Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor– BPKB akan diterima setelah melunasi biaya pembelian motor atau mobil. Surat tersebut akan diterbitkan oleh Satuan Lalu Litas Polri.
Kemudian surat tersebut bisa diambil melalui kantor Samsat atau cabang Leasing yang digunakan pada proses kredit motor. Selain itu, proses pengambilan BPKB motor juga bisa diwakilkan.
Ya, jika kalian tidak memiliki waktu untuk mengambil BPKB mtoro sendiir, kalian bisa membuat Surat Kuasa. Surat tersebut nantinya ditujukan pada petugas Samsat atau Leasing.
Di dalam surat tersebut nantinya berisi nama kalian dan orang yang diperintah untuk mengambil BPKB. Orang tersebut bisa saudara, kerabat dan lain sebagainya yang kalian percayai.
Surat Kuasa Pengambilan BPKP Motor : Fungsi dan Cara Membuat
Kemudian dalam membuat Surat Kuasa kalian wajib memahami format dan data yang harus dilengkapi. Oleh karena itu, supaya lebih jelasnya langsung saja simak ulasan dibawah ini.
Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor
Surat kuasa atau Polmah menjadi salah satu syarat penting pada proses pengambilan BPKB sepeda motor. Proses tersebut bisa kalian lakukan melalui leasing maupun kantor Samsat terdekat.
Fungsi Polmah Untuk Mengambil BPKB
Kemudian surat kuasa pada proses ini berguna apabila kalian tidak bisa mengambil BPKB motor sendiri. Oleh karena itu kalian bisa meminta tolong pada saudara atau kerabat untuk mengambil BPKB motor di leasing atau kantor Samsat dengan membawa surat kuasa.
Cara Membuat Polmah Pengambilan BPKB Sepeda Motor
Bagi kalian yang membutuhkan surat tersebut, dibawah ini telah kami sajikan format pembuatan Polmah pengambilan BPKB motor. Sebagai contoh, kami akan membuat surat kuasa untuk pengambilan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor lewat kantor Leasing WOM Finance :
Saya (pemberi kuasa) yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Gayuh Isna Aryuni
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Masjid Agung No. 28, Banyumas, Jawa Tengah.
Memberikan kuasa penuh kepada :
Nama : Andrea Siswoyo
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Raya Ajibarang Secang, Banyumas, Jawa Tengah.
Untuk pengambilan BPKB motor dimana semua angsuran telah lunas di kantor WOM Finance, Jalan Jenderal Sudirman Timur, RT 002, RW 004, Berkoh, Purwokerto Selatan, Banyumas. Adapun detail BPKB motor yang akan diambil memiliki data sebagai berikut :
Jenis Kendaraan : Honda Scoopy
Nomor Kendaraan : R 5045 JJ
Warna Kendaraan : Hitam
No. Mesin : JM31E8190675
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Banyumas, 24 Oktober 2020
Pemberi Kuasa,
(Gayuh Isna Aryuni)
Penerima Kuasa,
(Andrea Siswoyo)
Cara Mengambil BPKB Motor Menggunakan Surat Kuasa
Selain informasi diatas, Ujikokoh juga memiliki informasi tambahan bagi kalian yang mungkin diberi kuasa untuk pengambilan BPKB motor. Jika demikian, berikut kami sajikan langkah-langkah mengambil BPKB motor menggunakan Polmah :
- Lengkapi data persyaratan seperti Fotokopi KTP dari pemberi dan penerima kuasa, Fotokopi STNK terbaru, materai 6000, biaya pengambilan dan bukti pembayaran motor terakhir.
- Kunjungi Leasing atau kantor Samsat terdekat.
- Setelah itu, temui petugas dan sampaikan bahwa kalian akan mengambil BPKB miliki kerabat / saudara.
- Serahkan surat kuasa dan semua berkas persyaratan yang diperlukan.
- Tidak lama kemudian petugas akan memproses pengambilan BPKB tersebut.
- Setelah itu kalian diminta untuk melunai biaya pengambilan BPKB melalui loket yang tersedia.
- Terakhir, kalian akan menerima BPKB motor milik pemberi Kuasa.
- Selesai.
FAQ
Bisa. Kalian bisa memberikan Surat Kuasa pada kerabat untuk mengambil BPKB motor di Kantor Samsat atau Leasing.
Fotokopi KTP dari pemberi dan penerima polmah, struk angsuran motor terakhir, Surat Kuasa dan materai 6000.
Ada. Kalain wajib menyiapkan budget kurang lebih 100 ribu rupiah sebagai biaya pengambilan BPKB.
Proses pengambilan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) memang bisa diwakilkan. Nah, diatas ujikokoh.id telah menjelaskan cara membuat surat kuasa yang menjadi syarat penting pada proses tersebut. Namun, untuk pengambilan BPKB motor kalian akan dikenai biaya layanan sebesar 80 – 100 ribu rupiah, sama seperti biaya untuk BALIK NAMA BPKB.