Cara Blokir STNK Online – Kehilangan sebuah kendaraan dapat terjadi kepada semua orang, apabila sampai anda kehilangan kendaraan baik itu motor atau mobil maka STNK yang masih ada miliki itu bisa terkena pajak progresif. Maka dari itu perlu dilakukan pemblokiran identitas STNK supaya tidak terkena “Pajak Hitam”, serta menghindari pajak progresif.
Adapun untuk melakukan blokir STNK pada kendaraan yang anda miliki dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi kantor SAMSAT sesuai dengan daerah tempat tinggal anda sembari melakukan pelaporan jika kendaraan yang anda miliki telah dicuri.
Atau dapat juga anda melakukan blokir STNK Online melalui situs yang telah disediakan. Seperti misalnya untuk daerah DKI Jakarta bisa mengunjungi Bapenda Jakarta. Karena seiring dengan berkembangnya zaman, segala urusan saat ini dapat dilakukan secara online. Sehingga pengerjaannya bisa jauh lebih cepat dan praktis.
Seperti misalnya untuk CARA MEMPERPANJANG STNK juga dapat dilakukan secara online, sehingga anda tinggal datang ke kantor Samsat untuk mengambil STNK nya saja. Tanpa harus anda mengantri untuk menunggu proses memperpanjang STNK.
Cara Blokir STNK Online Motor dan Mobil
Bagi anda yang sekiranya berdomisili atau bertempat tinggal di daerah DKI Jakarta dan kebetulan saat ini anda sedang kehilangan kendaraan, baik itu motor atau mobil. Maka alangkah baiknya jika anda langsung saja melakukan blokir STNK secara online, supaya anda bisa terhindar dari pajak progresif seperti yang telah kami jelaskan tadi.
Syarat – Syarat Blokir STNK Online
Untuk cara blokir STNK online anda juga harus mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk proses tersebut, bagi anda yang belum mengetahui apa saja syarat blokir STNK online, maka anda dapat melihat syarat-syaratnya sebagai berikut:
- Scan / Foto KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Scan / Foto Bukti Pembelian Kendaraan
- Scan / Foto STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- Scan / Foto KK (Kartu Keluarga)
- Scan / Foto Surat pernyataan pemblokiran STNK yang bermaterai
Untuk anda yang sekiranya ingin melakukan blokir STNK secara langsung, maka anda dapat mem-fotokopi syarat-syarat yang telah kami sebutkan diatas sebagai dokumen kelengkapan untuk blokir STNK kendaraan bermotor anda yang hilang.
Langkah – Langkah Pemblokiran STNK Online
Sedangkan untuk anda yang ingin melakukan blokir STNK secara online dan anda sudah mempersiapkan semua dokumen-dokumen yang diperlukan, maka langkah selanjutnya untuk cara blokir STNK online adalah sebagai berikut:
- Kunjungi situs https://pajakonline.jakarta.go.id/ yang telah kami sebutkan tadi diatas, untuk lebih mempermudah proses pengerjaan, ada baiknya jika anda menggunakan laptop atau komputer.
- Bagi anda yang sudah terdaftar maka anda bisa langsung login. Namun untuk anda yang belum terdaftar, anda bisa mendaftar terlebih dahulu.
- Pada saat proses pendaftaran, anda akan diminta untuk mengisi data-data seperti Nama, Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Nomor Handphone / Telp, Email dan Password.
- Setelah mendaftar, login dengan akun yang telah terdaftar tersebut dan pilih menu “PKB”, kemudian memilih menu “Pelayanan”, kemudian memilih menu “Permohonan Laporan Jual”.
- Berikutnya anda akan diminta untuk mengunggah / mengupload dokumen-dokumen yang telah anda scan atau foto tadi.
- Selanjutnya anda akan mendapatkan email berupa aktivasi, klik aktivasi tersebut dan anda akan dapat menggunakan layanan pajak online untuk memblokir STNK.
Note: Apabila dalam waktu 2 x 24 jam tidak ada email aktivasi, maka anda dapat melaporkan hal tersebut ke kantor Samsat terdekat.
Adapun untuk anda yang mungkin berdomisili di daerah lain atau bukan di DKI Jakarta, maka anda bisa memanfaatkan situs-situs pajak online sesuai dengan daerah tempat tinggal anda.
Itu dia pembahasan mengenai Cara Blokir STNK Online yang sekiranya ujikokoh.id dapat berikan, semoga saja pembahasan yang baru kami sajikan diatas tadi dapat memberikan banyak-banyak manfaat. Terutama untuk anda yang sedang kehilangan kendaraan bermotor dalam waktu dekat ini.