Pajak Mitsubishi Xpander Cross – Mitsubihsi Xpander merupakan jenis mobil MPV 7 penumpang yang dibuat serta dirancang oleh Mitsubishi Motors di Indonesia, mobil ini pertama kali muncul pada tahun 2017 pada cara Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS.
Mitsubishi Xpander Cross sendiri merupakan varian terbaru dari mobil Mitsubishi Xpander yang diancarang untuk kalangan menengah kebawah, karena varian ini termasuk kedalam jajaran DAFTAR MOBIL BEBAS PAJAK yang ditetapkan oleh pemerintah.
Mobil Mitsubishi Xpander Corss sendiri terbagi menjadi 3 varian, yaitu Permium Package A/T, A/T & M/T. Semua varian tersebut dibekali dengan kapasitas mesin yang sama yaitu 1.5L yang didukung dengan bahan bakar bensin. Sayangnya tidak ada varian Xpander Corss Diesel yang biasanya lebih banyak disukai orang karena kemampuannya lebih bagus.
Nah untuk anda yang sekiranya tertarik ingin memiliki mobil Mitsubishi Xpander Cross, alangkah baiknya jika anda mengetahui terlebih dahulu informasi pajak Mitsubishi Xpander Cross sebelum memutuskan untuk membeli mobil Mitsubishi tersebut.
Cara Menghitung Pajak
Untuk lebih mempermudah anda mengetahui berapa pajak Mitsubishi Xpander Corss, maka anda dapat melihat cara menghitung pajak mobil yang akan kami berikan dibawah ini. Sehingga anda dapat menghitung semua biaya pajak mobil yang ingin diketahui.
Cara menghitung pajak mobil untuk pertama kali ialah BBN KB + PKB + SWDKLLJ + Biaya Admin TNKB + Biaya pengesahan STNK
- BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): 10% dari harga jual mobil
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): 2% dari nilai jual mobil
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) mobil: Rp 143.000,00
- Biaya Admin TNKB: Rp 100.000,00
- Bea Admin & Penerbitan STNK: Rp 250.000,00
Apabila sudah melakukan pembayaran pajak pertama, maka untuk cara menghitung pajak mobil tahunan berikutnya adalah PKB + SWDKLLJ + Biaya Admin Jadi pada bagian BBN KB, penerbitan TNKB dan STNK tidak perlu ditambahkan.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) mobil: Rp 143.000,00
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): 2% dari nilai jual mobil
- Bea Admin: Rp 50.000,00
Dengan cara mengitung diatas, maka anda dapat menghitung semua biaya pajak mobil yang ingin diketahui. Akan tetapi anda harus mengetahui nilai jual mobil itu sendiri, supaya bisa menghitung besarnya PKB dari mobil tersebut.
Pajak Mitsubishi Xpander Cross
Setelah mengetahui bagaimana cara menghitung pajak mobil, maka saatnya kembali ke pada pokok pembahasan yaitu pajak Xpander Corss. Dimana kami akan memberikan informasi pajak tahunan dan pajak 5 tahunan untuk mobil Mitsubishi MPV yang satu ini.
Jadi untuk anda yang ingin mengetahui besarnya pajak tahunan dan 5 tahunan mobil Mitsubishi ini, bisa langsung melihat informasi pajak selengkapnya dibawah ini.
Pajak Mitsubishi Xpander Cross Tahunan
Tipe Mobil | Tahun Produksi | Biaya Pajak |
---|---|---|
Mitsubishi Xpander Corss M/T | 2019 | Rp 4.893.000,00 |
Mitsubishi Xpander Corss A/T | 2019 | Rp 5.293.000,00 |
Mitsubishi Xpander Corss Premium Package A/T | 2019 | Rp 5.693.000,00 |
Mitsubishi Xpander Corss M/T | 2020 | Rp 4.753.000,00 |
Mitsubishi Xpander Corss A/T | 2020 | Rp 5.433.000,00 |
Mitsubishi Xpander Corss Premium Package A/T | 2020 | Rp 5.693.000,00 |
Mitsubishi Xpander Corss M/T | 2021 | Rp 5.753.000,00 |
Mitsubishi Xpander Corss A/T | 2021 | Rp 5.923.000,00 |
Mitsubishi Xpander Corss Premium Package A/T | 2021 | Rp 6.183.000,00 |
Pajak Mitsubishi Xpander Cross 5 Tahunan
Apabila sudah mengetahui besarnya pajak tahunan Xpander Cross, maka anda perlu mengetahui juga besarnya pajak 5 tahunan Xpander Cross. Karena setiap kendaraan pastinya harus membayar pajak 5 tahunan dan berikut ini adalah besarnya pajak Mitsubishi Xpander Cross 5 tahunan
PKB + SWDKLLJ + Penerbitan STNK dan TNKB
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): 2% dari nilai jual mobil
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) Mobil: Rp 143.000,00
- Penerbitan STNK Baru: Rp 200.000,00
- Penerbitan TNKB Baru: Rp 100.000,00
Keterangan | Tarif |
---|---|
PKB | Rp 6.183.000,00 |
SWDKLLJ | Rp 143.000,00 |
Penerbitan STNK Baru | Rp 200.000,00 |
Penerbitan TNKB Baru | Rp 100.000,00 |
Total Pajak 5 Tahunan | Rp 6.626.000,00 |
Untuk lebih jelasnya anda bisa langsung melihat contoh besarnya pajak 5 tahunan Mitsubishi Xpander Cross, sehingga anda bisa mengira-ira apabila memiliki mobil Mitsubishi MPV tersebut berapa besarnya biaya pajak 5 tahunan yang perlu dibayarkan.
Denda Pajak Mitsubishi Xpander Cross
Selain memberikan informasi tersebut, kami juga akan turut memberikan informasi tentang denda pajak Mitsubishi Xpander Cross, barang kali saja ada diantara anda yang suka telat bayar pajak atau bahkan sudah melakukan hal tersebut.
Kemudian anda ingin mengetahui berapa besarnya denda yang dikenakan apabila telat bayar pajak mobil. Untuk anda yang ingin mengetahui bagaimana cara menghitung denda pajak mobil, maka anda bisa langsung melihatnya dibawha ini.
PKB x Bulan Tunggakan x 25% /12 + SWDKLLJ
Cara mengitung denda diatas merupakan untuk yang telat bayar pajak masih dalam hitungan bulan, sedangkan untuk yang sudah telat sampai hitungan tahun. Misalnya sudah telat bayar pajak sampai 2 tahun, maka dapat dihitung dengan cara berikut.
2x PKB x Bulan Tunggakan x 25% /12 + SWDKLLJ
Akhir Kata
Kami rasa cukup sekian dulu informasi tentang pajak Mitsubishi Xpander Cross yang sekiranya dapat ujikokoh.id berikan untuk hari ini, mudah-mudahan saja informasi yang baru kami sampaikan diatas bisa memberikan banyak manfaat dan tambahan pengetahuan bagi anda.