Pajak Honda PCX – Motor Honda PCX merupakan jenis skuter matic yang diproduksi oleh Astra Honda Motor, dimana motor matic ini mulai diproduksi sejak tahun 2010 dan sampai saat ini masih tetap diproduksi. Perakitan motor PCX pertama kali dilakukan di Thailand, namun hal tersebut hanya sampai tahun 2013. Kemudian beralih ke Vietnam sejak tahun 2014 dan 2017 mulai dirakit di Indonesia.
Motor Honda PCX dibekali dengan mesin berkapasitas 150 cc menggunakan pendingin liquid dan mampu menghasilkan daya maksimal mencapai 13.5 HP. Awal kemunculan Honda PCX dibekali dengan mesin 125 cc dengan tipe mesin sama yang mampu menghasilkan daya maksimal sampai 11.5 HP.
Bagi anda yang memiliki rencana untuk membeli motor Honda PCX bekas ataupun baru, maka anda juga harus mengetahui berapa banyak biaya pajak motor Honda PCX ini. Karena biaya pajak motor tersebut pastinya akan ditanggungkan kepada anda. Maka dari itu, alangkah baiknya jika anda mengetahui terlebih dahulu berapa biaya pajaknya.
Jika anda ingin mengetahui berapa biaya pajak motor Honda PCX terbaru untuk saat ini, maka anda sedang berada pada tempat yang tepat. Karena hari ini, ujikokoh.id akan membahas tentang pajak Honda PCX, sehingga untuk anda yang sedang mencari tahu informasi pajak motor Honda ini bisa mengetahuinya dengan lengkap.
Cara Menghitung Pajak Honda PCX
Sebelum kami membahas tentang pajak motor Honda ini, kami juga ingin membagikan bagaimana CARA MENGHITUNG PAJAK motoruntuk anda. Sehingga dikemudian hari anda dapat menghitung semua pajak semua tipe sepeda motor. Berikut ini adalah rumus pajak motor pertahun.
Pajak Kendaraan Bermotor = (Harga Motor x 1.5%) + SWDKLLJ
Besarnya SWDKLLJ (Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sepeda motor adalah sebesar Rp 35.000. Namun karena besarnya biaya pajak dihitung berdasarkan prosentase harga kendaraan, sehingga biaya pajak di setiap daerah tentunya akan berbeda-beda. Meskipun untuk tipe kendaraan yang sama.
Seperti contohnya pajak motor Honda PCX di Jawa Tengah tentunya akan berbeda dengan pajak di Jawa Barat ataupun DKI. Jakarta. Oleh karena itu, biaya pajak motor Honda yang kami berikan kali ini mungkin saja tidak akan sama persis seperti yang ada. Namun pajak kendaraan yang kami berikan masih tetap dapat digunakan sebagai referensi karena selisihnya tidak terlalu banyak.
Pajak Pertahun Honda PCX
Apabila sudah mengetahui bagaimana cara menghitung pajak motor, maka kami akan kembali ke pokok pembahasan yaitu Pajak Honda PCX. Untuk pajak motor Honda yang kami berikan kali ini akan disajikan untuk semua tipe, mulai dari tipe Hybrid, ABS dan semua kapasitas mesin, yaitu 125 cc dan 150 cc.
Tipe Motor | Tahun Produksi | Biaya Pajak |
---|---|---|
Honda PCX 125 | 2010 | Rp 340.000,00 |
Honda PCX 125 | 2011 | Rp 375.000,00 |
Honda PCX 150 | 2012 | Rp 420.000,00 |
Honda PCX 150 | 2013 | Rp 465.000,00 |
Honda PCX 150 | 2014 | Rp 470.000,00 |
Honda PCX 150 | 2015 | Rp 535.000,00 |
Honda PCX IN | 2016 | Rp 570.000,00 |
Honda PCX 150 | 2016 | Rp 620.000,00 |
Honda PCX IN | 2017 | Rp 575.000,00 |
Honda PCX 150 | 2017 | Rp 380.000,00 |
Honda PCX 150 | 2018 | Rp 369.500,00 |
Honda PCX 150 CBS | 2018 | Rp 392.000,00 |
Honda PCX 150 ABS | 2018 | Rp 414.500,00 |
Honda PCX 150 CBS | 2019 | Rp 392.000,00 |
Honda PCX 150 ABS | 2019 | Rp 452.500,00 |
Honda PCX 150 CBS | 2020 | Rp 407.000,00 |
Honda PCX 150 ABS | 2020 | Rp 467.000,00 |
Honda PCX 150 CBS | 2021 | Rp 487.500,00 |
Honda PCX 150 ABS | 2021 | Rp 541.500,00 |
Honda PCX 150 e:HEV | 2021 | Rp 685.500,00 |
Pajak 5 Tahunan Honda PCX
Sedangkan untuk pajak 5 tahunan Honda PCX sebenarnya sama dengan pajak pertahun motor Honda PCX, hanya saja terdapat beberapa biaya tambahan. Beberapa biaya tambahan tersebut diantaranya adalah untuk biaya penerbitan STNK, STCK dan TNKB.
Adapun untuk detail biaya tambahan pajak 5 tahunan itu sendiri adalah sebagai berikut.
Biaya Tambahan | Tarif |
---|---|
Penerbitan STNK Baru | Rp 100.000,00 |
Pengesahan STNK Baru | Rp 25.000,00 |
Penerbitan STCK Baru | Rp 25.000,00 |
Penerbitan TNKB Baru | Rp 60.000,00 |
Jadi untuk anda yang ingin membayar pajak motor 5 tahunan, maka anda perlu mempersiapkan biaya tambahan kurang lebih seperti detail yang sudah kami berikan diatas ditambah dengan biaya pajak pertahun dari kendaraan tersebut.
Denda Telat Bayar Pajak
Sedangkan untuk anda yang sekiranya telat membayar pajak motor, maka suka akan ada sanksi administrasi yang dikenakan. Dimana denda telat bayar pajak akan dihitung berdasarkan bulan bukan berdasarkan hari, hingga per tahun. Sehingga biaya denda telat bayar pajak akan berbeda-beda.
Adapun cara menghitung denda telat bayar pajak adalah sebagai berikut: Pajak Kendaran Bermotor x Total Telat / 12 + Denda SWDKLLJ.
Sedangkan besarnya denda SWDKLLJ untuk sepeda motor adalah sebesar Rp 32.000,00. Jadi contoh untuk menghitung biaya denda telat bayar pajak untuk motor Honda PCX ABS 2021 dengan total telat selama 2 bulan adalah sebagai berikut.
Rp 541.500 x 2/12 + Rp 32.000,00 = Rp 122.250
Demikian itu informasi tentang pajak honda PCX terbaru yang pada kesempatan hari ini dapat diberikan untuk anda, kami harap informasi tentang pajak motor yang baru saja kami hadirkan diatas dapat menambah pengetahuan anda seputar biaya pajak kendaraan bermotor terbaru saat ini.
Terima kasih, membantu sekali untuk persiapan dana pajak.