Pajak Mobil Honda Civic – Honda Civic merupakan salah satu mobil Honda yang merauk kesuksesan di pasaran Indonesia. Terbukti, kita kerap kali menjumpai mobil tersebut berlalu lalang di jalanan berbagai kota di Indonesia.
Berbicara mengenai mobil Honda Civic kita tidak bisa lepas dari yang namanya pajak kendaraan. Nah, tahukah kalian berapa pajak mobil Honda Civic ? sepertinya cukup mahal, mengingat harga dari mobil tersebut juga dibanderol mencapai 500 juta rupiah.
Honda Civic termasuk dalam jenis mobil Hatchback. Biasanya pengguna mobil ini adalah masyarakat kelas menengah. Selain karena harganya yang relatif mahal, biaya pajak mobil tersebut juga tidak beda jauh dengan pajak Honda Accord.
Nah bagi kalian yang mungkin menjadi pengguna mobil Honda Civic, informasi yang akan ujikokoh.id sajikan kali ini tentu sangat bermanfaat. Untuk menghitung biaya pajak kendaraan kalian bisa menggunakan STNK.
Pajak Mobil Honda Civic Terbaru Semua Tipe
Pada STNK mobil Honda Civic tentu tertera biasa PKB, TNKB, BBN KB dan lain sebagainya. Caranya, kalian tinggal menjumlahkan nominal tersebut. Atau untuk lebih jelasnya kalian bisa menyimak rincian pajak kendaraan untuk Honda Civic dibawah ini.
Pajak Mobil Honda Civic
Sama seperti mobil Honda lainnya, untuk Civic juga menawarkan beberapa tipe mobil. Setiap tipe juga memiliki banderol harga yang berbeda-beda. Bukan hanya itu, mengenai pajak tahunan dari setiap tipe Honda Civic juga dibedakan sesuai tahun produksi. Berikut adalah rincian pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil Honda Civic.
Tipe Mobil Honda Civic | Tahun Produksi | Biaya Pajak |
Honda Civic Wonder | 1984 | Rp. 538.000 |
Honda Civic Wonder | 1987 | Rp. 553.000 |
Honda Civic LX 1.5 | 1988 | Rp. 698.000 |
Honda Civic LX 1.5 | 1989 | Rp. 743.000 |
Honda Civic Grand 1.5 A/T | 1990 | Rp. 758.000 |
Honda Civic Grand 1.5 | 1991 | Rp. 818.000 |
Honda Civic Genio 1.6/SR4 GM | 1992 | Rp. 940.000 |
Honda Civic Estilo 1.6 | 1992 | Rp. 1.030.000 |
Honda Civic Genio 1.6/SR4 GM | 1993 | Rp. 1.040.000 |
Honda Civic Ferio 1.6 | 1997 | Rp. 2.102.000 |
Honda New Civic VTI | 2002 | Rp. 2.173.000 |
Honda New Civic VTI | 2003 | Rp. 2.148.000 |
Honda All New Civic 1.8 A/T | 2006 | Rp. 2.848.000 |
Honda All New Civic 1.8 | 2008 | Rp. 3.200.000 |
Honda All New Civic 1.8 A/T | 2009 | Rp. 3.708.000 |
Honda All New Civic 1.8 A/T | 2010 | Rp. 4.188.000 |
Honda Civic FD2 2.0 AT | 2010 | Rp. 5.560.000 |
Honda Civic FD1 1.8 MT | 2011 | Rp. 4.900.000 |
Honda Civic FD2 2.0 AT | 2011 | Rp. 5.840.000 |
Honda Civic FD1 1.8 MT | 2012 | Rp. 4.900.000 |
Honda Civic FD1 1.8 AT | 2012 | Rp. 5.100.000 |
Honda Civic FD2 2.0 AT | 2012 | Rp. 5.840.000 |
Pada tabel diatas kalian bisa melihat berapa besar biaya pajak tahunan dari Honda Civic. Setiap mobil Civic yang di produksi dari tahun ke tahun memiliki selisih biaya pajak. Dalam arti lain, semakin tua usia mobil makan besaran pajak yang harus dibayarkan juga akan lebih murah.
Selain itu, tipe dan spesfikasi mobil juga menjadi pengaruh besaran pajak yang harus dibayarkan. Misal untuk tipe Wonder hanya memiliki biaya pajak tahunan sebesar 538 ribu rupiah. Sedangkan tipe mobil paling mahal dari Honda Civic adalah FD2 2.0 otomatis ( AT ) dimana setiap tahunnya pemilik akan dikenai biaya pajak sebesar 5,8 jutaan.