Syarat Bayar Pajak Motor – Memang sejatinya pajak kendaraan baik itu motor atau mobil merupakan hal wajib yang harus dibayarkan. Namun kadang banyak orang berpikiran bahwasanya membayar pajak itu sulit dan ribet.
Sebenarnya syarat bayar pajak motor dan cara pembayarannya sangatlah sederhana dan mudah untuk dilakukan. Terlagi saat ini di beberapa daerah sudah menerapkan bayar pajak dengan cara bayar pajak motor online.
Hal itu menjadikan anda tidak perlu banyak beralasan lagi untuk membayarkan pajak motor anda tersebut. Dimana pastinya di era canggih ini semua orang sudah menggunakan HP pintar yang bisa digunakan untuk bayar pajak secara online.
Selain dimudahkan cara membayarkannya, persyaratan atau syarat yang di butuhkan juga sangat sederhana. Para pemilik kendaraan hanya memerlukan sebuah dokumen berupa KTP dan STNK saja sudah bisa membayarkan pajak motor.
Syarat & Cara Bayar Pajak Motor Terbaru
Jangan sampai tidak membayarkan pajak, jika anda ingin di akui menjadi warga negara yang baik. Selain tidak membayarkan pajak motor juga nantinya akan dikenakan denda atau motor tersebut bisa dikatakan mati, bisa dikenakan tilang jika dibawa bepergian dan terkena razia.
Syarat Bayar Pajak Motor
Untuk syarat-syaratnya sendiri sangat lah simpel atau sederhana dan mudah untuk dilengkapi. Berikut syarat yang diperlukan jika anda ingin membayarkan pajak kendaraan bermotor anda.
1. Pajak Tahunan Online
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik itu asli dan juga fotokopi.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik itu asli dan juga fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baik itu asli dan juga fotokopi.
- Rekening tabungan dimana nantinya digunakan untuk membayarkannya.
- Aplikasi e-Samsat atau akses melalui situs yang sudah di tentukan.
Catatan : Hanya beberapa daerah saja di Indonesia yang bisa membayarkan pajak motor tersebut secara online. Seperti Nangroe Aceh Darusalam, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa timur, Jawa Barat, Banten, Bali NTB, Kalsel, dan Kaltim.
2. Pajak Tahunan Offline
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik itu asli dan juga fotokopi.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik itu asli dan juga fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baik itu asli dan juga fotokopi.
- Serta sejumlah uang untuk membayarkan pajak tersebut.
3. Pajak 5 Tahunan
Pada pajak 5 tahunan ini, para pemilik kendaraan bermotor wajib untuk datang ke Samsat dan tidak bisa online. Hal ini karena motor atau kendaraan yang akan di bayarkan pajak akan diganti plat nomor yang baru dan juga tes fisik motor.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik itu asli dan juga fotokopi.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik itu asli dan juga fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baik itu asli dan juga fotokopi.
- Bukti verifikasi pemeriksaan cek fisik, yang didapatkan jika anda sudah mengeceknya kepada petugas.
Cara Bayar Pajak Motor
Untuk caranya sendiri ada beberapa cara yang bisa anda lakukan jika ingin membayarkan pajak motor. Berikut beberapa cara yang bisa untuk membayarkan pajak motor:
1. Cara Bayar Pajak Tahunan Online
- Langkah pertama jika anda ingin bayar pajak motor online yaitu buka aplikasi e-Samsat atau situs resminya.
- Setelah itu lanjut dengan pilih kantor samsat terdekat sesuai domisili anda.
- Kemudian lanjut dengan isi data kendaraan, pada hal ini sesuaikan dengan identitas si pemilik motor.
- Kemudian akan diberikan sebuah kode, kode tersebut anda catat.
- Setelah kode tersebut anda sudah dapatkan, maka anda hanya perlu membayarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan tadi di ATM atau internet banking dengan memasukkan kode tersebut.
- Jika sudah, cetak struk sebagai tanda bukti anda telah melakukan pembayaran pajak motor.
- Jika sudah bawalah tanda bukti itu bersama persyaratan yang diperlukan ke kantor Samsat untuk dilakukan pengesahan.
- Catatan pengesahan tersebut mempunyai jatuh tempo setelah anda melakukan pembayaran di ATM itu tadi maksimal 30 hari.
2. Cara Bayar Pajak dengan Datang Langsung ke Samsat
- Menyiapkan dokumen atau persyaratan yang menjadi ketentuan.
- Jika sudah lengkap, langsung saja datang ke kantor Samsat yang menjadi domisili anda.
- Sesampainya di kantor anda akan diminta untuk mengisi formulir serta menyertakan persyaratan yang dibutuhkan.
- Jika motor yang masih kredit biasanya membutuhkan fotokopian BPKB atau surat pengantar dari leasing.
- Jika formulir sudah diisi semua serahkan kepada petugas yang sedang berjaga.
- Jangan lupa bayarkan besaran uang pajak sesuai yang tertera pada STNK.
- Setelah itu anda akan mendapatkan sebuah resi pembayaran.
- Resi tersebut nantinya digunakan untuk mengambil STNK.
3. Cara Bayar Pajak Tahunan Lewat ATM
- Pertama datangi mesin ATM yang akan digunakan untuk transaksi.
- Masukan kartu ATM ke mesin ATM.
- Setelah itu masukan PIN.
- Kemudian pilih menu Pembayaran.
- Lanjut dengan pilih menu PBK/STNK di menu e-Samsat.
- Nantinya anda akan diminta untuk mengisi nomor polisi kendaraan atau motor yang akan dibayarkan pajaknya.
- Cara selanjutnya mengetikan 4 digit kode institusi Samsat Nasional yaitu 1500 + kode bayarnya. Contoh 15001234567891
- Pembayaran sesuaikan dengan tarif pajak yang telah ditentukan.
- Langsung saja kirimkan jika semua sudah benar.
- Jangan lupa untuk cetak resi sebagai tanda bukti.
4. Cara Bayar Pajak 5 Tahunan
- Datang ke kantor Samsat.
- Setelah itu langsung parkirkan kendaraan di loket tes fisik.
- Setelah di periksa nantinya anda akan di berikan sebuah formulir dari petugas pengecekan.
- Kemudian lanjut dengan bayar pajak sudah di tentukan dengan menyertakan formulir tadi.
- Jika sudah bayarkan sesuai tarif yang ditentukan.
- Nantinya petugas akan memberikan struk/resi/tanda bukti pembayaran.
- Tanda bukti tadi digunakan untuk mengambil STNK dan juga nomor plat polisi baru.
Nah itulah syarat dan cara yang diperlukan jika anda ingin membayarkan pajak kendaraan motor. Semoga informasi yang ujikokoh sampaikan bisa bermanfaat bagi semua yang membutuhkan.