Pajak Toyota 86 – Mobil Toyota 86 merupakan jenis mobil sport 2 pintu yang merupakan hasil kerja sama antara Toyota dan Subaru. Toyota 86 juga disebut dengan Toyota GT-86 untuk pasaran Eropa dan Scion FR-S untuk pasaran Amerika Serikat. Sedangkan produsen Subaru memasarkan mobil ini dengan sebutan mobil Subaru BRZ.
Mobil Toyota Sport 86 ini mulai diproduksi sejak tahun 2012 dan pertama kali diperkenalkan di Indonesia yaitu pada bulan Juni di tahun yang sama. Untuk pasaran Indonesia, Toyota 86 hanya memiliki dua tipe, yaitu Toyota 86 MT dan AT dengan kapasitas mesin sama yaitu 2.0L untuk setiap modelnya.
Sedangkan untuk pasaran Jepang memiliki varian yang jauh lebih banyak yaitu tipe RC, G, GT dan juga GT Limited. Untuk Toyota 86 tipe RC merupakan varian paling dasar yang dibuat menggunakan bumper hitam, velg besi tanpa adanya dop dan memiliki rancangan interior yang sangat minimalis dibandingkan tipe-tipe lainnya.
Meskipun mobil Toyota 86 termasuk mobil sport, namun harga mobil Toyota 86 tidak semahal harga mobil sport Toyota lainnya seperti mobil Toyota GT Supra. Namun tetap saja biaya pajak mobil Toyota 86 ini masih tinggi, meskipun harga mobil sport Toyota ini tidak terlalu mahal jika dibandingkan dengan tipe mobil sport lainnya.
Pajak Toyota 86
Nah, untuk anda yang sekiranya ingin memiliki mobil sport Toyota ini, maka tidak ada salahnya apabila anda melihat informasi tentang pajak mobil Toyota 86 yang akan kami sajikan untuk hari ini. Karena biaya pajak tahunan dari mobil tersebut nantinya akan menjadi tanggunan anda nantinya apabila anda memutuskan untuk membeli mobil sport Toyota ini.
Jangan sampai nantinya anda merasa menyesal setelah membeli mobil sport Toyota tersebut, karena mobil Toyota 86 ternyata memiliki biaya pajak tahunan yang cukup mahal. Belum lagi untuk biaya pajak 5 tahunan Toyota 86 dan beberapa biaya lainnya. Maka dari itu, sangat penting sekali bagi anda untuk mencari tahu terlebih dahulu informasi seputar mobil yang akan dibeli sebelum membelinya.
Jika anda ingin mengetahui dengan lengkap informasi pajak Toyota GT-86 yang akan kami berikan untuk hari ini, maka anda bisa langsung melihat informasi selengkapnya dibawah ini.
Mobil 86 Tahun 2012 – 2015
Tipe Mobil | Tahun Produksi | Biaya Pajak |
---|---|---|
Toyota 86 | 2012 | Rp 6.920.000,00 |
Toyota 86 AT | 2012 | Rp 7.180.000,00 |
Toyota 86 | 2013 | Rp 8.740.000,00 |
Toyota 86 AT | 2013 | Rp 8.900.000,00 |
Toyota 86 | 2014 | Rp 9.340.000,00 |
Toyota 86 AT | 2014 | Rp 9.560.000,00 |
Toyota 86 | 2015 | Rp 9.840.000,00 |
Toyota 86 AT | 2015 | Rp 10.020.000,00 |
Mobil 86 Tahun 2016 – 2021
Tipe Mobil | Tahun Produksi | Biaya Pajak |
---|---|---|
Toyota 86 | 2016 | Rp 10.340.000,00 |
Toyota 86 AT | 2016 | Rp 10.500.000,00 |
Toyota 86 | 2017 | Rp 11.160.000,00 |
Toyota 86 AT | 2017 | Rp 11.260.000,00 |
Toyota 86 | 2018 | Rp 11.180.000,00 |
Toyota 86 AT | 2018 | Rp 11.280.000,00 |
Toyota 86 | 2019 | Rp 11.400.000,00 |
Toyota 86 AT | 2019 | Rp 11.300.000,00 |
Toyota 86 | 2020 | Rp 11.600.000,00 |
Toyota 86 AT | 2020 | Rp 11.720.000,00 |
Toyota 86 AT | 2021 | Rp 16.743.000,00 |
Biaya pajak mobil Scion FR-S atau Toyota 86 yang kami berikan diatas mungkin saja tidak sama persis dengan biaya pajak sesungguhnya, karena CARA MENGHITUNG PAJAK berdasarkan dari prosentase penjualan kendaraan itu sendiri. Kemudian nilai jual kendaraan itu sendiri disetiap daerahnya berbeda-beda, sehingga akan menghasilkan biaya pajak yang berbeda juga.
Akan tetapi perbedaan tersebut tidak terlalu banyak, sehingga biaya pajak Toyota 86 yang telah kami berikan diatas masih tetap bisa anda jadikan sebagai bahan acuan sebelum anda memutuskan untuk membeli mobil Toyota sport yang satu ini.
Biaya Ganti Plat Toyota 86
Selain memberikan informasi tentang pajak mobil Toyota 86, kami juga turut memberikan informasi tentang biaya ganti plat nomor Toyota 86. Ganti plat nomor sebenarnya sama dengan biaya pajak 5 tahunan, karena masa berlaku plat nomor kendaraan itu adalah 5 tahun. Sehingga setiap 5 tahun sekali, plat nomor pada kendaraan akan di ganti dengan yang baru.
Adapun besarnya biaya ganti plat nomor tidak terlalu berbeda jauh dengan biaya pajak tahunan dari kendaraan itu sendiri, karena cara menghitung biaya ganti plat nomor ialah pajak tahunan kendaraan tersebut ditambah dengan biaya tambahan lainnya. Adapun untuk biaya tambahan lainnya adalah sebagai berikut.
Jenis Biaya | Biaya |
---|---|
Penerbitan STNK Baru | Rp 200.000,00 |
Penerbitan TNKB baru | Rp 100.000,00 |
Penerbitan BPKB Baru | Rp 375.000,00 |
Jadi untuk anda yang ingin mengetahui biaya ganti plat nomor Toyota 86, maka anda tinggal melihat berapa besar pajak tahunan mobil tersebut ditambah dengan biaya tambahan yang ada diatas. Hasil dari penjumlahan tersebut adalah biaya yang harus dikeluarkan pada saat mobil Toyota 86 ganti plat nomor.
Biaya Balik Nama Toyota 86
Kalau untuk biaya balik nama mobil Toyota 86 ini memiliki biaya tambahan cukup banyak, beberapa biaya tambahan tersebut telah disebutkan pada biaya ganti plat nomor. Karena mengganti nama pada STNK dan BPKB perlu adanya biaya tambahan untuk menerbitkan kedua dokumen tersebut, kemudian juga akan ada biaya tambahan untuk penerbitan TNKB baru.
Untuk penggantian nama pada dokumen kendaraan sebenarnya dirasa perlu atau tidak perlu, karena hal ini yang akan mempengaruhi proses pembayaran pajak kendaraan itu sendiri. Dimana pada saat pembayaran pajak kendaraan dibutuhkan syarat KTP asli sesuai dengan nama pada dokumen kendaraan, apabila anda membeli mobil Toyota 86 bekas dan masih atas nama orang lain. Maka anda harus meminjam KTP orang tersebut pada saat akan membayar pajak mobil.
Hal tersebut tentunya akan membuat anda sedikit kesulitan, apabila pemilik lama kendaraan tersebut masih saudara atau tempat tinggalnya dekat dengan dengan anda mungkin masih mudah. Namun jika pemilik lama bukan merupakan saudara anda atau memiliki tempat tinggal yang jauh, maka hal tersebut akan cukup merepotkan anda. Maka dari itu, untuk lebih mempermudah proses pembayaran pajak dilakukan balik nama atau ganti nama pada dokumen kendaraan.
Jenis Biaya | Biaya |
---|---|
Pendaftaran | Rp 70.000,00 – Rp 100.000,00 |
PKB | Lihat pada tabel pajak |
BBN KB | 2/3 PKB |
SWDKLLJ | Rp 143.000,00 |
Penerbitan STNK Baru | Rp 200.000,00 |
Penerbitan TNKB Baru | Rp 100.000,00 |
Penebitan BPKB Baru | Rp 375.000,00 |
Denda Pajak Toyota 86
Selain informasi-informasi diatas, informasi tentang pajak lainnya yang akan kami berikan ialah denda telat bayar pajak kendaraan bermotor. Seperti yang anda ketahui apabila dokumen kendaraan itu memiliki masa berlaku yang perlu diperhatikan. Dan masa berlaku tersebut digunakan sebagai batas maksimal pembayaran pajak dari kendaraan itu sendiri.
Apabila melakukan pembayaran melebihi tanggal masa berlaku yang telah ditentukan, maka akan dikenakan denda atau sanksi administrasi sesuai dengan penghitungan yang telah ditentukan. Dimana cara menghitung denda telat bayar pajak kendaraan bermotor itu sendiri adalah sebagai berikut.
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) x Masa Keterlambatan/12 + Denda SWDKLLJ (Mobil : Rp 35.000,00)
Untuk mempermudah kami berikan contoh sebagai berikut, waktu keterlambatan membayar pajak selama 4 bulan, sedangkan besarnyanya pajak kendaraan bermotor itu sendiri adalah Rp 3.000.000,00. Sehingga cara menghitung biaya denda telat pajak tersebut adalah Rp 3.000.000 x 4/12 + Rp 35.000,00 Sehingga besarnya denda yang perlu dibayarkan apabila memiliki keterlambatan selama 4 bulan ialah Rp 1.035.000,00
Itu dia informasi tentang pajak Toyota 86 yang pada kesempatan hari ini dapat ujikokoh.id berikan kepada anda-anda sekalian semuanya, kami berharap informasi tentang pajak kendaraan bermotor yang baru saja kami sajikan diatas tadi bisa menambah pengetahuan anda seputar biaya pajak terbaru saat ini.