Jenis SIM Untuk Mobil – SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan bentuk pendaftaran dan identifikasi yang diberikan oleh pihak Polri untuk seseorang yang sudah memenuhi semua persyaratan administrasi, memiliki kesehatan baik, paham akan peraturan lalu lintas serta trampil untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan peraturan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1 yang memwajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Seperti misalnya untuk jenis kedaraan roda empat (mobil) atau roda dua (sepeda motor).
Pada awalnya, jenis SIM hanya tersedia untuk SIM A, SIM B dan SIM C, kemudian muncul kembali aturan baru yang menjadikan adanya SIM D yang diperuntunkan untuk penyandang cacat atau disabilitas untuk pengguna mobil dengan golongan SIM D2. Dan Golongan SIM C1 dan C2 untuk pengguna roda dua.
Nah, untuk anda yang ingin membuat SIM mobil, namun anda belum mengetahui jenis SIM apa yang cocok digunakan untuk jenis mobil yang dimiliki. Maka bisa melihat terlebih dahulu informasi jenis SIM untuk mobil yang akan kami berikan pada kesempatan hari ini.
Jenis SIM Untuk Mobil
Jenis SIM untuk mobil sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, seperti misalnya untuk jenis mobil pribadi seperti mobil Avanza, Pick Up. Kemudian untuk jenis mobil umum seperti truk engkel, bus dan lainnya. Sehingga terdapat banyak jenis SIM.
Kemudian jenis SIM yang digunakan saat ini sudah menggunakan jenis SMART SIM, dimana jenis SIM ini dapat digunakan untuk berbagai macam kepentingan seperti untuk membayat TOL, KRL ataupun digunakan untuk belanja.
- SIM A, SIM ini digunakan untuk jenis kendaraan roda 4 (empat) dengan maksimal berat yang diperbolehkan ialah 3.500 kg. Seperti misalnya mobil Avanza, Pick Up dan sejenisnya.
- SIM A Khusus, SIM ini digunakan untuk jenis kendaraan roda 3 (tiga) dan juga MOBIL KAROSERI yang dipakai untuk angkutan barang atau orang (bukan jenis motor dengan kereta di bagian samping).
- SIM A Umum, SIM ini digunakan untuk jenis mobil penumpang dengan berat tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1, SIM ini digunakan untuk kendaraan yang memiliki berat lebih dari 1.000 kg.
- SIM B1 Umum, SIM ini digunakan untuk jenis kendaraan barang atau penumpang dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, seperti misalnya BUS.
- SIM B2, SIM ini digunakan untuk jenis kendaraan dengan tambahan kereta tempel yang berat maksimalnya lebih dari 1.000 kg.
- SIM B2 Umum, SIM ini digunakan untuk jenis kendaraan penarik atau kereta gandeng dan kendaraan alat berat.
- SIM D, SIM ini digunakan secara khusus untuk para pengendara yang memiliki kebutuhan khusus (disabilitas).
- SIM Internasional, SIM ini digunakan untuk pengendara yang menggunakan kendaraan diluar Indonesia.
Syarat Buat SIM Untuk Mobil
Sebelum memutuskan untuk membuat SIM mobil, maka anda juga harus mengetahui beberapa syarat yang perlu dipersiapkan. Sehingga proses pembuatan SIM anda menjadi lancar, karena segala syarat yang dibutuhkan telah dipersiapkan sejak awal.
Syarat umum yang harus dilengkapi diantaranya ialah Kartu Identitas Diri, surat keterangan sehat dari dokter. Kemudian untuk syarat berikutnya usia yang diperbolehkan untuk membuat SIM, dimana setiap jenis SIM memiliki batas minimal usia yang berbeda-beda.
Syarat Buat SIM Perorangan
- SIM A dan D batas minimal usia 17 tahun.
- SIM B1 dan A Umum batas minimal usia 20 tahun.
- SIM B2 batas minimal usia 21 tahun.
- SIM B1 Umum batas minimal usia 22 tahun.
- SIM B2 Umum batas minimal usia 23 tahun.
Syarat Buat SIM Umum
- SIM A Umum harus memiliki SIM A biasa kurang lebih 1 tahun (12 bulan).
- SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 ataupun SIM A Umum kurang lebih 1 tahun (12 bulan).
- SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 ataupun SIM B1 Umum kurang lebih 1 tahun (12 bulan).
Biaya Buat SIM Untuk Mobil
Setelah anda mengetahui semua jenis SIM untuk mobil dan apa saja syarat yang diperlukan untuk membuat SIM, maka anda perlu mengetahui juga beberapa biaya yang diperlukan untuk membuat SIM. Karena biaya yang dikenakan untuk setiap jenis SIM itu berbeda-beda.
Jenis SIM | Biaya |
---|---|
SIM A | Rp 120.000,00 |
SIM B1 | Rp 120.000,00 |
SIM B2 | Rp 120.000,00 |
SIM D | Rp 50.000,00 |
SIM Internasional | Rp 250.000,00 |
Biaya membuat SIM diatas belum termasuk biaya untuk cek kesehatan, sehingga bagi anda yang ingin membuat SIM mobil baru perlu mempersiapkan biaya lebih dari yang telah kami berikan diatas untuk biaya cek kesehatan.
Demikian ini informasi seputar jenis SIM untuk mobil yang sekiranya dapat ujikokoh.id berikan kepada anda pada kesempatan hari ini, semoga saja informasi seputar jenis SIM yang baru saja kami berikan diatas bisa bermanfaat dan menambah pengetahuan anda.