Cara Over Kredit Mobil – Saat membeli mobil baru di show room resmi petugas akan menanyakan mengenai metode pembayaran. Ada dua pilihan cara pembayaran, antara lain Cash dan Kredit.
Sebagian besar orang memilih cara pembayaran kredit dengan alasan belum memiliki cukup budget. Setelah itu, petugas akan memberikan instruksi terkait syarat dan ketentuan hingga biaya kredit setiap bulannya.
Nah, berbicara soal kredit mobil, apakah ada sanksi serius bagi kreditur yang tidak bisa lagi meneruskan cicilan ? Masalah seperti ini biasanya dialami oleh pengguna yang mengalami masalah keuangan serius.
Wajib kalian ketahui bahwa saat ini tersedia fitur Over Kredit Mobil. Adanya hal tersebut bisa menjadi solusi ketika kalian merasa putus asa tidak bisa melanjutkan angsuran kendaraan.
Apa Itu Over Kredit Mobil
Over kredit mobil adalah peralihan angsuran kredit mobil ke orang lain. Cara mudahnya, over kredit sama saja melimpahkan tanggung jawab angsuran kredit ke orang lain atau pihak kedua.
Pembelian kendaraan dengan cara over kredit menjadikan pembeli harus membayar sisa angsuran yang masih ada, ditambah lagi harus membayar uang sejumlah perhitungan yang telah ditentukan.
Dalam menghitung uang over kredit juga harus teliti. Karena jika salah menghitung, maka ada salah satu pihak yang dirugikan. Baik itu dari pihak pembeli atau penjual mobil tersebut.
Simulasi Uang Ganti Over Kredit Mobil
Untuk mempermudah mengetahui bagaimana cara menghitung uang ganti apabila ingin melakukan over kredit, maka tidak ada salahnya untuk melihat simulasi uang ganti over kredit berikut.
Angsuran per Bulan | Rp 4.000.000 |
Sisa Angsuran | 36 Bulan |
Sisa Asuransi | 36 Bulan |
Bunga Cicilan | 10% |
Harga Mobil (saat ini) | Rp 150.000.000 |
Biaya perawatan & lain-lain | Rp 2.000.000 |
Untuk dapat mengetahui uang ganti over kredit secara benar, maka bisa menggunakan rumus “Harga mobil saat ini + (Bunga cicilan x Harga mobil saat ini) + (Lama Asuransi x Harga Asuransi) + Biaya Perawatan – Total Sisa Angsuran”.
Sehingga akan ditemukan penghitungan sebagai berikut “150.000.000 + (10% x 150.000.000) + (3/4 x 12.000.000) + 2.000.000 – (36 x 4.000.000) = 32.000.000”.
Berdasarkan dari simulasi over kredit diatas, maka pembeli harus membayar uang ganti sebesar Rp 32.000.000 kepada penjual. Setelah itu, pembeli tinggal membayar sisa angsuran saja.
Cara Over Kredit Mobil Yang Benar
Apabila merasa terarik untuk melakukan over kredit mobil, namun belum mengetahui bagaimana cara melakukannya. Maka sangat disarankan untuk melihat cara over kredit secara lengkap berikut:
- Pastikan sudah mendapatkan orang untuk meneruskan cicilan mobil kalian.
- Setelah itu, hubungi pihak leasing atau Bank bersangkutan.
- Sampaikan pada petugas bahwa kalian ingin melakukan Over Kredit pada orang lain.
- Selanjutnya petugas leasing akan menganalisis keuangan kalian, jika memang sudah tidak sanggup meneruskan cicilan maka proses Over Kredit kendaraan akan disetujui.
- Lalu buatlah kesepakatan harga dan biaya ganti kredit harus dibayarkan oleh orang yang akan meneruskan cicilan mobil kalian nantinya.
- Setelah semua kesepakatan telah ditentukan, buatlah surat pernyataan mengenai Over Kredit Mobil (diketahui oleh pihak leasing / Bank).
- Kalian akan menerima uang pembayaran dari penerima Over Kredit.
- Serahkan mobil lengkap dengan surat-surat kendaraanya.
- Selesai.
Tips Melakukan Over Kredit Mobil
Setelah mengetahui tata cara melakukan Over Kredit diatas, alangkah baiknya kalian simak beberapa tips berikut ini. Informasi ini sangat bermanfaat agar kalian tidak salah langkah saat melakukan Over Kredit Mobil :
- Pahami syarat dan ketentuan berlaku.
- Pahami juga hukum berlaku pada aktivitas Over Kredit kendaraan.
- Pastikan calon pembeli bukanlah orang jahat (bebas catatan kriminal).
- Jangan memasang harga terlalu mahal pada calon pembeli, buatlah harga adil.
- Pastikan kalian maupun calon pembeli tidak dalam masalah kredit macet.
Manfaat Over Kredit Mobil
Dengan melakukan Over Kredit kendaraan memang bisa menyelamatkan seseorang dari masalah finansial. Selain itu, proses over kredit juga menawarkan beberapa manfaat lain diantaranya sebagai berikut:
- Memperoleh uang ganti kredit dari pembeli.
- Bagi pembeli, bisa mendapatkan mobil sesuai keinginan dengan proses pembelian lebih mudah.
- Pembeli juga hanya perlu membayar sisa cicilan dari pemilik lama mobil tersebut.
FAQ
Proses tersebut memasang tarif 800 sampai 3 juta rupiah tergantung dari jenis mobil dan kebijakan dari leasing terkait.
Biaya tersebut dibayarkan oleh calon pembeli (orang yang akan meneruskan cicilan mobil).
Aman. Sebab dalam membuat kesepakatan diketahui oleh pihak leasing atau Bank yang menjadi penyedia mobil tersebut.
Kesimpulan
Itulah penjelasan dari ujikokoh.id menganeai tata cara melakukan Over Kredit Mobil dengan benar dan aman. Lalu perlu diketahui bagi para calon pelaku Over Kredit, kalian perlu membayar uang muka sebesar 800 hingga 3 juta rupiah.
Setelah melalui semua tahapan yang ditentukan, sekarang mobil sudah bisa kalian bawa pulang. Jangan lupa untuk membayar cicilan hingga pajak kendaraan tepat waktu. Supaya mobil tersebut tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.