Harga Mobil Bebas Pajak – Mobil tanpa pajak belakangan ini menjadi salah satu topik perbincangan banyak orang, hal tersebut dikarenakan menurut Pasal 5 ayat (1) UU PPN No.42 Tahun 2009 yang menjelaskan tentang pengenaan PPnBM. Dari peraturan tersebut sebenarnya tidak hanya mobil saja terkena dampak peraturan tersebut, namun ada beberapa benda atau objek lainnya.
Namun yang banyak dibicarakan ialah mobil bebas pajak. Karena mobil tanpa pajak tentunya akan memiliki harga yang lebih murah, sehingga untuk anda yang berkeinginan memiliki mobil menjadi lebih memungkinkan. Karena harga mobil setelah pajak 0 persen jauh lebih murah.
Namun sebelum memutuskan untuk membeli mobil pajak 0 persen, ada baiknya apabila anda mengetahui terlebih dahulu beberapa kriteria mobil yang dikenakan pajak 0 persen. Karena tidak semua jenis mobil dikenakan pajak 0 persen, sehingga anda harus lebih teliti sebelum memutuskan untuk membeli mobil tersebut.
Apabila anda ingin mengetahui informasi tentang kriteria mobil bebas pajak 0 persen dan berapa harga mobil setelah bebas pajak, maka ada baiknya jika anda langsung saja melihat informasi yang akan ujikokoh.id berikan pada kesempatan hari ini secara lengkap dibawah ini.
Apa Itu PPnBM
Pengertian PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) merupakan pajak tambahan selain dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk sebuah penjualan barang yang termasuk kedalam barang mewah. Dimana PPnBM termasuk jenis pajak yang sudah menjadi satu paket didalam UU PPN.
PPnBM dikenakan Pemerintah supaya pembebanan pajak antara konsumen menjadi lebih seimbang antara penghasilan rendah dan penghasilan tinggi. Hal tersebut juga bertujuan untuk mengendalikan pembelian barang-barang yang termasuk kedalam jenis barang PPnBM atau barang mewah.
Contoh sederhananya, apabila anda memiliki banyak uang untuk membeli barang-barang mewah, maka anda diwajibkan untuk membayar pajak jauh lebih tinggi. Karena tidak semua orang bisa membeli barang-barang mewah, oleh karena itu ditetapkanlah PPnBM.
Jenis Barang Dikenakan PPnBM
Untuk jenis-jenis barang yang dikenakan PPnBM tentunya sudah dikenakan juga PPN, sehingga terdapat dua pajak yang dikenakan untuk jenis barang mewah. Oleh karena itu, bagi orang yang mampu untuk membeli barang mewah diwajibkan untuk membayar pajak jauh lebih tinggi.
Adapun jenis-jenis barang yang termasuk kedalam PPnBM ialah sebagai berikut:
- Bukan termasuk jenis barang kebutuhan pokok.
- Barang yang dapat dikonsumsi atau digunakan masyarakat tertentu.
- Umumnya barang tersebut dikonsumsi atau digunakan masyarakat dengan penghasilan tinggi.
- Barang tersebut dikonsumsi atau digunakan untuk memperlihatkan status.
- Apabila dikonsumsi atau digunakan dapat merusak kesehatan serta moral masyarakat dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Peraturan tersebut berdasarkan PMK Nomor: 35/PMK.010/2017 mengenai Jenis Barang Kena Pajak Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang juga diekanai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang disahkan oleh Menteri Sri Mulyani pada tahun 2017 tanggal 1 Maret.
Kriteria Mobil Bebas Pajak 0 Persen
Namun sebelum berlanjut ke pokok pembahasan yaitu harga mobil bebas pajak yang akan kami berikan hari ini, ada baiknya jika anda mengetahui beberapa kriteria mobil tanpa pajak atau bebas pajak. Seperti yang sudah kami katakan diatas, apabila tidak semua tipe mobil itu dikenakan pajak 0 persen.
Beberapa kriteria mobil bebas pajak tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
- Mobil penumpang dengan ukuran 4×2.
- Mobil jenis baru dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc.
- Mobil yang produksinya dilakukan didalam negeri dengan TKDN (Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri) sebesar 70% ataupun lebih.
- Mobil LCGC tidak memiliki keringan, karena mobil tersebut sudah dikenakan PPnBM 0 persen.
Jadi dapat disimpulkan apabila mobil yang termasuk kedalam mobil bebas pajak ini merupakan jenis-jenis mobil dengan kelas menengah ke bawah. Apabila anda tertarik untuk memiliki mobil dengan kelas menengah ke atas apalagi mobil sport, maka mobil tersebut akan tetap terkena PPnBM.
Harga Mobil Bebas Pajak
Setelah anda mengetahui pengertian PPnBM, kemudian jenis barang apa saja yang dikenakan PPnBM atau tidak bebas pajak dan juga kriteria atau jenis mobil apa saja yang bebas PPnBM. Maka saat ini kami kembali ke pada pokok pembahasan yaitu daftar harga mobil bebas pajak.
Dimana mobil-mobil apa saja yang tidak dikenakan pajak PPnBM, berikut ini adalah daftar harga mobil tersebut.
Harga Mobil Toyota Setelah Bebas Pajak
Tipe Mobil | Harga Tanpa PPnBM |
---|---|
Toyota Vios | Rp 261.000.000 – Rp 296.000.000 |
Toyota Yaris | Rp 239.000.000 – Rp 273.000.000 |
Toyota Sienta | Rp 240.000.000 – Rp 326.000.000 |
TOYOTA AVANZA | Rp 229.000.000 – Rp 267.000.000 |
TOYOTA RUSH | Rp 231.930.000 – Rp 251.190.000 |
Toyota Raize | Belum Rilis |
Harga Mobil Honda Setelah Bebas Pajak
Tipe Mobil | Harga Tanpa PPnBM |
---|---|
Honda Mobilio | Rp 186.000.000 – Rp 227.000.000 |
Honda BR-V | Rp 228.000.000 – Rp 266.000.000 |
Honda Jazz | Rp 229.000.000 – Rp 268.000.000 |
HONDA BRIO RS | Rp 169.000.000 – Rp 183.000.000 |
Honda HR-V | Rp 272.000.000 – Rp 319.000.000 |
Harga Mobil Daihatsu Setelah Bebas Pajak
Tipe Mobil | Harga Tanpa PPnBM |
---|---|
Harga Daihatsu Xenia | Rp 177.075.000 – Rp 216.585.000 |
Harga Daihatsu Luxio | Rp 185.000.000 – Rp 219.000.000 |
Harga Daihatsu Terios | Rp 200.000.000 – Rp 240.000.000 |
Harga Daihatsu Gran Max MB | Rp 160.000.000 – Rp 170.000.000 |
Harga Daihatsu Roxy | Belum Rilis |
Harga Mobil Nissan Setelah PPnBM
Tipe Mobil | Harga Tanpa PPnBM |
---|---|
Harga Nissan Livina | Rp 180.000.000 – Rp 250.000.000 |
Harga Mobil Mitsubishi Setelah PPnBM
Tipe Mobil | Harga Tanpa PPnBM |
---|---|
Harga Mitsubishi Xpender | Rp 199.260.000 – Rp 251.010.000 |
Harga Mitsubishi Xpender Cross | Rp 248850.000 – Rp 269.550.000 |
Harga Mobil Suzuki Setelah PPnBM
Tipe Mobil | Harga Tanpa PPnBM |
---|---|
Harga Suzuki All New Ertiga | Rp 189.000.000 |
Harga Suzuki XL7 | Rp 212.000.000 |
Harga Suzuki APV | Rp 172.000.000 |
Harga Mobil Wuling Setelah PPnBM
Tipe Mobil | Harga Tanpa PPnBM |
---|---|
Harga Wuling Confero | Rp 146.300.000 – Rp 191.300.000 |
Apabila anda tertarik untuk memiliki mobil bebas pajak, hanya mobil-mobil diatas saja yang bisa anda beli. Apabila daftar mobil diatas tidak ada yang sesuai dengan tipe mobil yang dicari, maka mobil pilihan anda tetap dikenakan PPnBM.
Itu dia informasi seputar daftar harga mobil bebas pajak yang pada kesempatan hari ini dapat kami berikan untuk anda, mudah-mudahan saja informasi seputar pajak yang baru kami berikan diatas bisa menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi anda.