Cara Menghitung Pajak Mobil – Memiliki sebuah kendaraan memang tidak lepas dengan apa itu urusan bayar pajak, baik itu pajak tahunan maupun pajak lima tahun sekali / ganti plat. Untuk cara membayarkan pajaknya sendiri terbilang cukup mudah yaitu dengan cara datang ke Samsat terdekat di Kota anda atau bisa membayarkannya dengan cara bayar pajak secara online.
Namun sebelum membayarkan pajak mobil tersebut pastinya anda terlebih dahulu untuk bisa mengetahui kira-kira berapa uang yang perlu disiapkan untuk dibayarkan nantinya. Oleh karena itu para pemilik mobil harus dituntut untuk bisa menghitungnya sendiri sebagai gambaran berapa si uang harus disetiap tahunnya untuk membayarkan pajak mobil kesayangannya tersebut.
Jangan sampai ada keterlambatan pembayaran pajak sehingga tidak ada denda menanti, karena denda akan dijatuhi semua pemilik mobil yang telat membayarkan pajaknya. Denda dari pajak tersebut biasanya akan di alih berfungsikan sebagai dana pembangunan infrastruktur seperti jalan dan lain-lain yang masih berhubungan dengan lalulintas sehingga akan membuat lancar jalan.
Denda tersebut biasanya mempunyai besaran 25 % dari dari pajak yang dijatuhi setiap tahunnya pada mobil tersebut. Sebagai contoh menghitungnya saja, jika anda melakukan keterlambatan pembayaran pajak selama 6 bulan maka anda perlu membayar 12,5% dari pajak kendaraan tahunan tersebut, begitu pun berlaku pada berapa bulan terlambat membayar pajaknya.
Cara Menghitung Pajak Mobil Terbaru
Namun jika anda adalah warga yang baik pastinya tidak akan terkena denda jika melakukan pembayaran pajak secara rutin dan taat aturan. Oleh karena itu penting mengetahui cara menghitung pajak, nah berikut cara atau menghitung pajak mobil dengan mudah sehingga pemilik mobil akan semakin mudah mengetahuinya.
Sebelum berlanjut alangkah baiknya pahami keterangan berikut:
- BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) = 10% dari harga jual mobil tersebut.
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) = 2% X nilai jual mobil tersebut.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ = Rp 143.000
- Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) = Rp 100.000
- Bea Administrasi STNK (pengesahan dan penerbitan STNK mobil) = Rp 50.000 + Rp 200.000
Cara Menghitung Pajak Mobil Pertama
Bagi anda para pemilik mobil yang baru pertama kali memiliki sebuah kendaraan roda empat ini dan akan membayarkan pajak memang akan dirasa lebih berat karena adanya biaya balik nama dan pembuatan TNKB dan biaya penertiban STNK. Berikut cara penghitungannya :
*BBN KB + PKB + SWDKLLJ + Bea Admin TNKB + Biaya Admin TNKB*
Setelah anda memahaminya, anda bisa menghitung kiranya besaran uang yang dikeluarkan pada pembayaran pajak mobil pertama kali. Selain itu jangan lupa juga untuk melihat tanggal jatuh temponya, masa baru pertama kali langsung mengalami keterlambatan membayar pajak, sehingga akan membuat terjerat sebuah denda.
Cara Menghitung Pajak Mobil Kedua & Seterusnya
Untuk cara menghitung pajak kedua dan selanjutnya, tidak akan dikenakan sebuah biaya BBN KB, TNBK dan juga STNK. Sehingga akan lebih meringankan dari biaya saat pertama kali membayarkan pajak pertama kali. Berikut cara menghitung untuk pembayaran pajak kedua dan selanjutnya.
*PKB + SWDKLLJ + Biaya Adminsitrasi*
Pada cara menghitung pajak kedua dan seterusnya, menghitung PKB juga sama dengan cara pertama kali membayar pajak yaitu sebesar 2% dari nilai jual mobil tersebut. Biasanya besaran PKB ini memiliki seiring tahun akan semakin menyusut mengingat dengan harga jual mobil yang semakin tahun akan semakin murah sehingga akan meringankan para pemilik mobil.
Sedangkan untuk SWDKLLJ sendiri besaran akan tetap sama yaitu untuk mobil sebesar Rp 143.000, dan untuk pengesahannya STNK sebesar Rp 50.000. Setelah semua sudah mengerti maka semuanya dipahami, setelah itu para pemilik mobil bisa melakukan penghitungan sendiri untuk mengetahui berapa uang harus disiapkan untuk membayarkan pajak seterusnya dan seterusnya lagi.
Cara Menghitung Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan
Biaya pajak tidak hanya tahunan saja yang rutin untuk dibayarkan, ada juga pajak bersifat 5 tahun sekali bersamaan dengan ganti plat nomor. Pembayaran pajak 5 tahun sekali ini juga terdapat cara menghitungnya, berikut cara menghitung pajak 5 tahunan :
*PKB + SWDKLJJ + Biaya Admin TNKB + Biaya Penerbitan STNK + Biaya Pengesahan STNK + Biaya Lain*
Untuk lebih mudahnya anda para pemilik mobil yang akan membayarkan pajak 5 tahunan ini bisa melihat besaran pajak yang dibayarkan pada tahun lalu di STNKnya, kemudian ditambah dengan biaya-biaya seperti rumus dan ketentuan diatas. Untuk soal Biaya administrasi TNKB, Biaya penerbitan STNK, Pengesahan STNK besarannya sama seperti diatas.
Setelah mengetahui rumus atau caranya maka para pemilik mobil sudah bisa memulai menghitung pajak 5 tahunan tersebut sebagai gambaran besaran uang yang harus disiapkan nantinya. Bagaimana? Cara menghitungnya mudah bukan? Jangan sampai anda para pemilik mobil tidak bisa menghitungkan biaya pajak tersebut.
Nah itu dia cara menghitung pajak mobil yang dapat Ujikokoh sampaikan semoga dapat membantu para pemilik mobil untuk menghitung biaya diperlukan setiap tahunnya. Sebagai catatan jangan sampai melakukan sebuah keterlambatan pembayaran pajak jika tidak ingin mendapatkan denda dan juga mengeluarkan tambahan uang untuk membayar denda tersebut.