Perbedaan SIM Nembak dan Resmi – SIM (Surat Izin Mengemudi) ialah salah satu kelengkapan para pengemudi, baik kendaraan roda dua atau empat. Sehingga untuk pengemudi kendaraan yang belum memiliki SIM, secara hukum tidak dapat mengemudikan kendaraan di jalan.
Adapun sanksi bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM ialah pidana kurungan selama 4 bulan paling lama atau sanksi administrasi sejumlah 1 juta rupiah paling banyak. Hal tersebut telah diatur dalam UU pasal 281 Nomor 22 tahun 2009.
CARA MEMBUAT SIM sebenarnya sangat mudah, para calon pemohon cukup mempersipakan syarat untuk membuat SIM kemudian datang ke kantor Polres terdekat. Setelah itu tinggal mengisi formulir dan menjalankan beberapa tes tertulis dan tes kendaraan.
Namun tidak sedikit orang yang gagal membuat SIM pada saat menjalankan tes, terutama pada saat tes uji kendaraan. Oleh karena itu, banyak orang yang mencoba CARA MEMBUAT SIM NEMBAK, karena dengan cara tersebut SIM akan langsung jadi.
Perbedaan SIM Nembak dan Resmi
Secara umum tidak ada perbedaan SIM nembak dan resmi, karena SIM tersebut sama-sama dikeluarkan oleh Polres. Perbedaan diantara kedua SIM tersebut hanya terdapat pada syarat, biaya dan proses pembuatannya, namun hasilnya sama saja.
Adapun untuk anda yang sekiranya merasa ingin mengetahui apa perbedaan SIM nembak dan resmi, maka ada baiknya jika anda melihat informasi berikut ini.
1. Syarat Membuat SIM Nembak dan Resmi
Syarat membuat SIM resmi biasanya adalah KTP, memiliki sertifikat mengemudi sesuai jenis kendaraan, hasil tes kesehatan. Sedangkan untuk syarat membuat SIM nembak biasanya hanya diperlukan KTP dan ada juga yang minta pas foto, jadi pemohon tidak perlu melakukan foto nantinya.
2. Proses Pembuatan SIM Nembak dan Resmi
Perbedaan selanjutnya adalah proses pembuatan SIM nembak biasanya lebih singkat, karena pemohon tidak perlu melakukan berbagai macam tes. Baik itu tes psikotes atau tes uji kendaraan. Pemohon biasanya akan langsung diarahkan ke bagian foto.
Sedangkan untuk proses pembuatan SIM resmi harus melalui tahapan tes psikotes dan tes uji kendaraan, dimana tidak sedikit orang yang gagal pada bagian ini. Sehingga memutuskan untuk membuat SIM dengan cara nembak.
3. Biaya Membuat SIM Nembak dan Resmi
Perbedaan utama antara SIM nembak dan resmi ialah pada biaya, dimana biaya pembuatan SIM nembak tentunya jauh lebih mahal dibandingkan resmi. Karena ada biaya lainnya yang diperuntunkan untuk orang yang membantu atau calo SIM.
Biaya pembuata SIM C nembak biasanya sampai 800 ribu dan SIM A biasanya diatas 1 juta, biaya tersebut tergantung dari orang yang membantu. Ada juga harga lebih murah namun ada juga yang lebih mahal dibandingkan dengan harga tersebut.
Cara Cek Data SIM Online
Sedangkan untuk anda yang sekiranya merasa penasaran dengan data SIM nembak apakah terdaftar atau tidak? maka anda bisa cek data SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa di unduh di Google Play dan App Store.
Anda cukup download aplikasi tersebut, kemudian login ke aplikasi. Setelah itu tinggal mengisikan data SIM, apabila SIM telah terdaftar maka akan muncul semua data-data pribadi anda. Jika tidak, maka SIM anda belum terdaftar atau mungkin sudah tidak aktif lagi.
Akhir Kata
Pembuatan SIM secara nembak sebenarnya tidak disarankan, karena hal tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan. Ditambah lagi hal tersebut termasuk kedalam tindakan pungli. Sehingga tidak baik jika membuat SIM secara nembak.
Dengan ini berakhir sudah informasi tentang perbedaan SIM dari ujikokoh.id, semoga saja informasi tentang perbedaan SIM diatas bisa memberikan banyak manfaat bagi anda semuanya.