Biaya Tilang Polisi – Polisi lalu lintas biasanya melakukan tilang atau razia dengan tujuan untuk menertibkan para pengendara kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan peraturan lalu lintas. Dimana bagi pengendara yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut bisa mendapatkan sanksi denda.
Adapun besarnya biaya sanksi denda pada saat tilang atau razia itu berbeda-beda, sesuai dengan kesalahan si pengendara itu sendiri. Maka dari itu, bagi anda yang sekiranya sering melakukan kegiatan dijalan yang mengharuskan menggunakan kendaraan bermotor, alangkah baiknya sudah memenuhi syarat berkendara.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari terkenanya razia tilang polisi yang bisa dilakukan sewaktu-waktu, dengan tujuan untuk menertibkan para pengendara kendaraan bermotor. Selain itu juga polisi bisa menilang walau tanpa razia, asalkan si pengendara memang bersalah.
Nah, pada kesempatan ini, ujikokoh.id ingin membahas tentang biaya tilang polisi. Barang kali saja masih ada diantara anda yang belum mengetahui berapa besarnya harga tilang polisi, maka dari itu tidak ada salahnya bagi anda untuk melihat terlebih dahulu infromasi biaya dari kami ini.
Prosedur Penilangan Polisi
Berdasarkan Website Resmi Polri yang membahas tentang kententuan dan denda resmi tilang, terdapat prosedur penilangan yang harus dilakukan. Dimana para polisi wajib menyapa pengendara secara sopan kemudian menunjukan jati diri secara jelas.
Setelah itu juga polisi harus menerangkan secara jelas kepada pengendara bermotor tentang jenis pelanggaran yang telah dilakukan. Seperti misalnya pasal berapa yang telah dilanggar dan berapa besarnya denda yang harus dibayarkan karena pelanggaran lalu lintas tersebut.
Pengendara nantinya akan diberi dua pilihan, yaitu menerima atau menolak kesalahan tersebut. Apabila pengendara menerima kesalahan tersebut, maka pengendara akan diberi slip warna biru. Kemudian diminta untuk membayar biaya tilang polisi di bank BRI lantas mengambil dokumen di polsek terdekat dengan kejadian.
Sedangkan bagi yang tidak menerima atau menolak keputusan tersebut, maka akan diberikan slip warna merah. Kemudian pengadilan akan memutuskan bahwa si pengendara bersalah atau tidak. Waktu sidang biasanya 5 sampai dengan 10 hari kerja setelah tanggal pelanggaran.
Menyuap Polisi Lalu Lintas
Pada saat tilangan atau razia polisi, tidak sedikit juga pengendara yang coba menyuap polisi dengan tujuan agar proses tersebut bisa berjalan dengan lebih cepat. Karena masih banyak anggapan para pengendara apabila mengurus tilang memakan waktu yang lama dan sulit.
Namun ada juga pihak polisi tidak baik yang memanfaatkan hal tersebut, dengan meminta uang kepada para pelanggar supaya bisa cepat pergi dari lokasi tilangan atau razia tanpa harus mengikuti prosedur hukum yang telah ditentukan. Namun pada saat kasus penyuapan tersebut diketahui, maka polisi dan si penyuap dapat dikenakan hukuman.
Biaya Tilang Polisi
Sanksi atau denda pelanggaran lalu lintas saat ini semakin berat, berdasarkan peraturan UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, biaya tilang polisi naik 10 kali lipat dengan kisaran harga 250 ribu rupiah sampai dengan satu juta rupiah.
Apabila anda sekiranya ingin mengetahui secara lengkap daftar denda tilang terbaru saat ini, maka anda bisa langsung saja melihat informasi biaya tilang polisi yang akan kami berikan dibawah ini secara lengkap.
Jenis Pelanggaran | Pasal | Biaya | Sanksi Kurungan |
---|---|---|---|
Tidak Memiliki SIM | Pasal 281 | Rp 1.000.000,00 | 4 Bulan |
Tidak Dapat Menunjukan SIM | Pasal 288 ayat 2 | Rp 250.000,00 | 1 Bulan |
Tidak Dipasangi TNKB | Pasal 280 | Rp 500.000,00 | 2 Bulan |
Pengendara Motor Tidak Dilengkapi spion, lampu rem, lampu utama, klakson, knalpot dan pengukur kecepatan | Pasal 285 ayat 1 | Rp 250.000,00 | 1 Bulan |
Pengendara Mobil Tidak Dilengkapi spion, lampu mundru, lampu utama, lampu rem, bumper, kaca depan dan wiper | Pasal 285 ayat 2 | Rp 500.000,00 | 2 Bulan |
Pengendara Mobil Tidak Dilengkapi segitiga pengeman, ban cadangan, pembuka roda, dongkrak dan P3K | Rp 250.000,00 | Pasal 278 | 1 Bulan |
Melanggar Rambu Lalu Lintas | Pasal 187 ayat 1 | Rp 500.000,00 | 2 Bulan |
Berkendara Melebihi Batas Kecepatan paling tinggi atau rendah | Pasal 287 ayat 5 | Rp 500.000,00 | 2 Bulan |
Kendaran Tidak Dilengkapi STNK | Pasal 288 ayat 1 | Rp 500.000,00 | 2 Bulan |
Pengemudi atau Penumpang depan pada mobil tidak menggunakan Sabuk pengaman | Pasal 289 | Rp 250.000,00 | 1 Bulan |
Tidak Mengenakan Helm SNI | Pasal 291 ayat 1 | Rp 250.000,00 | 1 Bulan |
Tidak Menyalakan Lampu Utama pada malam hari atau kondisi tertentu | Pasal 293 ayat 1 | Rp 250.000,00 | 1 Bulan |
Pengendara Motor Tidak Menyalakan Lampu Utama | Pasal 293 ayat 2 | Rp 100.000,00 | 14 Hari |
Pengendara Motor Tidak Memberi Lampu Isyarat saat berbelok atau berbalik | Pasal 294 | Rp 250.000,00 | 1 Bulan |
Pelanggaran yang umumnya sering dikenakan ialah tidak memiliki SIM, karena syarat berkendara tersebut harus didapatkan dengan cara membuat di satpas. Kemudian ada juga beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk pembuatan SIM.
Maka dari itu tidak jarang ada orang ingin membuat SIM dengan cara nembak, meskipun HARGA PEMBUATAN SIM C NEMBAK misalnya itu sangat mahal. Terlebih lagi untuk biaya nembak SIM A akan jauh lebih mahal dibandingkan dengan SIM C.
Jadi alangkah baiknya, bagi para pengendara bermotor itu melakukan hal sesuai dengan prosedur, tidak perlu melakukan penyuapan dan sebagainya. Dengan ini selesai sudah informasi tentang biaya tilang polisi dari kami pada kesempatan ini.