Cara Cek Pajak Progresif – Pajak kendaraan bermotor merupakan biaya yang dibebankan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor yang wajib membayarkan pajak setiap tahunnya berdasarkan peraturan yang telah ditentukan. Baik untuk pajak mobil atau motor.
Selain itu, terdapat juga pajak progresif. Pajak progresif adalah biaya pajak yang berdasarkan persentase pengguna kendaraan itu, sehingga jumlahnya akan semakin naik jika dibandingkan dengan tarif dasar pajak karena pengguna kendaraan itu bertambah.
Pajak progresif mobil atau motor akan dikenakan secara otomatis selama mobil atau motor itu masih aktif dan akan diikut sertakan secara langsung pada saat membayar pajak mobil atau motor tahunan. Seperti contohnya PAJAK MOBIL AVANZA tahunan.
Nah, pada kesempatan ini, kami ingin memberikan informasi seputar cara cek pajak progresif mobil dan motor. Barang kali saja diantara anda ada yang sedang mencari informasi itu, karena belum mengetahui bagaimana cara cek pajak progresif.
Cara Cek Pajak Progresif
Untuk cek pajak itu bisa dilakukan dengan melihat letak pajak progresif di STNK. Dengan melihat kode pada STNK mobil atau motor, maka akan ditemukan berapa besarnya pajak progresif mobil atau motor tersebut. Berikut ini cara cek pajak progresif yang dapat anda lakukan.
Letak Pajak Progresif di STNK
Cara untuk cek pajak tersebut bisa dilihat pada bagian STNK kendaraan, baik mobil atau motor. Silahkan periksa surat berwarna coklat atau Surat Ketetapan Pajak Daerah. Setelah itu lihat pada bagian bawah sebelah kiri masa berlaku surat tersebut.
Biasanya akan terdapat angka seperti 500 001, dimana 3 digit terakhir pada angka tersebut merupakan kode untuk menentukan besarnya pajak progresif kendaraan tersebut. Untuk lebih jelasnya bisa langsung melihat pembahasan tentang kode pajak progresif dibawah ini.
Kode Pajak Progresif di STNK
Tiga digit terakhir yang terdapat pada surat tersebut merupakan jumlah pengguna kendaraan tersebut, baik mobil atau motor. Misal tiga digit terakhir adalah 001, artinya kendaraan tersebut merupakan pemilik pertama dan untuk besarnya pajak pemilik pertama adalah 2%.
Sedangkan kode 002, artinya kendaraan tersebut merupakan pemilik kedua dari kendaraan tersebut dan besarnya pajak progresif untuk kendaraan tersebut adalah sebesar 2.5%. Begitu juga dengan kode angka selanjutnya 003 dan seterusnya. Sehingga semakin tinggi kode angka tersebut, maka akan semakin tinggi juga pajak yang dibayarkan.
Biaya Pajak Progresif
Besarnya biaya pajak progresif mobil dan motor tidak terlalu berbeda jauh, namun memiliki kelipatan yang sama untuk setiap kenaikan jumlahnya, yaitu 0.5%. Dimana untuk pajak progresif mobil tangan pertama sebesar 2%, maka untuk tangan kedua adalah sebesar 2.5% dan seterusnya.
Pajak Progresif Mobil
- Tangan Pertama 2%
- Tangan Kedua 2.5%
- Tangan Ketiga 3%
- Tangan Keempat 3.5%
- Tangan Kelima 4%
Pajak Progresif Motor
- Tangan Pertama 1.5%
- Tangan Kedua 2%
- Tangan Ketiga 2.5%
- Tangan Keempat 3%
- Tangan Kelima 3.5%
Jadi untuk biaya pajak progresif mobil diawali dengan prosentase 2%, sedangkan untuk sepeda motor diawali dengan prosentase 1.5%. Namun memiliki kelipatan sama yaitu 0.5% untuk setiap kenaikan pajak atau jumlah pengguna kendaraan tersebut.
Cara Menghitung Pajak Progresif
Setelah mengetahui bagaimana cara cek pajak progresif dan berapa besarnya biaya persentase yang dikeluarkan, maka anda harus mengetahui juga bagaimana cara menghitung pajak progresif. Sehingga anda dapat mengetahui total pajak kendaraan bermotor yang perlu dibayarkan.
Cara menghitung pajak progresif mobil dan motor itu sama, yaitu dengan cara PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) x Prosentase Pajak Progresif.
Sebagai contoh anda memiliki mobil Avanza dengan PKB sebesar Rp 1.500.000 dan merupakan pemilik pertama mobil tersebut. Maka cara menghitung pajak progresif avanza adalah Rp 1.500.000 x 2% hasilnya adalah Rp 30.000,00. Jadi pajak progresif mobil avanza adalah Rp 30.000,00.
Cara Blokir Pajak Progresif
Pajak Progresif di Indonesia sendiri akan dikenakan pada wajib pajak pribadi. Jadi selama kendaraan tersebut masih dinyatakan aktif, para pemilik kendaraan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan besarnya pajak yang telah ditentukan tadi.
Sedangkan untuk anda yang tidak ingin terkena pajak progresif kendaraan, maka anda bisa blokir pajak progresif tersebut. Adapun cara blokir pajak progresif ialah dengan cara memblokir STNK tersebut. Apabila anda tidak menggunakan kendaraan tersebut, maka tidak akan jadi masalah untuk blokir STNK.
Akan tetapi untuk anda yang masih menggunakan kendaraan tersebut, maka anda tidak dapat blokir pajak progresif. Karena pajak progresif hanya dapat blokir apabila STNK diblokir. Maka dari itu tidak ada cara blokir pajak progresif terkeculai STNK tersebut di blokir.
Akhir Kata
Selain cara cek pajak progresif diatas, masih ada cara cek lainnya, yaitu cara cek online. Apabila anda ingin cek pajak progresif online, maka anda bisa langsung mengunjungi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan semua data kendaraan akan terlihat termasuk pajak progresif.
Dengan ini berakhir sudah informasi tentang cara cek pajak progresif yang sekiranya dapat ujikokoh.id berikan kepada anda, semoga saja informasi tentang cara cek pajak diatas bisa menambah pengetahuan anda sekalian semuanya.