Pajak Mobil Lamborghini – Memiliki mobil Lamborghini mungkin impian kalian sejak dulu. Namun, jika memiliki mobil tersebut kalian juga harus siap menanggung biaya pajak yang tidak murah.
Berapa sih biaya restribusi yang harus dikeluarkan untuk mobil Sport tersebut ? Informasi selengkapnya telah kami siapkan pada bagian pembahasan.
Sebelum kami jelaskan lebih lanjut, kalian perlu tahu bahwa setiap tipe dan tahun produkis Lamborghini memiliki tarif pajak yang beragam. Semakin tua usia mobil maka akan semakin murah biaya pajaknya.
Saat ini Lamborghini telah merilis banyak tipe mobil, salah satunya yang paling populer adalah Aventador. Tipe tersebut dirilis sekitar tahun 2013 dan masih eksis hingga sekarang.
Informasi Pajak Mobil Lamborghini Per Tahun di Indonesia
Biaya pajak per tahun dari mobil Lamborghini Aventador bisa mencapai ratusan juta rupiah. Nah, untuk lebih jelasnya berikut telah kami siapkan informasi lengkap seputar biaya pajak mobil Sport Lamborghini dari berbagai tipe.
Pajak Mobil Lambogrhini
Setiap pemilik mobil Lamborghini wajib membayar pajak sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan. Misal, jika kalian memiliki mobil Lamborghini Aventador keluaran tahun 2013 wajib membayar biaya restribusi kendaraan sebesar Rp. 195.000.000.
Jumlah tersebut sudah berlaku untuk mobil keluaran lama, lalu bagaimana dengan Lamborghini Avendator Roadster yang merupakan seri terbaru ? Di Indonesia, mobil tersebut dimiliki oleh Presenter kondang, Raffi Ahmad. Jika melihat harga jual Lamborghini Aventador Roadster yang mencapai 19 Milyar, bisa dipastikan Raffi Ahmad harus mengeluarkan biaya lebih dari 2 Milyar untuk pajak kendaraan tersebut.
Cara Menghitung Rumus Pajak Lamborghini
Sampai disini mungkin kalian juga penasaran bagaimana cara menghitung pajak mobil Lamborghini. Jika demikian, berikut kami sajikan langkah-langkah menghitung besaran pajak untuk mobil sekelas Lamborghini :
BBN-KB + SWDKLLJ + PKB
Keterangan :
- BBN-KB : Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- SWDKLLJ : Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan
- PKB : Pajak Kendaraan Bermotor
Sebagai contoh, kita hitung kembali pajak Lamboghini milik Raffi Ahmad. Harga baru dari Lamborghini Aventador Roadster dibanderol 19 Milyar. Untuk biaya BBN-KB dihitung 10% dari harga jual, yaitu sebesar 1,9 Milyar. Kemudian untuk besaran PKB adalah 1,5% dari harga jual (285 juta rupiah) dan untuk SWDKLLJ telah ditentukan oleh instansi terkait sejumlah 140 ribu rupiah.
Jadi, total pajak kendaraan Lamborghini Aventador Roadster adalah sebagai berkut :
Rp. 1.900.000.000 + Rp. 285.000.000 + Rp. 140.000 : Rp. 2.185.000.000
Nah, untuk menghitung pajak Lamborghini dari tipe lain bisa menerapkan rumus tersebut. Sebelum itu, pastikan kalian telah mengetahui informasi harga terbaru dari tipe mobil Lamborghini yang akan dihitung pajaknya.
FAQ
Rp. 194.000.000
Sesuai dengan Undang Undang yang berlaku, setiap pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat wajib membayarkan pajak kendaraannya masing-masing.
BBN-KB (10%) + SWDKLLJ + PKB.
Itu dia penjelasan dari ujikokoh.id terkait biaya pajak kendaraan dari mobil Sport ternama, Lamborghini. Seperti yang kalian simak diatas, bahwa biaya pajak yang harus dikeluarkan pemilik Lamborghini jauh lebih besar dari PAJAK TOYOTO FORTUNER yang maksimal hanya 11 jutaan. Bagaimana, masih bermimpi memiliki Lamborghini ?