Denda Telat Bayar Pajak Motor 2024 dan Cara Menghitung

Denda Telat Bayar Pajak Motor – Pajak merupakan biaya yang wajib dibayar oleh seluruh warga negara Indonesia. Ada berbagai jenis pajak yang wajib dibayar oleh warga negara indonesia. Salah satunya yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB). Nah, bagi pemilik kendaraan bermotor seperti motor roda 2 memiliki kewajiban membayar pajak setiap tahunya.

Ketentuan wajib membayar pajak PKB tercantum dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut Undang-Undang tersebut, PKB merupakan pajak atas kepemilikan dan penguasaan kendaraan bermotor. Besaran pajak motor yang harus dibayar ditentukan berdasarkan pengalian nilai jual kendaraan motor itu sendiri.

Seperti yang sudah kita katahui, bahwa pajak merupakan salah satu penghasilan utama negara. Pajak ini dikenakan kepada berbagai macam benda atau kegiatan yang memiliki nilai layak menjadi objek pajak. Maka dari itu, pastikaan anda rutin membayar pajak motor anda sebelum jatuh tempo. Pasalnya jika sampai telat membayar, maka akan dikenai denda.

Setiap pemilik pembayaran pajak motor yang dilakukan setelah jatuh tempo, maka akan dikenai denda pajak. Lantas berapa besar denda pajak motor jika terlambat membayar? Nah, bagi anda yang belum mengetahui besaran denda yang diberlakukan untuk setiap pengendara moto yang telat membayar pajak, maka silahkan simak ulasan mendalam di bawah ini.

Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Cara Menghitung Terbaru

Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Cara Menghitung Terbaru

Pada kesempatan kali ini ujikokoh akan menyajikan informasi tentang denda telat bayar pajak motor. Maka dari itu, jika tidak ingin membayar denda, maka silahkan lakukan pembayaran pajak tepat waktu. Anda bisa BAYAR PAJAK MOTOR secara online melalui aplikasi Samsat online nasional atau secara offline melalui karto Samsat. Nah, bagi anda yang belum mengetahui ketentuan denda pajak motorm silahkan simak ulasan sebagai berikut.

Ketentuan Denda Pajak Motor

Ketentuan Denda Pajak Motor

Diberlakukannya denda pajak motor bertujuan untuk mengatur masyarakat agar lebih disiplin dalam membayar pajak motor mereka. Untuk besar kecilnya denda ditentukan berdasarkan waktu lamanya tunggakan pajak motor tersebut. Menurut informasi yang kami dapat besaran pajak kendaraan yaitu 25%. Pengenaan pajak kendaraan, nantinya akan tertulis di STNK dengan besaran tertentu.

Pada STNK motor akan tertulis dengan jelas, jumlah pajak, denda pajak dan SWDKLLJ yang harus dibayar oleh pemiliki kendaraan. SWDKLLJ adalah biaya yang dikeluarkan untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SDWKLLJ dibedakan berdasarkan tipe kendaraan. Nah, SWDKLLJ ini nantinya juga akan menentukan besaran denda yang harus dibayar. Untuk lebih detail terkait besaran denda silahkan lakukan perhitungan dengan cara di bawah ini.

Cara Menghitung Denda Pajak Motor

Cara Menghitung Denda Pajak Motor

Untuk mengetahui besaran denda telat bayar pajak motor anda silahkan lakukan perhitungan dengan rumus di bawah ini.

Rumus : Denda Pajak = PKB x 25% x periode telat bayar pajak per 12 bulan + Denda SWDKLLJ

Sebagai contoh : Misalnya anda memiliki motor dengan PKB sebesar Rp. 300.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000. Sedangkan anda terlambat membayar pajak selama 6 bulan. Maka simulasi perhitungan denda pajaknya yaitu sebagai beriku :

Denda Pajak Motor :

PKB x 25% x 6/12 = Rp. 300.000 x 25% x 6/12 = Rp. 37.500

Denda SWDKLLJ :

Rp. 35.000 x 25% x 6/12 = Rp. 4.375

Jadi total denda telat bayar pajak motor anda selama 6 bulan yaitu Rp. 37.500 + Rp. 4.375 = Rp. 41.875.

Sehingga total pajak yang harus dibayar anda yaitu PKB + SWDKLLJ + Total Denda = Rp. 300.000 + Rp. 35.000 + Rp. 41.875 = Rp. 376.875

FAQ

Kapan Waktu Yang Tepat Membayar Pajak Motor?

Pembayaran lebih baik dilakukan 2 bulan sebelum tanggal jatuh tempo atau minimnya 40 hari sebelum jatuh tempo.

Adakah Sanksi Lain Selain Denda Jika Telat Atau Tidak Membayar Pajak Kendaraan?

Ada. Selain denda, anda bisa dikenai sanksi bunga dan sanksi kenaikan pajak jika telat membayar pajak. Namun jika anda tidak membayar pajak kendaraan anda akan mendapatkan sanksi pidana.

Dimana Saya Bisa Membayar Pajak Kendaraan?

Anda bisa membayar pajak di kartor induk Samsat, gerai Samsat, mobil Samsat keliling dan Aplikasi Samsat Online Nasional.

Itulah besaran denda telat bayar pajak motor yang dapat ujikokoh.id sajikan untuk anda. Agar tidak dikenai denda, maka sebaikanya lakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Demikian informasi yang dapat kami sajikan, semoga bermanfaat.

Tinggalkan komentar