Pajak Motor Supra X 125 Semua Tahun, SWDKLLJ dan Denda

Pajak Motor Supra X 125 – Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik motor, termasuk pemilik Honda Supra X 125. Besaran pajak tahunan motor ini bervariasi tergantung tahun produksi dan tipe motornya. Penting untuk mengetahui rincian biaya yang harus dibayar agar tidak terkena denda akibat keterlambatan.

Prosedur pembayaran pajak kini semakin mudah dengan adanya layanan online seperti e-Samsat. Namun, pemilik kendaraan juga harus memahami persyaratan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan agar proses pembayaran berjalan lancar.

Denda keterlambatan pembayaran pajak dapat dikenakan jika pajak tidak dibayar tepat waktu. Oleh karena itu, mengetahui cara menghitung dan menghindari denda sangat penting untuk menjaga keuangan tetap stabil.

Dengan memahami informasi lengkap tentang biaya, prosedur, dan denda pajak motor Supra X 125, pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih mudah dan efisien.

Biaya Pajak Motor Supra X 125

Biaya Pajak Motor Supra X 125

Mengetahui besaran biaya pajak tahunan motor Honda Supra X 125 sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan ini. Pajak tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi untuk memastikan kendaraan tetap legal di jalan. Biaya pajak dapat bervariasi tergantung tahun pembuatan dan tipe dari motor Supra X 125.

Biaya pajak tahunan untuk Honda Supra X 125 bervariasi tergantung tahun produksi dan tipe motornya. Supaya menjadi informasi semua pihak, berikut adalah rincian biaya pajak tahunan beberapa varian Honda Supra X 125:

  • Supra X 125 Tahun 2005: Rp 103.000
  • Supra X 125 Tahun 2006: Rp 113.000
  • Supra X 125 Tahun 2007: Rp 113.000
  • Supra X 125 Tahun 2008: Rp 116.000
  • Supra X 125 Tahun 2009: Rp 120.000
  • Supra X 125 Tahun 2010: Rp 132.000
  • Supra X 125 Tahun 2011: Rp 174.000
  • Supra X 125 Tahun 2012: Rp 180.000
  • Supra X 125 Tahun 2013: Rp 204.000
  • Supra X 125 Tahun 2014: Rp 210.000
  • Supra X 125 Tahun 2015: Rp 234.000
  • Supra X 125 Tahun 2016: Rp 240.000
  • Supra X 125 Tahun 2017: Rp 242.000
  • Supra X 125 Tahun 2018: Rp 272.000
  • Supra X 125 Tahun 2019: Rp 282.000
  • Supra X 125 Tahun 2020: Rp 285.000
  • Supra X 125 Tahun 2020: Rp 282.000
  • Supra X 125 Tahun 2021: Rp 284.000
  • Supra X 125 FI Tahun 2021: Rp 369.000

Biaya SWDKLLJ

Selain pajak tahunan, pemilik motor Honda Supra X 125 juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Biaya SWDKLLJ biasanya ditetapkan secara nasional dan harus dibayar bersamaan dengan pajak tahunan kendaraan.

Memahami besaran biaya SWDKLLJ dan prosedur pembayarannya penting agar pemilik kendaraan dapat memenuhi semua kewajiban administrasi dengan tepat waktu dan menjaga legalitas kendaraan mereka di jalan raya. Pemilik motor Honda Supra X 125 juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000​.

Biaya Pajak 5 Tahunan

Setiap lima tahun, pemilik Honda Supra X 125 wajib melakukan pembayaran pajak lima tahunan yang mencakup biaya penerbitan STNK dan TNKB baru. Berikut kisaran biaya yang harus disiapkan untuk pajak lima tahunan:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran PKB tergantung pada nilai jual kendaraan dan dapat berbeda setiap tahunnya. Untuk Honda Supra X 125, PKB tahunannya sekitar Rp 103.000 hingga Rp 369.000, tergantung pada tahun dan tipe kendaraan.
  2. (SWDKLLJ): Biaya SWDKLLJ untuk sepeda motor di atas 50cc hingga 250cc adalah Rp 32.000 per tahun​.
  3. Biaya Administrasi STNK: Biaya untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru adalah Rp 100.000​.
  4. Biaya Penerbitan TNKB: Biaya untuk pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru adalah Rp 60.000​.

Baca juga:

Informasi mengenai biaya pajak motor Honda Supra X 125 yang diberikan di atas didasarkan pada data terbaru yang tersedia dari berbagai sumber terpercaya, termasuk situs-situs resmi terkait pajak kendaraan dan referensi otomotif lainnya. Namun, perlu diperhatikan bahwa biaya pajak dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dengan kebijakan pemerintah dan peraturan yang berlaku di masing-masing daerah.

Denda Terlambat Bayar Pajak Motor Supra X 125

Denda Terlambat Bayar Pajak Motor Supra X 125

Pembayaran pajak tahunan kendaraan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik Honda Supra X 125. Namun, terkadang pemilik kendaraan bisa terlambat dalam melakukan pembayaran.

Ketika ini terjadi, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran pajak. Besaran denda ini tergantung pada lamanya keterlambatan pembayaran dan dihitung sebagai persentase dari biaya pajak tahunan yang belum dibayar.

Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk motor Honda Supra X 125, akan dikenakan denda berdasarkan lamanya keterlambatan. Berikut adalah perhitungan denda keterlambatan pajak motor yang berlaku:

  1. Terlambat 1 hari: Tidak dikenakan denda.
  2. Terlambat 2 hari hingga 1 bulan: Denda sebesar 25% dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 35.000.
  3. Terlambat 2 bulan: Denda sebesar 27% dari PKB ditambah SWDKLLJ.
  4. Terlambat 3 bulan: Denda sebesar 29% dari PKB ditambah SWDKLLJ.
  5. Terlambat 6 bulan: Denda sebesar 33% dari PKB ditambah SWDKLLJ.
  6. Terlambat 1 tahun: Denda sebesar 45% dari PKB ditambah SWDKLLJ​.
  7. Terlambat 2 – 5 Tahun: Denda sebesar 48% dari PKB ditambah SWDKLLJ​.

Contoh perhitungan denda jika terlambat membayar pajak motor Supra X 125 dengan PKB sebesar Rp 144.000 selama 2 bulan:

  • PKB x 25% x (2/12) + SWDKLLJ
  • Rp 144.000 x 25% x (2/12) + Rp 35.000
  • Rp 6.000 + Rp 35.000 = Rp 41.000.

Besaran denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami menyarankan para pembaca untuk selalu memeriksa informasi terkini langsung dari sumber resmi seperti kantor Samsat terdekat atau situs web pemerintah terkait sebelum melakukan pembayaran pajak.

Cara Bayar Pajak Motor Supra X 125

Cara Bayar Pajak Motor Supra X 125

Membayar pajak motor Supra X 125 bisa dilakukan melalui berbagai metode yang memudahkan pemilik kendaraan. Mulai dari cara tradisional seperti datang langsung ke kantor Samsat hingga metode modern seperti menggunakan aplikasi e-Samsat, semuanya dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi. Berikut adalah langkah-langkah detail untuk setiap metode pembayaran pajak motor Supra X 125:

1. Membayar Pajak Motor di Samsat

Untuk membayar pajak motor Supra X 125 di kantor Samsat, Anda perlu melakukan beberapa langkah yang melibatkan persiapan dokumen dan proses verifikasi. Ini adalah metode tradisional yang masih banyak digunakan karena memastikan semua dokumen fisik diverifikasi langsung oleh petugas Samsat.

  1. Kunjungi Kantor Samsat
  2. Persiapkan Dokumen: Bawa dokumen yang diperlukan seperti BPKB asli dan fotokopi, KTP asli pemilik dan fotokopi, serta STNK asli dan fotokopi.
  3. Proses Pembayaran: Serahkan semua dokumen kepada petugas Samsat. Petugas akan memverifikasi dokumen dan memproses pembayaran.
  4. Mendapatkan Bukti Pembayaran: Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima STNK dan BPKB baru​.

2. Membayar Pajak Motor Melalui ATM

Metode ini sangat praktis bagi Anda yang memiliki akses ke ATM bank yang bekerjasama dengan Samsat. Proses pembayaran melalui ATM memungkinkan Anda untuk membayar pajak tanpa harus mengunjungi kantor Samsat, sehingga menghemat waktu.

  1. Cari ATM yang Bekerjasama dengan Samsat: Kunjungi ATM bank yang telah bekerjasama dengan Samsat.
  2. Masukkan Data Kendaraan: Masukkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, serta nomor telepon.
  3. Lakukan Pembayaran: Pilih menu pembayaran pajak kendaraan, masukkan kode bayar yang didapatkan, dan selesaikan transaksi.

3. Membayar Pajak Motor Melalui Aplikasi e-Samsat

Pembayaran pajak melalui aplikasi e-Samsat adalah cara yang paling modern dan efisien. Anda dapat melakukannya dari mana saja tanpa harus meninggalkan rumah, asalkan memiliki akses internet dan aplikasi e-Samsat di ponsel Anda.

  1. Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store.
  2. Registrasi Pengguna: Masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor handphone, dan buat kata sandi.
  3. Tambahkan Data Kendaraan: Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” dan masukkan NIK serta foto KTP pemilik kendaraan. Masukkan nomor rangka dan nomor mesin Supra X 125.
  4. Pendaftaran Pengesahan STNK: Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan” dan masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
  5. Proses Pembayaran: Pilih bank untuk pembayaran dan lanjutkan transaksi hingga selesai​.

4. Membayar Pajak Motor di Kantor Pos

Membayar pajak melalui kantor pos adalah alternatif lain yang memudahkan Anda, terutama jika lokasi Samsat jauh atau antriannya panjang. Metode ini juga sering kali lebih fleksibel dalam hal jam operasional.

  1. Kunjungi Kantor Pos: Datang ke kantor pos terdekat yang bekerjasama dengan Samsat.
  2. Persiapkan Dokumen: Berikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan kepada petugas kantor pos.
  3. Proses Pembayaran: Petugas akan memverifikasi data kendaraan dan memproses pembayaran.
  4. Mendapatkan Bukti Pembayaran: Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima bukti pembayaran dan dokumen terkait​.

Kesimpulan

Itulah pembahasan mengenai biaya pajak motor Supra X 125, denda terlambar bayar pajak motor Supra X 125, metode pembayaran pajak, mulai dari cara tradisional melalui Samsat, hingga metode modern melalui ATM dan aplikasi e-Samsat. Menghindari denda dengan membayar pajak tepat waktu juga menjadi fokus utama agar tidak menambah beban finansial pemilik kendaraan.

Bagaimana pengalaman Anda dalam membayar pajak motor? Silakan berbagi di kolom komentar dan kunjungi artikel lainnya di ujikokoh.id untuk informasi lebih lanjut.

Tinggalkan komentar