Golongan SIM C – SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti pendaftaran serta identifikasi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seseorang yang sudah memenuhi syarat administrasi, sehat dalam jasmani dan rohani, mengerti peraturan lalu lintas serta terampil mengemudikan kendaraan.
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengendara kendaraan bermotor yang menggunakannya di jalan wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Peraturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya yaitu UU Nomor 14 Tahun 1992 yang sudah dicabut.
SIM sendiri terbagi menjadi beberapa golongan, yaitu SIM A untuk kendaraan roda empat, SIM B untuk kendaraan roda empat dengan penumpang atau barang dan SIM C untuk kendaraan roda dua. SIM C awalnya hanya memiliki satu golongan, saat ini sudah dibagi menjadi 3 golongan.
Nah, bagi anda yang masih belum mengetahui golongan apa saja yang ada pada SIM C saat ini, maka ada baiknya jika melihat informasi tentang kategori SIM C dari ujikokoh.id bahas pada kesempatan ini. Supaya bisa mengetahui update seputar SIM C terbaru saat ini.
Golongan SIM C Terbaru
Berdasarkan peraturan terbaru dari Kepolisian yaitu peraturan Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penerbitan dan penandaan SIM. SIM C dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan dari kapasitas mesin motor (CC) dan juga untuk jenis motor listrik.
Adapun pembagian golongan SIM C terbaru saat ini adalah sebagai berikut.
- SIM C biasa dapat digunakan untuk mengendarai kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin paling maksimal adalah 250 cc.
- SIM CI dapat digunakan untuk mengendarai kendaran bermotor roda dua dengan minimal kapasitas mesin 250 cc sampai dengan mesin berkapasitas 500 cc.
- SIM CII dapat digunakan untuk mengendarai kendaraan bermotor roda dengan batas minimal 500 cc keatas ataupun untuk jenis kendaraan dengan mesin motor llistrik.
Jadi yang memiliki dua tipe sepeda motor, yaitu motor dengan kapasitas 150 cc dan 250 cc. Maka harus memiliki dua jenis SIM C apabila ingin menggunakan kedua motor tersebut. Apabila tidak meningkatkan SIM C, maka motor dengan kapasitas 250 cc tersebut tidak dapat digunakan.
Syarat Menaikan Golongan SIM C
Sedangkan untuk anda yang sekiranya merasa tertarik untuk menaikan golongan SIM C, karena anda memiliki beberapa tipe motor dengan kapasitas mesin berbeda-beda. Maka anda harus mengetahui beberapa syarat yang perlu dilengkapi sebelum menaikan golongan.
- Bagi pemohon SIM CI, harus memiliki SIM C biasa sudah digunakan kurang lebih selama 12 bulan sejak pertama kali diterbitkan.
- Bagi pemohon SIM CII, maka harus memiliki golongan SIM CI dan telah digunakan kurang lebih selama 12 bulan sejak pertama kali diterbitkan.
Batas Umur Pemilik SIM C Terbaru
Sedangkan bagi anda yang sekiranya saat ini hanya memiliki SIM C biasa. Lantas anda ada keinginan untuk menaikan golongan SIM yang dimiliki, maka anda harus memenuhi syarat yang telah ada diatas terlebih dahulu. Kemudian anda juga harus memenuhi batas minimal umur.
- 18 Tahun (Delapan Belas) untuk batas minimal pemilik SIM CI.
- 19 Tahun (Sembilan Belas) untuk batas minimal pemilik SIM CII.
Jadi untuk anda yang sekiranya belum mencapai batas minimal umur tersebut, maka anda tidak dapat meningkatkan golongan SIM yang dimiliki. Karena umur anda masih belum memenuhi syarat untuk meningkatkan golongan SIM, jadi harus menunggu sampai batas umur telah sesuai.
Cara Membuat SIM C
Sedangkan untuk anda yang sekiranya saat ini belum memiliki SIM C, kemudian anda memiliki niatan untuk membuat SIM C. Namun anda belum mengetahui bagaimana CARA MEMBUAT SIM C? maka ada baiknya jika anda langsung saja datang ke polres terdekat untuk membuat SIM C baru.
Atau bisa juga melalui online dengan mengunjungi situs Korlantas Polri yang bisa dikunjungi di http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index setelah itu anda tinggal mengikuti langkah-langkah yang perlu diperlukan.
Setelah itu anda akan dimintai untuk melakukan tes mengemudi secara langsung di Polres sesuai dengan daerah tempat tinggal yang telah dipilih sebelumnya, setelah itu akan dilanjutkan ke porses berikutnya sampai SIM C berhasil dibuat.
Akhir Kata
Kesimpulan dari informasi golongan SIM C yang kami berikan hari ini adalah para pemilik SIM C biasa tidak dapat lagi mengendarai kendaraan besar dengan kapasitas mesin diatas 250 cc, adapun untuk anda yang memiliki moge atau motor dengan kapasitas mesin besar.
Maka anda harus meningkatkan golonga SIM C milik anda, supaya anda tetap dapat mengendarai kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin besar yang telah dimiliki. Dengan ini selesai sudah informasi yang sekiranya dapat kami berikan pada kesempatan hari ini.