4 Biaya Ganti Warna STNK Motor dan Mobil 2024: Syarat dan Caranya

Biaya Ganti Warna STNK – STNK kepanjangan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan tanda dokumentasi pendaftaran serta pengesahan sebuah kendaraan bermotor yang berdasarkan identitas serta pemilik kendaraan yang sudah didaftarkan. Di Indonesia, pihak yang berhak menerbitkan STNK adalah pihak SAMSAT.

Isi dari STNK itu sendiri diantaranya adalah identitas pribadi pemilik kendaraan bermotor seperti nama dan alamat pemilik, kemudian berisikan juga detail dari kendaraan bermotor seperti merek kendaraan, model, tahun perakitan, tahun pembuatan, warna kendaraan, motor rangka dan seterusnya.

Kemudian berisikan juga nomor polisi dari kendaraan yang dicetak pada sebuah plat nomor dan terdapat juga masa berlaku dari STNK tersebut. Masa berlaku STNK memiliki dua masa berlaku, yaitu masa tahunan dan masa 5 tahunan.

Sehingga para pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan PERPANJANG STNK sebelum masa berlaku yang telah ditetapkan. Apabila anda memperpanjang STNK melewati masa berlaku dari STNK itu, maka akan ada denda yang dikenakan sesuai dengan waktu pembayaran pajak STNK yang anda lakukan.

Biaya Ganti Warna STNK Motor dan Mobil Terlengkap

Biaya Ganti Warna STNK Motor dan Mobil Terlengkap

Seperti yang sudah kami jelaskan diatas, apabila isi STNK itu berisikan detail dari kendaraan bermotor yang anda miliki, seperti tadi merek kendaraan, warna dan sebagainya. Maka pada saat anda ingin ganti warna kendaraan, maka anda juga harus merubah isi dari detail pada STNK kendaraan yang anda miliki.

Untuk anda yang bertanya-tanya bagaimana cara ganti warna STNK motor atau mobil? Maka anda akan menemukan jawabannya pada pembahasan yang akan ujikokoh.id berikan untuk hari ini lengkap dengan pembahasan syarat mengganti warna STNK dan juga biaya yang perlu dikeluarkan.

Syarat Mengganti Warna STNK

Syarat Mengganti Warna STNK

Sebelum menuju ke pokok pembahasan biaya ganti warna STNK motor dan mobil, kami akan membahas terlebih dahulu syarat yang perlu dilengkapi untuk ganti warna STNK. Beberapa persyaratan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Identitas diri (KTP/SIM)
  2. STNK Asli
  3. BPKB Asli
  4. Hasil cek fisik kendaraan

4 syarat mengganti warna STNK diatas merupakan syarat wajib yang perlu dilengkapi bagi anda yang ingin melakukan penggantian warna motor dan mobil. Namun terdapat juga beberapa syarat tambahan yang perlu dilengkapi seperti berikut.

  1. Surat Keterangan penggantian warna dari bengkel yang bermaterai.
  2. Surat kuasa apabila diwakilkan pada saat proses pengganti yang bermaterai.

Kedua syarat tersebut bukanlah syarat wajib, namun ada beberapa SAMSAT meminta persyaratan tersebut. Hal tersebut tergantung dari daerah, karena ada juga SAMSAT yang tidak memerlukan kedua persyaratan tersebut.

Cara Mengurus Ganti Warna STNK

Cara Mengganti Warna Motor dan Mobil

Apabila semua syarat mengganti warna STNK motor dan mobil telah anda persiapkan, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan mengurus pergantian warna kendaraan di kantor SAMSAT sesuai dengan daerah tempat anda membeli kendaraan bermotor.

  1. Melakukan cek fisik pada kendaraan di kantor SAMSAT terlebih dahulu guna mendapatkan bukti pemeriksaan fisik kendaraan.
  2. Menyerahkan semua persyaratan ke bagian loket administrasi sembari memberi tahu warna kendaraan yang ingin diganti.
  3. Setelah itu anda tinggal menunggu proses perubahan data pada STNK dan BPKB milik anda.
  4. Membayar biaya ganti warna STNK di loket pembayaran dan mengambil dokumen STNK serta BPKB yang baru.

Untuk proses penggantian status warna kendaraan juga tidak memakan waktu yang lama, sehingga anda tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk mengurus ganti warna pada STNK motor atau mobil.

Biaya Ganti Warna STNK

Biaya Ganti Warna STNK

Setelah anda mengetahui bagaimana cara mengurus ganti warna STNK, maka hal selanjutnya yang perlu anda ketahui adalah biaya ganti warna STNK motor dan mobil. Dimana besarnya biaya yang harus dikeluarkan setiap pemilik kendaraan yang ingin mengganti warna kendaraan itu tidaklah besar.

Para pengguna kendaraan bermotor roda dua hanya dikenakan biaya sebesar Rp 225 ribu saja untuk biaya penggantian STNK dan BPKB yang berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat dikenakan biaya sebesar Rp 375 ribu.

Sedankgan untuk biaya penggantian warna pada STNK dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua dan Rp 200 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat. Jadi sangat murah bukan untuk biaya mengganti warna pada STNK motor atau mobil.

KeteranganMotorMobil
Biaya Penggantian STNK dan BPKBRp 225,000,00Rp 375,000,00
Biaya Ganti Warna STNKRp 100,000,00Rp 200,000,00
TotalRp 325,000,00Rp 575,000,00

FAQ

Warna motor di STNK apa bisa diganti?

Bisa, namun warna kendaraan dan warna yang tertera pada STNK harus sama.

Apakah bisa ganti warna mobil?

Tentu bisa, asalkan dilakukan perubahan data juga pada STNK mobil.

Demikian itu informasi mengenai cara ganti warna STNK motor dan mobil yang sekiranya kami dapat berikan kepada anda, mudah-mudahan saja informasi yang baru saja kami berikan diatas tadi dapat menambah pengetahuan anda seputar STNK motor dan mobil.

Tinggalkan komentar