Biaya Perpanjang SIM A – SIM A adalah surat izin mengemudi yang berlaku untuk kendaraan roda empat (mobil) pribadi. Dimana ada beberapa SIM roda empat lainnya yang digunakan untuk kendaraan umum dan berat, yaitu SIM B1 dan B2.
SIM A sendiri sama seperti kebanyakan SIM, yaitu memiliki masa aktif selama 5 tahun dan setiap 5 tahun sekali harus diperpanjang masa aktifnya. Adapun untuk perpanjang SIM A dapat dilakukan secara online, SIM keliling atau datang langsung ke kantor Polres sesuai dengan daerah masing-masing.
Nah, untuk kalian para pemilik SIM A dan kebetulan ingin melakukan perpanjang SIM, namun belum mengetahui berapa besarnya biaya perpanjang SIM A. Maka tidak ada salahnya bagi kalian untuk melihat terlebih dahulu informasi yang akan kami berikan hari ini.
Karena pada kesempatan hari ini kami akan memberikan informasi mengenai biaya perpanjang SIM. Namun selain memberikan informasi biaya perpanjang SIM, kami juga turut memberikan beberapa informasi lainnya seperti syarat dan cara perpanjang SIM.
Syarat Perpanjang SIM A
Sebelum kami lanjutkan ke informasi biaya perpanjang SIM, alangkah baiknya jika kalian mengetahui apa saja syarat perpanjang SIM. Secara umum syarat perpanjang SIM A, B atau C kurang lebih sama saja, dimana beberapa syarat yang perlu dilengkapi atau disertakan adalah sebagai berikut.
- SIM lama yang asli
- Fotokopi SIM lama (2 lembar)
- Fotokopi KTP (2 lembar)
- Fotokopi Paspor (2 lembar) untuk WNA
- Surat keterangan sehat
- Hasil lulus tes psikologi
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
- Bukti pembayaran
Jadi sebelum kalian melanjutkan ke proses perpanjangan SIM, alangkah baiknya jika kalian mempersiapkan terlebih dahulu beberapa syarat yang telah kami jelaskan diatas. Dengan mempersiapkan terlebih dahulu syarat diatas, maka proses perpanjang SIM A dapat berjalan dengan lancar.
Biaya Perpanjang SIM A
Setelah mengetahui apa saja syarat yang diperlukan untuk perpanjang SIM A, maka saatnya mengetahui berapa besarnya biaya perpanjang SIM A. Adapun besarnya biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperpanjang SIM A adalah sebesar Rp 80.000 sesuai dengan perpu No. 60/2016.
Namun biaya tersebut belum termasuk dengan biaya cek kesehatan dan fotokopi dokumen. Sehingga paling tidak kalian bisa mempersiapkan biaya kurang lebih Rp 150.000 untuk semua proses perpanjang SIM A, mulai dari proses cek kesehatan dan lain-lainnya.
Cara Perpanjang SIM A
Setelah mengetahui secara lengkap mengenai perpanjang SIM A, baik itu syarat dan biaya. Maka saatnya mengetahui bagaimana cara perpanjang SIM A. Cara perpanjang SIM A saat ini dapat dilakukan secara online dan offline.
Sehingga untuk kalian yang sekiranya tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan perpanjang SIM A, maka kalian bisa melakukannya secara online. Adapun Cara Perpanjang SIM A Online bisa melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Sedangkan untuk kalian yang ingin melakukan perpanjang SIM A secara offline bisa mengunjungi kantor Polres sesuai dengan daerah masing-masing atau melalui layanan SIM keliling terdekat sesuai dengan jadwal yang telah ada di masing-masing daerah.
Namun jangan lupa juga untuk kalian yang ingin perpanjang SIM A online atau offline harus mempersiapkan semua syarat perpanjang SIM A yang telah kami jelaskan diatas tadi, supaya proses perpanjang SIM dapat berjalan dengan lancar dan cepat.
Akhir Kata
Sekiranya cukup sekian dulu informasi dari Uji Kokoh mengenai biaya perpanjang SIM A, mudah-mudahan saja informasi mengenai biaya perpanjang SIM diatas bisa memberikan tambahan informasi untuk kalian semua yang memang membutuhkan.