Cara Membuat SIM C Online – SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Nah, bagi pengendara motor golongan SIM yang digunakan yaitu C. SIM di bagi menjadi 7 golongan yaitu SIM A, A umum, B1, B1 umum, B2, B2 umum, SIM C dan SIM D.
Nah, masing-masing golongan SIM disesuaikan berdasarkan jenis kendaraan yang anda gunakan. SIM menjadi dokumen yang sangat penting dan paling utama yang wajib dimiliki dan dibawa oleh setiap pengendara. Maka dari itu, bagi yang belum memiliki SIM diharapkan segera untuk membuatnya. Pembuatan SIM dapat dilakukan secara online dan offline.
Nah, berbicara tentang cara membuat SIM, berikut ini ujikokoh akan sajikan informasi tentang cara membuat SIM C online. Saat ini kemajuan teknologi memberikan kemudahan kita dalam hal pembuatan SIM secara online. Kepolisian Republik Indonesia, menghadirkan layanan registrasi SIM online melalui website resmi Korlantas Polri.
Untuk saat ini layanan registrasi SIM online hanya mencakup pembuatan SIM golongan A dan C saja. Jadi bagi yang ingin membuat SIM Golongan B dan D silahkan datang ke kantor pelayanan SIM. Jadi bagi yang ingin membuat SIM C lebih baik dilakukan secara online karena lebih cepat dan akurat. Adapun informasi lebih lengkapnya silahkan simak ulasan berikut ini.
Cara Membuat SIM C Online Beserta Dengan Syarat dan Biaya
Registrasi SIM Online adalah suatu web aplikasi yang khusus digunakan untuk melakukan registrasi penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM golongan SIM A dan SIM C. Maka dari itu bagi pengendara sepeda motor dan mobil, sebaiknya lakukan pembuatan SIM melalui layanan Registrasi SIM Online. Bagi yang belum mengetahui cara membuat SIM C online, maka inilah saat yang tepat untuk mengetahuinya.
Cara Membuat SIM C Secara Online
Untuk cara pembuatannya sendiri terbilang mudah dan cepat, karena dengan cara online kita tidak perlu mengantri pada saat pendaftaran. Selain itu, kita juga dapat melakukan pendaftaran kapan saja dan dimana saja. Dengan cara online kita hanya perlu menyiapkan perangkat yang terhubung ke internet. Adapun caranya sebagai berikut.
- Langkah yang pertama silahkan kunjungi situs resmi Korlantas Polri di “http://sim.korlantas.polri.go.id”.
- Setelah masuk ke halaman utama, silahkan klik “Pendaftaran SIM Online“.
- Dimohon untuk membaca terlebih dahulu “Informasi Pendaftaran” agar nantinya pendaftaran dapat berjalan dengan lancar.
- Kemudian, silahkan isi “Data Permohonan” mulai dari jenis permohonan, golongan SIM dan lain sebagainya.
- Selanjutnya, silahkan isi “data pendaftaran SIM online“, mulai dari kewarganegaraan, NIK, nama lengkap, alamat, nomor telepon dan lain-lain. Jika semua sudah terisi silahkan klik “Check“.
- Langkah selanjutnya, silahkan isi “data keadaan darurat“, seperti nama saudara, nomor telepon saudara dan lain sebagainya.
- Kemudian, silahkan konfirmasi data yang anda masukan, pastikan semuanya terisi dengan benar.
- Langkah berikutnya, yaitu silahkan pilih “metode pembayaran” pembuatan SIM C online.
- Lalu, pilih “tanggal kedatangan ke Satpas” sesuai keinginan anda.
- Selanjutnya, isi “rekening pengembalian dana” (apabila mengundurkan diri atau tidak lulus ujian maka dana pendaftaran akan dikembalikan).
- Kemudian, tinggal “menyetujui pendaftaran SIM C Online“.
- Nah, setelah itu silahkan kunjungi “Satpas” sesuai waktu yang telah anda tentukan sebelumnya.
- Sesampainya di sana anda akan melakukan “pemeriksaan kesehatan” untuk mendapatkan surat keterangan sehat.
- Selanjutnya, silahkan lakukan pengambilan “foto” dan “sidik jari“.
- Lalu, silahkan lakukan “ujian praktek keterampilan berkendara“.
- Apabila sudah dinyatakan lulus, silahkan tunggu hingga penerbitan SIM selesai.
Syarat Membuat SIM C Online
Perlu diingat bahwa sebelum melakukan pendaftaran SIM C Online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat membuat SIM meliputi syarat usia, syarat administrasi dan syarat kesehatan. Dengan memenuhi syarat, maka proses pembuatan atau pendaftaran SIM akan berjalan lancar. Adapun syarat membuat SIM C Online, sebagai berikut.
Syarat Usia
- Usia 17 tahun untuk Golongan SIM A, SIM C, dan SIM D.
- Usia 20 tahun untuk SIM B I.
- Usia 21 tahun untuk SIM B II.
- Usia 20 tahun untuk SIM A Umum.
- Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum.
- Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.
Syarat Administrasi
Syarat Administrasi meliputi :
- SIM Baru.
- Perpanjangan SIM.
- Pengalihan Golongan SIM.
- Perubahan Data Pengemudi.
- Penggantian SIM Rusak atau Hilang.
- Penerbitan SIM Karena Pencabutan SIM.
Syarat Administrasi Pengajuan SIM Baru Untuk Mengemudikan Ranmor Individu meliputi :
- Mengisi Formulir Pengajuan SIM Baru.
- KTP Asli Setempat yang masih berlaku bagi WNI dan Dokumen Keimigrasian bagi WNA.
Dokumen Keimigrasian yang Diperlukan WNA meliputi :
- Paspor dan KITAP bagi yang tidak berdomisili tetap di Indonesia.
- Paspor, Visa Diplomatik, Kartu Anggota Diplomatik dan Identitas lainnya bagi anggota kedutaan.
- Paspor, Visa Dinas dan KITAS (kartu tinggal sementara) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia.
- Paspor dan Surat Izin Kunjungan yang tidak berdomisili di Indonesia.
Lampiran Pengajuan Golongan SIM Umum Baru Meliputi :
- Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
- Surat izin kerja dari Kementrian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
Syarat Kesehatan
Syarat Kesehatan Meliputi Beberapa Aspek Yaitu:
Kesehatan Rohani :
- Penglihatan.
- Pendengaran.
- Fisik atau Perawakan.
Kesehatan Jasmani :
- Kemampuan Konsentrasi.
- Kecermatan.
- Pengendalian Diri.
- Kemampuan Penyesuaian Diri.
- Stabilitas Emosi.
- Ketahanan Kerja.
Biaya Pembuatan SIM Baru
Menurut PP Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Buka Pajak atau PNPB yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk pembuatan SIM baru, akan dikenai biaya. Setiap golongan SIM memiliki biaya yang berbeda-beda. Maka dari itu bagi yang ingin membuat SIM, pastikan anda membawa uang. Adapun biaya masing-masing golongan SIM sebagai berikut.
- Biaya SIM A dan A umum yaitu sebesar Rp. 120.000
- Biaya SIM B1 dan B1 umum yaitu sebesar Rp. 120.000
- Biaya SIM B2 dan B2 umum yaitu sebesar Rp. 120.000
- Biaya SIM C yaitu sebesar Rp. 100.000
- Biaya SIM D yaitu sebesar Rp. 50.000
Itulah beberapa cara membuat SIM C Online yang dapat ujikokoh.id sajikan untuk anda. Dengan melakukan pendaftaran secara online, maka proses pembuatan akan lebih cepat dan akurat. Dengan begitu, anda juga akan dengan mudah melakukan cara membayar pajak motor online. Hal ini dikarenakan kepemilikan SIM C menjadi syarat membayar pajak motor. Mungkin hanya itu saja yang dapat ujikokoh informasikan, semoga bermanfaat dan selamat melakukan pendaftaran SIM online.