Jadwal SIM Keliling Bekasi – SIM Keliling merupakan layanan yang dihadirkan oleh Korlantas Polri untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Seperti yang kita ketahui, bahwa setiap orang yang sudah berumur di atas 17 tahun dan sudah aktif berkendara wajib memiliki SIM.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan identifikasi atau sebuah bukti registrasi yang diberikan oleh pihak Polri kepada pengendara yang sudah melengkapi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani serta sudah pandai atau terampil dalam mengendarai kendaraan.
SIM kendaraan bermotor berlaku hingga 5 tahun dan harus diperpanjang apabila masa berlakunya telah habis. Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis, kurang lebih pada H-14 sebelum masa berlaku SIM tersebut habis, dengan memenuhi syarat yang berlaku.
Namun, seringkali banyak orang yang enggan memperpanjang SIM dengan berbagai alasan, seperti antri, waktu perpanjangan yang lama dan lain sebagainya. Hal inilah yang memicu munculnya inovasi baru dengan hadirnya layanan SIM Keliling di setiap wilayah Indonesia.
Jadwal SIM Keliling Bekasi Paling Lengkap dan Terbaru
Layanan SIM Keliling sudah tersedia dan tersebar di seluruh kota di Indonesia. Salah satu kota yang sudah menyediakan layanan SIM Keliling yaitu Bekasi. Dimana layanan SIM Keliling kota Bekasi tersebar di berbagai lokasi dan beroperasi sesuai jadwal SIM Keliling Bekasi yang telah di tentukan. Jadi bagi anda yang tinggal di Bekasi yang ingin memperpanjang SIM, maka anda dapat memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling. Adapun jadwal SIM Keliling kota Bekasi, sebagai berikut.
Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi
Seperti yang sudah kami singgung di atas, bahwa layanan SIM keliling beroperasi sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak yang berwajib, maka dari itu anda terlebih dahulu harus mengetahui kapan jadwal SIM Keliling Bekasi beroperasi. Hal ini dikarenakan, apabila anda memperpanjang SIM di SIM Keliling di luar jadwal, maka perpanjangan SIM tidak dapat dilaksanakan. Selain itu, pastikan pada saat masa berlaku SIM habis, waktunya juga harus tepat sesuai jadwal yang ditentukan, pasalnya apabila perpanjangan SIM dilakukan setelah masa berlaku SIM habis, maka harus dilakukan penerbitan SIM baru. Adapun jadwalnya sebagai berikut.
Hari Senin mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB : Lokasi di Carre Four Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya No.9E
Hari Selasa mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB : Lokasi di Mega Bekasi Hypermal, Jalan Ahmad Yani
Hari Rabu mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB : Lokasi di Metropolitan Mal, Jalan KH Noer Ali/ Kalimalang
Hari Kamis mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB : Lokasi di Bekasi Cyber Park, Jalan KH Noer Ali No.177
NOTE : Tanggal Merah dan Hari Libur Nasional Layanan SIM Keliling Tidak Beroperasi atau Libur.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Nah, bagi anda warga kota Bekasi yang ingin memperpanjang SIM ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Persyaratan yang dibutuhkan hanyalah berupa dokumen identitas diri. Selain menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, anda juga perlu menyiapkan sejumlah uang, untuk membayar biaya administrasi perpanjangan SIM. Adapun syarat dan biaya perpanjangan SIM, sebagai berikut ini.
Persyaratan Perpanjang SIM
- KTP Asli dan Fotocopy sebanyak 3 lembar.
- SIM yang ingin di perpanjangan dan masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Mengisi formulir perpanjangan.
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
Biaya Perpanjangan SIM
Perlu di ingat bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM untuk golongan SIM A dan SIM C. Jadi untuk selain golongan SIM tersebut, anda dapat memperpanjangnya di Satpas terdekat. Adapun biaya administrasi untuk perpanjangan SIM setiap golongan memiliki tarif yang berbeda-beda. Untuk golongan SIM A biaya perpanjangan sebesar Rp.80.000; sedangkan untuk golongan SIM C biaya perpanjangan sebesar Rp.75.000; Adapun biaya tambahan sebesar Rp.25.000 untuk biaya kesehatan.
Sekian informasi tentang jadwal SIM Keliling Bekasi yang dapat ujikokoh.id sajikan untuk anda. Jadi bagi warga kota Bekasi yang ingin memperpanjang SIM di layanan mobil SIM Keliling, silahkan datang sesuai jadwal seperti informasi di atas. Perlu anda ketahui, bahwa layanan SIM Keliling juga melayani perpanjangan SIM secara online.
Dimana cara perpanjang SIM online dilakukan di situs resmi Korlantas Polri. Selain kota Bekasi, SIM Keliling juga telah tersedia di kota Tangerang, dimana layanan tersebut juga beroperasi sesuai Jadwal SIM Keliling Tangerang. Demikian informasi yang dapat ujikokoh sajikan, semoga bermanfaat.