7 Cara Perpanjang STNK Lewat LinkAja 2024: Syarat & Biaya Admin

Cara Perpanjang STNK Lewat LinkAja – LinkAja merupakan layanan keuangan secara elektronik yang berbasis aplikasi untuk membuat transaksi keuangan anda jauh lebih mudah, seru dan lancar. Aplikasi ini merupakan hasil kerjasama dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yang didalamnya ada Bank Mandiri bersama Pertamina dan Telkomsel.

Aplikasi ini dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi seperti transfer antar bank, pembayaran belanja, topup saldo, membayar pajak dan sebagainya yang akan lebih mempermudah anda untuk bertransaksi hanya dengan menggunakan aplikasi pada smartphone secara online.

LinkAja sendiri terdiri dari dua jenis layanan, yaitu layanan basic dan full. Dimana kedua layanan tersebut terdapat beberapa perbedaan pada saldo maksimal yang dapat ditampung, untuk pengguna layanan basic hanya memiliki batas maksimal saldo sampai 2 juta rupiah dan layanan penuh mencapai 10 juta rupiah.

Kemudian untuk layanan basic terbatas pada jenis layanan tarik saldo dan kirim uang. Sehingga untuk anda yang ingin melakukan pengiriman uang ataupun penarikan saldo lewat LinkAja harus upgrade ke full service terlebih dahulu agar bisa menikmati layanan tersebut.

Syarat Perpanjang STNK Lewat LinkAja

Syarat Perpanjang STNK Lewat LinkAja

Seperti yang sudah kami jelaskan diatas, apabila perpanjang STNK saat ini sudah dapat dilakukan lewat LinkAja. Dimana terdapat beberapa syarat yang perlu dipersiapkan apabila ingin melakukan perpanjang STNK lewat LinkAja. Dimana syarat untuk perpanjang STNK tersebut diantaranya adalah

Syarat Bayar Pajak Lewat LinkAja

  • Foto STNK (Depan / Belakang)
  • Foto KTP (Sesuai pemilik kendaraan)

Syarat Pengambilan STNK

  • STNK Asli
  • KTP (Sesuai pemilik kendaraan)
  • Bukti pembayaran

Sedangkan untuk anda yang ingin membayarkan pajak kendaraan atas nama orang lain lewat LinkAja, maka harus melampirkan surat kuasa dari pemilik asli kendaraan dan membawa KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada STNK.

Sedangkan untuk kendaraan dengan atas nama perusahaan, maka diperlukan juga fotocopy SIUP dan TDP perusahaan, NPWP dan domisili perusahaan.

Biaya Admin Perpanjang STNK Lewat LinkAja

Biaya Admin Perpanjang STNK Lewat LinkAja

Sebelum anda mengetahui bagaimana cara perpanjang STNK lewat LinkAja, maka anda juga perlu mengetahui berapa biaya yang dikenakan apabila ingin melakukan pembayaran lewat LinkAja. Karena melakukan pembayaran lewat LinkAja sama dengan melakukan pembayaran lewat pihak ketiga.

Sehingga ada biaya tambahan yang dikenakan apabila ingin melakukan pembayaran lewat aplikasi tersebut untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

KeteranganBiaya
STNK TahunanRp 40.000,00
STNK 5 TahunanRp 50.000,00
Balik Nama STNKRp 200.000,00
Blokir PlatRp 150.000,00
Mutasi (Cabut berkas)Rp 150.000,00
Mutasi (Submit berkas)Rp 150.000,00

Jadi selain dapat digunakan untuk perpanjang STNK, pembayaran lewat LinkAja juga dapat dilakukan untuk berbagai macam hal seperti bayar pajak 5 tahunan, membayar BIAYA BALIK NAMA kendaraan, bahkan dapat juga digunakan untuk memblokir plat nomor dan mutasi kendaraan.

Cara Perpanjang STNK Lewat LinkAja

Cara Perpanjang STNK Lewat LinkAja

Untuk anda yang sekiranya merasa tertarik untuk perpanjang STNK lewat online karena mungkin waktu yang anda miliki terbatas karena pekerjaan, namun anda masih belum mengetahui bagaimana cara perpanjang STNK lewat online.

Maka anda bisa langsung saja melihat informasi tentang cara perpanjang STNK lewat LinkAja yang akan kami berikan secara lengkap dibawah ini.

1. Pilih Menu Lainnya

1. Pilih Menu Lainnya

Cara pertama silahkan buka aplikasi LinkAja untuk perpanjang STNK, setelah membuka aplikasi kemudian pilih menu More atau Lainnya.

2. Pilih Layanan Perpajakan

2. Pilih Layanan Perpajakan

Setelah itu, cara selanjutnya untuk perpanjang STNK lewat LinkAja tinggal memilih menu Layanan Perpajakan. Anda bisa scroll layar kebagian paling bawah untuk menemukan menu tersebut.

3. Pilih Jasa Layanan

3. Pilih Jasa Layanan

Cara selanjutnya anda akan diarahkan lewat browser menuju menu Layanan Jasa, dimana anda tinggal memilih jasa apa yang ingin dilakukan. Sebagai contoh perpanjang STNK tahunan.

4. Pilih Menu Lanjut

4. Pilih Menu Lanjut

Setelah itu anda akan diarah ke menu penjelasan tentang perpanjang STNK tahunan, silahkan anda langsung klik menu Lanjut untuk menuju ke cara yang berikutnya.

5. Mengisi Data Kendaraan

5. Mengisi Data Kendaraan

Selanjutnya tinggal mengisi data kendaraan seperti Nomor Kendaraan, Besarnya PKB, kemudian masa berlaku PKB dan anda juga akan diminat mengunggah foto KTP pemilik kendaraan bersama dengan foto STNK (Depan / Belakang).

Setelah itu pilih menu Lanjut yang ada pada bagian paling bawah supaya bisa melanjutkan ke cara perpanjang STNK lewat LinkAja.

6. Pilih Konfirmasi

6. Pilih Konfirmasi

Setelah itu semua detail kendaraan akan muncul bersamaan dengan detail tagihan atau pajak yang harus dibayarkan. Apabila semua data sudah sesuai, selanjutnya anda pilih menu Konfirmasi.

7. Masukan PIN LinkAja

7. Masukan PIN LinkAja

Terakhir masukan PIN LinkAja untuk melakukan proses pembayaran dan pembayaran pajak lewat LinkAja pun telah berhasil dilakukan.

Setelah selesai melakukan pembayaran, silahkan simpan bukti pembayaran pajak tersebut yang nantinya akan digunakan untuk mengambil STNK baru di kantor Samsat terdekat sesuai dengan kota tempat tinggal anda.

Dengan ini selesai sudah informasi yang sekiranya dapat ujikokoh.id berikan kepada anda pada kesempatan hari ini, semoga saja informasi yang baru saja kami berikan diatas bisa memberikan banyak manfaat untuk anda semuanya.

Tinggalkan komentar