya pajak kendaraan itu sendiri besarnya 2% sampai 3,5% sesuai dengan nilai jual dari kendaraan itu sendiri.
Membayar pajak kendaraan sendiri memiliki batas waktu, biasanya batas pembayaran pajak akan disesuai dengan waktu pembelian kendaraan. Apabila pemilik kendaraan tidak membayarkan pajak sebelum batas waktu pembayaran, maka akan dikenakan DENDA TELAT BAYAR PAJAK.
Semakin lama tidak membayar pajak, maka akan semakin banyak denda yang dikenakan. Oleh karena itu, ada program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan bisa digunakan untuk pajak motor dan mobil, terutama untuk kendaraan yang sudah lama tidak dibayar pajaknya.
Bagi anda yang sekiranya kebetulan memiliki kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya, kemudian anda ingin membayar pajak pada waktu pemutihan. Maka ada baiknya jika anda mengetahui terlebih dahulu beberapa syarat pemutihan pajak kendaraan secara lengkap.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan
Pengertian pemutihan pajak kendaraan ialah sebuah program yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan untuk meringankan besarnya denda bagi mereka yang tidak membayar pajak atau telat bayar pajak kendaraan.
Sebagai contoh anda tidak membayar pajak selama 4 tahun, maka besarnya denda yang harus dibayarkan adalah 2 persen untuk setiap tahunnya. Jadi besarnya pajak yang harus dibayarkan adalah besarnya pajak kendaraan per tahun dikali empat (4) tahun ditambah 8 persen.
Namun karena pada saat melakukan pembayaran pajak pada waktu pemutihan, maka denda sebesar 8 persen tersebut tidak perlu dibayarkan. Karena ada penghapusan sanksi adsministrasi, sehingga anda cukup membayar pajak kendaraan pertahunnya saja.
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemutihan pajak kendaraan sendiri tidak berlangsung setiap tahun dan tidak semua daerah di Indonesia bisa mendapatkan program pemutihan pajak. Waktu pemutihan pajak sendiri ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan syarat dan kondisi tertentu.
Nah, untuk anda yang ingin mengetahui waktu pemutihan pajak kendaraan terbaru saat ini, maka bisa langsung melihat jadwal pemutihan pajak kendaraan dibawah ini.
Daerah | Peraturan | Waktu |
---|---|---|
DKI Jakarta | – | – |
Jawa Barat | – | – |
Jawa Tengah | Nomor 5 Tahun 2021 | 1 Mei 2021 – 06 September 2021 |
Jawa Timur | – | 24 Juni 2021 |
Yogyakarta | No. 26 tahun 2020 | 30 Juni 2021 |
Jambi | No.17/Kep.Gub/Bakeuda.2.2/2021 | 4 Januari 2021 – 30 Juni 2021 |
Lampung | No. 14/2021 | 1 April 2021 – 30 September 2021 |
Jadi untuk anda yang kebetulan tinggal didaerah yang ada pada jadwal pemutihan diatas, maka anda tinggal menyesuaikan jadwal pemutihan tersebut. Pastikan waktu membayar pajak kendaraan tidak melawati batas waktu pemutihan agar tidak dikenakan denda telat bayar pajak.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Setelah mengetahui waktu pemutihan pajak kendaraan, maka saatnya anda mengetahui syarat pemutihan pajak kendaraan. Dimaan syarat pemutihan ini umumnya sama dengan syarat bayar pajak, jadi anda pasti bisa mempersiapkan syarat tersebut dengan mudah.
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Asli dan Fotokopi
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli dan Fotokopi
- BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) Asli dan Fotokopi
Setelah semua syarat dipersiapkan, silahkan satukan syarat tersebut menjadi satu dalam map berwarna kuning untuk jenis kendaraan sepeda motor, sedangkan untuk kendaraan jenis mobil menggunakan map berwarna merah.
Jangan lupa juga persiapkan uang untuk membayar pajak kendaraan sesuai dengan besarnya pajak kendaraan pertahun dikalikan dengan waktu telat pembayaran pajak. Jika anda hanya telat selama 1 tahun, maka silahkan persiapkan uang pajak sebesar pajak satu tahun saja.
Cara Cek Pajak Kendaraan
Bagi anda yang saat ini masih belum mengetahui besarnya pajak yang harus dibayarkan, maka anda bisa cek pajak kendaraan melalui beberapa cara yang diantaranya ialah melalui situs resmi Samsat, melalui SMS atau melalui aplikasi khusus yang digunakan untuk cek pajak kendaraan.
Akhir Kata
Sekiranya cukup sekian dulu informasi tentang syarat pemutihan pajak kendaraan yang dapat ujikokoh.id berikan kepada anda pada kesempatan hari ini, semoga saja informasi yang baru saja kami berikan tentang syarat pemutihan pajak dapat membantu anda.