Berapa Pajak Neon Box 2024 ? Begini Cara Bayarnya!

Pajak Neon Box – Sekarang memasang reklame di salah satu tempat usaha akan dikenakan pembayaran pajak oleh pemda setempat. Tempat usaha yang dimaksud salah toko jualan atau makanan dengan memasang neon box untuk media promosi hingga penawaran promo lainnya.

Karena jaman sekarang neon box sudah mudah didapatkan atau dibeli, maka dari itu pemda menghadirkan undang-undang pembayaran pajak. Mungkin wilayah pemasangan neon box menggunakan wilayah pemerintah, sehingga pemilik toko harus membayarnya. Sangat penting sekali untuk kalian yang baru saja memulai berbinis toko minimarket atau restoran.

Apabila tidak mengetahui bahwa neon box akan dikenakan perpajakan, mungkin saja akan dikenakan sanksi serta pencopot secara paksa. Jika kejadian tersebut tidak ingin terjadi di toko kalian, maka kalian harus mengetahui biaya pajak reklame tersebut.

Oleh karena itu ujikokoh.id akan membagikan informasi tersebut dengan perhitungan pembayaran hingga cara bayarnya. Agar lebih jelas dan mudah dipahami kalian, silahakan ikuti pembahasan dibawah ini dengan sesakma.

Pajak Neon Box

Perlu kalian ketahui neon box merupakan salah satu jenis papan reklame yang dipasang secara umum dan pastinya akan dikenakan pajak oleh pemda setempat. Namun berbeda apabila memasang neon box didalam ruangan dan tidak terlihat oleh banyak orang, maka tidak akan dikenakan biaya tambahan.

Apabila kalian memiliki toko, sebaiknya ketahui neon box yang sedang digunakan saat ini dan kemungkinan akan dikenakan biaya tambahan. Berikut dibawah ini jenis-jenis neon box terkena pajak.

  • Neon Box Megatron
  • Neon Box Papan atau Bilboard
  • Neon Box Baliho
  • Neon Box Kain
  • Neon Box Melekat
  • Neon Bos Selebaran
  • Neon Bos Berjalan
  • Neon Bos Udara
  • Neon Box Apung
  • Neon Bos Suara
  • Neon Box Film atau Slide
  • Neon Box Peragaan
  • Neon Box Sign Net

Pajak neon box pada umumnya 20% dari NSR (Nilai Sewa Reklame), namun biaya tersebut disesuiakan dengan peraturan daerah masing-masing. Mungkin untuk lebih jelasnya bisa dilihat dibawah ini.

Tayangan Neon BoxBiaya Pajak
/Meter/hariRp. 25.000,-
/Meter/hariRp. 20.000,-
/Meter/hariRp. 15.000,-
/Meter/hariRp. 10.000,-
/Meter/hariRp. 5.000,-
/Meter/hariRp. 3.000,-
/Meter/hariRp. 2.000,-

Cara Bayar Pajak Neon Box

Jika usaha kalian memiliki neon box untuk media promosi, sebaiknya lakukan pembayaran pajak agar tidak melanggar peraturan undang-undang. Karena media tersebut akan terpajang diluar ruangan akan dinyatakan pajak reklame.

Mungkin untuk cara bayar pajak tersebut bisa mendatangi kantor Bapenda atau Dispenda terdekat didaerah kalian. Penting untuk kalian, jangan sampai mendatangi kantor Bapenda atau Dispenda diluar jam kerja. Karena layanan kalian tidak akan dibantu, jadi silahkan datang kantor tersebut dengan jam pelayanan mulai dari pagi sampai sore.

Apabila sudah berada di dalam kantor Bapenda atau Dispenda silahkan mengambil nomor antrian dan tunggu pemanggilan. Jika sudah dipanggil nantinya pihak pelayanan akan meminta kalian untuk mengisi blanko untuk pembayaran neon box.

Secara otomatis akan diberikan nomor biling dan mendapatkan tagihan yang harus dibayarkan. Pembayaran bisa melalui transfer bank atau uang tunai.

Contoh Neon Box Tidak Kena Pajak

Setelah mengetahui cara bayar pajak reklame tersebut, maka kalian tidak akan dikenakan sanksi oleh pihak pemda setempat. Namun berbeda apabila tidak membayar pajak, pastinya akan mendapatkan sanksi serta resiko yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Perlu kalian ketahui ada beberapa jenis neon box yang tidak dikenakan biaya pajak oleh pemerintahan. Mungkin jenis neon box tersebut bisa dijelaskan dibawah ini.

1. Neon Box Tempat Ibadah

neon box tempat ibadah

Jika neon box yang dipasang untuk menunjukan alamat tempat ibadah tidak akan dikenakan biaya pajak. Karena neon box tersebut menguntungkan bagi masyarakat yang memiliki agama dan ingin beribadah, apalagi untuk warga pendatang pastinya membutuhkan penunjuk arah tempat ibadah.

2. Neon Box Dalam Ruangan

neon box dalam ruangan

Mengapa neon box yang didalam ruangan tidak dikenakan biaya pajak ? karena reklame tersebut berada didalam ruangan dan tidak merugikan masyarakat sekitar. Neon box tersebut biasanya digunakan pada tempat supermall serta kantor perusahaan.

Selain itu neon box tersebut sudah dikenakan biaya oleh NSR dan hanya sebagai tanda identitas saja. Maka dari itu pihak pemerintahan tidak akan memberikan biaya pajak tambahan.

3. Neon Box Milik Pemerintah

reklame pemerintah

Selanjutnya ada neon box milik pemerintah yang memiliki tujuan kemasyarakatan serta ketertiban kehidupan sekitar. Bahkan pemasangan neon box pemerintahan akan menguntangan kedua pihak dan masyarakat akan lebih tahu program pemerintah dari reklame tersebut.

4. Neon Box Lembaga Sosial

reklame

Lembaga sosial yang berada di Indonesia contohnya panti asuhan atau lembaga sosial kemanusiaan. Maka dari itu apabila memasang neon box tidak dikenakan biaya tambahan dari pemda, karena tujuan memasang adalah memberikan ajakan kepada masyarakat agar memberikan sumbangan di lembaga sosial.

Kesimpulan

Sekian pembahasan dari ujikokoh.id mengenai Pajak Neon Box. Nantikan informasi selanjutnya mengenai pembayaran pajak usaha lainnya. Semoga pembahasan kali ini bermanfaat bagi kalian yang ingin memasang neon box disalah satu tempat usaha untuk media promosi.

Tinggalkan komentar