Cara Mengembalikan Motor ke Leasing Adira Finance dan Kerugian

Cara Mengembalikan Motor ke Leasing Adira – Saat ini tidak sedikit orang tertarik untuk melakukan kredit motor atau mobil, karena banyak berbagai penawaran, mulai dari penawaran cashback, diskon sampai dengan bunga cicilan rendah.

Kredit motor sendiri memiliki tenor paling cepat yaitu 12 bulan dan paling adalah 36 bulan. Kita semua pastinya tidak mengetahui bagaimana keadaan finansial dimasa mendatang, apakah akan tetap sama atau bertambah bahkan berkurang.

Jika finansial dimasa mendatang bertambah, hal tersebut tidak menjadi sebuah masalah. Apalagi untuk anda yang memiliki kredit barang. Akan tetapi yang finansialnya menurun, hal tersebut bisa menjadi suatu masalah. Karena bisa saja tidak dapat membayar cicilan kredit tersebut.

Oleh karena itu, tidak sedikit orang yang kendaraan bermotornya diambil oleh pihak leasing, karena tidak mampu membayar cicilan tersebut. Sebagai contoh anda memiliki KREDIT HONDA PCX 160, kemudian tidak mampu membayar cicilan. Maka motor tersebut akan diambil oleh leasing.

Cara Mengembalikan Motor ke Leasing Adira

Kerugian Mengembalikan Motor ke Leasing Adira

Jika anda merasa sudah tidak mampu untuk membayar cicilan motor, tidak ada salahnya jika anda mengembalikan motor ke leasing. Baik itu leasing Adira, FIF atau BAF sesuai dengan perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor yang digunakan.

Apabila anda merasa sudah tidak mampu untuk membayar cicilan namun anda tidak mengembalikan motor tersebut, maka akan ada seseorang (debt collector) yang akan mengambil motor tersebut.

Jadi mengembalikan motor ke leasing sebenarnya sama saja dengan pengambilan motor oleh debt collector. Hanya saja mengembalikan motor tersebut dilakukan secara suka rela oleh pihak yang membeli motor, tanpa harus diambil oleh pihak leasing.

Lantas, kerugian apa yang didapatkan jika mengembalikan motor ke leasing Adira? kemudian mengembalikan motor ke leasing Adira apakah hutang lunas?

Berikut ini beberapa kerugian mengembalikan motor ke leasing:

1. Uang Angsuran Tidak Kembali

Kerugian pertama tentunya uang angsuran atau DP tidak akan kembali. Jadi bisa dikatakan sama halnya anda menyewa motor tersebut, karena uang dibayarkan selama membayar angsuran tidak kembali dan motor akan diambil oleh pihak leasing Adira atau lainnya.

Apabila anda tidak ingin merasa rugi, karena uang tidak kembali. Maka sebaiknya anda lakukan over kredit ke orang lain. Karena dengan melakukan over kredit, anda akan mendapatkan sebagian dari hasil penjualan motor tersebut.

2. Nama Peminjam Akan di Blacklist

Kerugian selanjutnya ialah nama peminjam akan di blacklist oleh BI. Meskipun mengembalikan motor ke leasing adira atau lainnya, namun hal tersebut tetap sama saja seperti motor diambil oleh pihak leasing. Karena alasan utama mengembalikan motor ialah tidak dapat membayar cicilan.

Hal tersebut akan secara otomatis membuat nama peminjam di blacklist oleh BI atau sekarang lebih dikenal dengan SLIK OJK, karena bagaimana pun mengembalikan motor ke leasing tetap sama halnya seperti motor diambil oleh leasing.

3. Tidak Dapat Mengajukan Kredit Kembali

Kerugian terakhir ialah tidak dapat mengajukan kredit kembali. Hal tersebut dikarenakan nama peminjam telah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) BI, sehingga akan sulit untuk mengajukan kredit kembali. Terlebih lagi jika mengajukan kredit pada leasing yang sama, seperti misalnya di Adira.

Cara Mengembalikan Motor ke Leasing Adira

Lantas bagaimana cara mengembalikan motor ke leasing Adira ataupun lainnya? Cara untuk mengembalikan sangat mudah. Anda cukup mendatangi kantor leasing Adira ataupun menghubungi call center pihak leasing, kemudian sampaikan ke inginan anda untuk melakukan pengembalian motor.

Apabila pengembalian motor di setujui, kemudian pihak leasing membuat surat penarikan motor. Dengan adanya surat penarikan, maka anda sudah dibebaskan dari beban kredit yang harus dibayarkan sebelumnya setiap bulan.

Namun perlu diketahui, jika surat penarikan ini berbeda dengan surat penarikan yang ditunjukan oleh debt collector pada saat mengambil kendaraan. Karena surat penarikan dengan alasan mengembalikan motor sendiri itu memiliki sifat internal.

Akhir Kata

Dengan ini berakhir sudah cara mengembalikan motor ke leasing Adira dari ujikokoh.id, semoga saja informasi tentang cara mengembalikan motor ke leasing diatas bisa membantu dan berguna bagi anda-anda sekalian semuanya.

Tinggalkan komentar