Syarat Memperpanjang STNK – Memiliki sebuah kendaraan bermotor, pastinya anda sudah tidak asing lagi dengan yang namanya STNK. STNK merupakan dokumen berupa bukti penerbitan dan pengesahan kendaraan bermotor berdasarkan identitas kepemilikan yang sudah terdaftar.
STNK ini dimiliki oleh kendaraan bermotor merek dan jenis apapun, baik itu roda dua maupun roda empat. Disamping itu surat yang satu ini sangatlah penting, dimana setiap kali kita ingin berpergian menggunakan kendaraan bermotor, kita harus membawa SIM dan STNK agar tidak kena razia tilang.
Jika dilihat dari segi fungsi, STNK berfungsi untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor, karena dapat diketahui melalui kecocokan nomor polis dan STNK. Maka dari itu, STNK sangatlah penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Tanpa STNK, kendaraan bermotor anda bisa saja adalah barang hasil curian.
Nah, berbicara tentang STNK, kita juga wajib membayar pajak STNK. Pembayaran pajak STNK harus dilakukan tepat waktu. Pasalnya apabila anda telat membayar pajak anda akan dikenai sanksi atau denda. Namun, sebelum melakukan perpanjangan STNK, ada beberapa syarat memperpanjang STNK seperti berikut ini.
Cara, Biaya dan Syarat Memperpanjang STNK Terbaru
Saat ingin melakukan perpanjangan STNK, sebaiknya anda mengetahui jenis pajak yang berlaku pada STNK. Pajak STNK terdiri dari dua jenis yaitu Pajak STNK Tahunan dan Pajak STNK 5 Tahunan. Jika anda sudah mengetahuinya, anda tinggal menyiapkan syarat memperpanjang STNK. Nah, bagi yang belum mengetahui apa saja syarat-syaratnya, berikut ujikokoh akan sajikan syarat dan cara memperpanjang STNK beserta biaya perpanjangan.
Syarat Memperpanjang STNK
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan perpanjangan STNK, baik untuk roda dua, roda tiga maupun roda empat. Syarat memperpanjang STNK, baik tahunan maupun 5 tahunan sebenarnya tak berbeda jauh seperti syarat bayar pajak motor. Adapun informasi lebih lengkapnya sebagai berikut.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
- STNK asli dan 2 lembar fotocopy.
- BPKB asli dan fotocopy.
- KTP asli dan fotocopy pemilik kendaraan.
- Surat kuasa apabila perpanjangan diwakilkan oleh orang lain.
- Surat domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP Perusahaan apabila melakukan perpanjangan STNK mobil perusahaan.
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK.
- STNK asli dan fotocopy, baik motor maupun mobil.
- BPKB asli dan fotocopy, baik motor ataupun mobil.
- KTP asli dan fotocopy pemilik kendaraan.
- Surat kuasa apabila perpanjangan dilakukan oleh orang lain.
Cara Memperpanjang STNK
Setelah semua syarat telah terpenuhi, anda bisa langsung melakukan perpanjangan STNK. Nah, bagi anda yang baru pertama kali mau melakukan perpanjangan STNK, namun masih kebingungan bagaimana cara memperpanjang STNK, silahkan ikuti langkah-langkah dibawah ini.
Cara Perpanjang STNK Tahunan
- Pertama silahkan kunjungi kantor Samsat dengan membawa persyaratan perpanjangan STNK.
- Langkah yang kedua, silahkan anda mengisi formulir perpanjangan STNK (Formulir perpanjangan tersedia di loket).
- Langkah selanjutnya, silahkan masukkan formulir dan persyaratan perpanjangan STNK tahunan ke loket pendaftaran.
- Setelah itu, silahkan tunggu hingga dipanggil, apabila tidak anda masalah pada berkas, petugas akan memanggil anda untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus anda bayar.
- Selanjutnya, silahkan lakukan pembayaran sesuai jumlah pajak di loket pembayaran.
- Setelah melakukan pembayaran, silahkan anda menunggu panggilan untuk penerbitan STNK dan SKPD baru di loket pengeluaran.
- Langkah yang terakhir, silahkan ambil STNK dan SKPD baru.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
- Pertama, silahkan kunjungi kantor Samsat dengan membawa semua persyaratan.
- Kemudian, silahkan lakukan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
- Selanjutnya, anda akan menerima blanko cek fisik kendaraan.
- Langkah selanjutnya, silahkan serahkan blanko cek fisik kendaraan dan semua persyaratan ke loket pendaftaran.
- Setelah itu, tinggal lakukan pembayaran di loket pembayaran, lalu silahkan menunggu panggilan.
- Setelah dipanggil kembali, anda akan diberikan struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru.
- Silahkan ambil STNK dan plat nomor di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Biaya Perpanjangan STNK
Setelah melakukan perpanjangan, ada biaya administrasi perpanjangan STNK yang harus dibayar. Biaya perpanjangan STNK roda 2 atau 3 berbeda dengan biaya perpanjangan STNK roda 4. Adapun informasi lebih lengkapnya sebagai berikut.
Biaya Perpanjangan STNK Roda 2 dan Roda 3
- Biaya administrasi pembuatan baru dan perpanjangan : Rp.100.000.
- Biaya penerbitan TNKB atau Plat Nomor : Rp.60.000.
- Biaya penerbitan BPKB : Rp.225.000.
- Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah : Rp.150.000
Biaya Perpanjangan STNK Roda 4
- Biaya administrasi pembuatan STNK baru dan perpanjangan : Rp.200.000.
- Biaya penerbitan TNKB atau Plat Nomor : Rp.100.000.
- Biaya penerbitan BPKB : Rp.375.000.
- Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah : Rp.250.000
Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan perpanjangan STNK baik roda dua, roda tiga maupun roda empat. Sedangkan untuk tarif pajak sendiri, masing-masing kendaraan memiliki tarif yang berbeda-beda. Dimana besar kecilnya pajak ditentukan berdasarkan nilai jual dan tahun pembuatan kendaraan itu sendiri. Mungkin hanya itu saja yang dapat ujikokoh.id informasikan, semoga bermanfaat.