Cara Perpanjang STNK Online – Sebagai pemilik kendaraan bermotor, sudah semestinya kita harus melakukan perpanjangan STNK setiap tahunnya. Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepada siapa saja yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor STNK (STNK).
Cara perpanjang STNK paling mudah dan praktis dilakukan secara online, sehingga kita tidak perlu mengunjungi kantor Samsat. Hal ini akan membantu anda yang tidak memiliki waktu untuk memperpanjang STNK. Dengan begitu kita bisa memperpanjang STNK kapan saja dan dimana saja.
Cara perpanjang STNK Online dilakukan melalui situs resmi Samsat atau e-Samsat dan Aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional). Layanan STNK online ini merupakan program nasional Korlantas Polri, Kementrian Dalam Negeri dan Jasa Raharja sebagai upaya membayar pajak.
Program online ini dilandasi Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia terkait dengan Pengesahan STNK tahunan dan Pembayaran pajak online kendaraan bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Untuk lebih jelasnya, simak ulasan berikut.
Cara Perpanjang STNK Online Tanpa Pergi Ke Samsat
Sudah menjadi kewajiban bagi setiap insan manusia yang memiliki kendaraan untuk melakukan perpanjangan STNK. Cara Perpanjangan STNK Online juga sangat mudah dan cepat. Lantas bagaimana caranya memperpanjang STNK ? berikut ini ujikokoh akan berikan informasi tentang cara perpanjang STNK online. Jadi bagi yang belum mengetahui caranya, silahkan simak ulasan di bawah ini.
Perpanjang STNK Online Melalui e-Samsat
Untuk cara yang pertama anda dapat menggunakan layanan website Samsat. Caranya dengan mengunjungi situs resmi Samsat setiap daerah. Dengan cara ini maka anda dapat melakukan perpanjangan STNK meskipun sedang tidak berada di daerah sesuai nomor plat kendaraan. Adapun caranya memperpanjang STNK melalui website, sebagai berikut ini.
- Langkah yang pertama silahkan buka situs resmi Samsat wilayah sesuai nomor polisi kendaraan anda.
- Kemudian silahkan isi data kendaraan mulai dari kota plat motor anda, nomor polisi, dan lain sebagainya, lalu klik “Cari”.
- Selanjutnya, akan muncul data kendaraan, total pajak yang harus dibayar dan denda (jika telat membayar pajak).
- Silahkan periksa kembali data tersebut, jika semua data sudah sesuai. Maka akan muncul pertanyaan “Apakah Anda Ingin Melakukan Pembayaran” silahkan klik pertanyaan tersebut.
- Langkah selanjutnya, silahkan pilih kota tempat pengambilan nota pajak dengan cara memasukan kota pengambilan nota pajak, Kantor Samsat terdekat, Bank untuk melakukan pembayaran.
- Setelah itu, silahkan klik “Pengajuan Kode Bayar” untuk meminta kode bayar.
- Setelah mendapatkan kode bayar, silahkan lakukan pembayaran sesuai pembayaran yang anda pilih sebelumnya.
- Apabila pembayaran sudah dilakukan, silahkan kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa bukti pembayaran, KTP, dan STNK asli.
Catatan : Cara ini tidak berlaku untuk antar provinsi, layanan ini hanya berlaku untuk kota dalam provinsi. Perlu diingat bahwa nota pajak hanya berlaku hingga 7 hari sejak pencetakan bukti pembayaran. Maka dari itu sebaiknya segera melakukan pembayaran saat bukti pembayaran keluar.
Adapun beberapa beberapa situs online yang dapat anda akses yaitu sebagai berikut :
- DKI Jakarta http://samsat-pkb.jakarta.go.id/
- Jawa Barat http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
- Jawa Tengah http://dppad.jatengprov.go.id/
- Jawa Timur http://www.esamsat.jatimprov.go.id/
- Banten http://dppkd.bantenprov.go.id
- Nangroe Aceh Darusalam esamsat.acehprov.go.id
Perpanjang STNK Online Melalui Samolnas
Samolnas merupakan aplikasi pelayanan jaringan elektronik dari tim pembina Samsat Nasional. Pemilik kendaraan dapat melakukan perpanjangan STNK dengan mudah, karena aplikasi ini berlaku di semua type smartphone. Untuk mendapatkan aplikasi ini silahkan unduh di Google Playstore atau Appstore. Adapun cara memperpanjang STNK melalui aplikasi Samolnas, sebagai berikut.
- Langkah yang pertama silahkan anda download terlebih dahulu aplikasi Samolnas di Google Playstore atau Appstore.
- Kemudian, silahkan buka aplikasinya, lalu lanjutkan dengan melakukan pendaftaran.
- Setelah melakukan pendaftaran, silahkan pilih “PKB” (Pajak Kendaraan Bermotor), lalu tekan menu “Pendaftaran”.
- Lalu, akan muncul informasi pemberitahuan “Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran” (TBPKP) dan tanda bukti pengesahan STNK yang akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. UNtuk melanjutkan prosesnya, silahkan anda klik “Setuju”.
- Selanjutnya, akan muncul formulir yang wajib diisi oleh wajib pajak. Silahkan isi nomor polisi, NIK, 5 digit angka terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email yang masih berlaku. Apabila semuanya sudah diisi, klik “Lanjutkan”.
- Maka secara otomatis sistem akan segera memproses data. Jika data yang dimasukan sudah benar, maka akan muncul detail data tentang kendaraan dan total pajak yang harus dibayar.
- Langkah berikutnya, silahkan klik “setuju” untuk mendapatkan kode bayar.
- Lalu, silahkan lakukan pembayaran melalui bank baik ATM atau online banking.
- Perlu diingat bahwa kode bayar hanya berlaku selama 2 jam, sehingga anda harus segera menyelesaikan pembayaran. Bank yang sudah bekerja sama dengan layanan STNK online diantaranya seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, BCA, Permata dan Cimb Niaga.
- Setelah melakukan pembayaran, maka Samsat akan langsung mencetak tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran. Tanda bukti tersebut nantinya akan dikirim paling lama selama 3 hari. Tanda bukti TBPKP hanya berlaku selama 30 hari sejak waktu pembayaran.
- Setelah itu, silahkan kunjungi kantor Samsat terdekat untuk mengesahkan STNK dan mengganti TBPKP asli.
Itulah beberapa cara perpanjang STNK Online yang dapat ujikokoh.id sajikan untuk anda. Dengan melakukan perpanjangan secara online, kita dapat melakukan perpanjangan kapan saja dan dimana saja tanpa membutuhkan waktu yang lama. Perlu diingat bahwa sebelum melakukan perpanjangan, terlebih dahulu anda harus menyiapkan syarat memperpanjang STNK yang diperlukan. Mungkin hanya itu saja yang dapat ujikokoh informasikan, semoga bermanfaat.