Cara Bayar Pajak Motor Tanpa BPKB – Pajak motor merupakan biaya yang perlu dikeluarkan setiap pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan kendaraannya dijalanan umum milik negara dan wajib dibayar setiap tahunnya sebagai salah satu syarat agar dokumen kendaraan (STNK) tetap sah dimata hukum.
Barang siapa yang tidak membayar pajak sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan waktu keterlambatan dalam membayar pajak. Oleh karena itu, setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar pajak tahunan atau pajak 5 tahunan.
Selain STNK, terdapat dokumen kendaraan lainnya yaitu BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Dimana BPKB juga menjadi salah satu syarat bayar pajak, terutama pada saat akan membayar pajak 5 tahunan. Sedangkan untuk pajak tahunan, biasanya dapat bayar tanpa BPKB.
Nah, pada kesempatan hari ini, saya ingin menjelaskan tentang cara bayar pajak motor tanpa BPKB. Meskipun sebenarnya tidak bisa membayar pajak tanpa BPKB terutama untuk pajak 5 tahunan seperti yang sudah kami beritahukan sebelumnya.
Cara Bayar Pajak Motor Tanpa BPKB Tahunan
Bagi anda yang ingin membayar pajak motor tahunan, hal tersebut masih bisa dilakukan tanpa adanya BPKB. Karena syarat bayar pajak motor tahunan tidak memerlukan BPKB. Untuk anda yang belum mengetahui apa saja syarat bayar pajak motor tahunan itu sendiri, bisa langsung melihat informasi selengkapnya dibawah ini.
Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan
Syarat yang perlu dipersiapkan untuk membayar pajak motor tahunan saat ini tergolong cukup mudah, dimana anda cukup membayar berkas berikut ini.
- STNK Asli
- Tanda Pengenal (KTP/SIM) Asli, sesuai nama pada STNK
Apabila kedua dokumen tersebut sudah anda siapkan, maka anda sudah dapat membayar pajak motor tahunan. Baik itu melalui samsat cepat ataupun melakukan pembayaran dikantor samsat.
Kalau syarat membayar pajak motor terdahulu mungkin perlu membawa BPKB bahkan memerlukan fotocopy tanda pengenal dan perlu membawa dokumen aslinya juga. Dan perlu mengisi forumlir dll, cukup menyita banyak waktu.
Cara Bayar Pajak Motor Tahunan
Setelah anda mengetahui apa saja syarat membayar pajak motor tahunan tanpa BPKB, namun anda masih merasa bingung untuk cara bayar pajak motor tersebut. Maka ada baiknya apabila anda langsung saja mengunjungi kantor samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak motor anda.
Cara lain untuk bayar pajak bisa melalui pembayaran online, seperti melalui e-commerce (Tokopedia) atau lainnya. Bisa juga anda membayar pajak melalui transfer bank secara langsung atau melalui mesin ATM dan bisa juga membayar melalui outlet minimart seperti Alfamart / Indomart.
Cara Cek Fisik Motor Tanpa BPKB
Cek fisik kendaraan merupakan salah satu syarat untuk membayar pajak 5 tahunan, baik itu pada motor atau mobil. Hal tersebut bertujuan untuk membuktikan bahwa kondisi nomor pada kendaraan masih sama dengan nomor yang tertulis pada dokumen yaitu STNK.
Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan cek fisik ialah sebagai berikut.
- Dapatkan formulir cek fisik, biasanya bisa didapatkan diloket khusus cek fisik di kantor samsat.
- Setelah itu berikan formulir tersebut kepada petugas cek fisik di lapangan dan ikuti langkah-langkah pengecekan oleh petugas. Apabila anda menggunakan cek fisik bantuan, pastikan berkomunikasi dengan petugas seputar kondisi kendaraan yang anda miliki.
- Selanjutnya petugas akan memverifikasi data hasil cek fisik dengan data yang ada dikantor samsat.
- Apabila hasilnya valid maka, hasil cek fisik akan diserahkan kepada pemilik kendaraan dan hasil cek fisik tersebut sudah dapat digunakan untuk syarat pajak motor 5 tahunan.
Cara Bayar Pajak Motor 5 Tahunan Tanpa BPKB
Seperti yang sudah kami jelaskan diatas, apabila membayar pajak motor 5 tahunan itu tidak dapat tanpa BPKB. Karena memang salah satu syarat bayar pajak 5 tahunan ialah melampirkan BPKB asli. Sehingga bagi anda yang sekiranya kehilangan BPKB, ada baiknya anda mengurus BPKB HILANG terlebih dahulu.
Sedangkan untuk anda yang masih memiliki BPKB dan ingin membayar pajak 5 tahunan motor namun belum mengetahui apa saja syarat untuk bayar pajak motor tersebut, maka anda bisa langsung melihat informasi tentang syarat bayar pajak motor 5 tahunan selengkapnya dibawah ini.
Syarat Bayar Pajak 5 Tahunan
- Hasil cek fisik kendaraan.
- Fotocopy BPKB (Beserta Aslinya)
- Fotocopy STNK (Beserta Aslinya)
- Fotocopy KTP (Beserta Aslinya)
Cara Bayar Pajak Motor 5 Tahunan
STNK dan KTP asli akan dijadikan satu dengan berkas lainnya, sedangkan untuk BPKB biasanya akan dikembalikan ke pemilik kendaraan. Setelah itu berkas-berkas akan didaftarkan pada bagian loket progersif. Dari berkas-berkas tersebut akan dilanjutkan ke bagian loket perpanjang STNK 5 tahunan, kemudian pemilik kendaraan akan mendapatkan nomor antrian untuk membayar pajak.
Setelah selesai membayar pajak 5 tahunan, pemilik kendaraan tinggal menunggu untuk mengambil STNK baru dan juga plat nomor baru. Biasanya pengambilan STNK bisa langsung dilakukan pada saat itu juga, namun untuk plat nomor biasanya ada yang langsung dan ada yang perlu menunggu. Hal tersebut bergantung pada bahan untuk membuat plat nomor masih tersedia atau tidak.
Demikian itu informasi tentang cara bayar pajak motor tanpa BPKB yang pada kesempatan hari ini ujikokoh.id dapat berikan kepada anda, kami berharap informasi tentang pajak motor yang baru saja kami berikan diatas dapat menambah pengetahuan anda seputar pajak motor.