Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online : Cetak Sendiri & Samsat

Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online – STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan salah satu identitas untuk sebuah kendaraan dan sebagai bukti kempemilikian kendaraan dan surat tersebut juga memiliki masa berlaku sebagai waktu pembayaran pajak setiap tahunnya.

Seiring dengan perkembangan zaman, proses pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara online. Seperti misalnya Cara Bayar Pajak Motor Online, setelah selesai melakukan pembayaran tinggal melakukan cetak STNK.

Nah, untuk kalian yang sudah mengetahui bagaimana cara bayar pajak kendaraan online, namun masih belum mengetahui bagaimana cara cetak STNK setelah bayar pajak online. Maka ada baiknya jika melihat informasi yang akan kami berikan pada kesempatan hari ini.

Karena pada kesempatan hari ini kami akan memberikan informasi mengenai cara cetak STNK secara lengkap. Sehingga untuk kalian yang belum mengetahui bagaimana cara cetak STNK bisa mengetahui cara tersebut secara lengkap.

Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online
Sumber: otomotifnet.gridoto.com

Syarat Cetak STNK Setelah Bayar online

Sebelum kami bahas lebih lanjut mengenai cara cetak STNK, alangkah baiknya jika kalian ketahui terlebih dahulu apa saja syarat cetak STNK setelah bayar. Dimana syarat yang dibutuhkan sebenarnya tidak berbeda jauh dengan syarat bayar pajak kendaraan pada umumnya.

Dimana beberapa syarat cetak STNK setelah bayar pajak diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Membawa E-TBPKP yang telah di cetak.
  • KTP pemilik kendaraan sesuai dengan STNK (Asli & Fotokopi).
  • STNK (Asli & Fotokopi)
  • BPKB (Asli & Fotokopi)

Untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, BPKB sendiri saat ini sudah tidak lagi dimasukan ke dalam syarat bayar pajak. Karena syarat bayar pajak kendaraan tahunan saat ini hanya KTP dan STNK. Namun untuk syarat pajak kendaraan 5 tahunan biasanya masih membutuhkan BPKB.

Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online

Setelah mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan untuk cetak STNK setelah bayar, maka saatnya kalian mengetahui bagaimana cara cetak STNK setelah membayar. Dimana proses cetak STNK ini ada dua, yaitu cetak sendiri dan cetak di kantor Samsat. Untuk lebih jelasnya, bisa langsung melihat pembahasannya dibawah ini.

1. Cara Cetak STNK Sendiri

Untuk kalian yang ingin melakukan cetak STNK sendiri setelah bayar pajak kendaraan, maka kalian bisa melakukan hal tersebut melalui aplikasi Signal yang diterbitkan oleh Korlantas Polri yang bisa diunduh di Google Play atau App Store sesuai dengan tipe handphone yang digunakan.

Setelah itu tinggal mengikuti langkah berikut.

  • Pilih NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), setelah itu dilanjutkan dengan memilih menu Lanjut.
  • Kemudian pilih Daftar E-Pengesahan dan lanjutkan kembali dengan memilih Lanjut.
  • Selanjutnya tinggal memilih E-Pengesahan dan pilih Detail E-Pengesahan.
  • Selanjutnya tinggal Unduh Dokumen dan silahkan Print sesuai dengan ukuran STNK.

Perlu diketahui, ada beberapa E-Pengesahan yang sudah dapat langsung digunakan, namun juga ada yang masih belum dapat digunakan atau belum disahkan. Apabila belum disahkan, maka perlu membawa dokumen tersebut ke kantor Samsat untuk disahkan.

2. Cara Cetak STNK di Samsat

Lantas untuk kalian yang sekiranya sedikit merasa bingung dengan cara diatas, maka ada baiknya jika kalian langsung datang saja ke kantor Samsat untuk melakukan cetak STNK setelah melakukan pembayaran secara online. Dimana proses cetak STNK di kantor Samsat tidak berbeda jauh dengan cara bayar pajak pada umumnya.

Adapun yang membedakan kedua hal tersebut hanya pada proses pembayaran, dimana kalian tidak perlu melakukan pembayaran lagi di kasir atau loket pembayaran. Jadi setelah melakukan pendaftaran, kalian bisa langsung menuju ke loket cetak STNK dan pengesahan.

Akhir Kata

Demikian itu informasi mengenai cara cetak STNK setelah bayar online yang sekiranya dapat Uji Kokoh berikan pada kesempatan hari ini, mudah-mudahan saja informasi yang baru saja kami sampaikan diatas tadi dapat memberikan banyak tambahan pengetahuan untuk kalian.

Tinggalkan komentar