Aplikasi SIM Online – Surat Ijin Mengemudi atau disingkat SIM merupakan bukti pendaftaran dan identifikasi yang diberikan oleh pihak Polri kepada seseorang yang sudah memenuhi beberapa syarat yang diantaranya adalah sehat jasmani dan rohani, paham dengan peraturan lalu lintas serta terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Jenis SIM sendiri diklasifikasikan menjadi dua jenis, yaitu SIM perorangan dan Umum. SIM perorangan adalah SIM yang digunakan untuk mengendarai kendaraan perseorangan, SIM perorangan sendiri terbagi menjadi beberapa jenis diantaranya adalah SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM D. Sedangkan SIM umum adalah SIM yang digunakan mengendarai kendaraan umum, SIM ini dibagi menjadi 3, yaitu SIM A, SIM B1 dan SIM B2.
Bagi anda yang sudah mengemudikan kendaraan bermotor dijalan raya namun tidak ada SIM, maka akan ada sanksi pindana kurangan selama 4 bulan paling lama ataupun denda RP 1.000.000,00 paling banyak berdasarkan peraturan yang tertera pada Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sedangkan untuk anda yang memiliki SIM namun tidak menunjukan SIM karena alasan tertentu, maka akan ada sanksi pindana kurungan 1 bulan paling lama dan atau denda RP 250.000,00 paling banyak, dimana peraturan tersebut sudah tertera pada pasal 288 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sehingga untuk anda yang memang sudah diharuskan untuk mengendarai kendaraan bermotor dijalan, alangkah baiknya apabila anda sudah memiliki SIM. Karena CARA MEMBUAT SIM baru saat ini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat, dimana hal tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi secara online.
Aplikasi SIM Online
Sejak tahun 2019 lalu, Polri telah merancang sebuah aplikasi untuk pembuatan dan perpanjang SIM secara online. Sehingga hal tersebut akan lebih mempermudahkan bagi para pemohon yang ingin buat baru ataupun perpanjang tanpa harus berlama-lama di kantor Polres untuk melakukan hal tersebut.
Dimana aplikasi SIM online buatan Polri tersebut bernama SINAR. Namun sayangnya, aplikasi tersebut masih belum masuk kedalam Playstore. Dan untuk para pengguna iOS mungkin belum bisa menikmati aplikasi SIM online tersebut, karena aplikasi SIM tersebut masih dibuat dengan basis Android.
Aplikasi SINAR ini nantinya akan didukung dengan beberapa aplikasi lainnya seperti aplikasi E-PPsi yang digunakan untuk pemeriksaan psikologi dan aplikasi E-Rikkes yang digunakan untuk cek kesehatan pemohon. Sedangkan untuk uji teori akan dilakukan secara online, sehingga para pemohon tidak perlu datang langsung ke Satpas.
Cara Daftar Aplikasi SIM Online
Karena aplikasi SINAR untuk perpanjang dan buat SIM baru secara online ini belum resmi diluncurkan, maka kami belum mengetahui secara pasti bagaimana cara daftar aplikasi tersebut. Akan tetapi, perkiraan untuk cara daftar aplikasi ini akan sama dengan aplikasi – aplikasi pada umumnya.
Dimana para pemohon diharuskan untuk memasukan nomor handphone, KTP dan mungkin juga kita akan diminat untuk memasukan foto sebagai salah satu bentuk verifikasi. Setelah itu anda tinggal melanjutkan sesuai keperluan, yaitu akan perpanjang SIM atau membuat SIM baru.
Cara Pembuatan SIM Baru
Untuk anda yang ingin melakukan pengajuan SIM baru melalui aplikasi online ini, maka cara membuat SIM melalui aplikasi online tersebut adalah sebagai berikut.
- Registrasi (Masukan NIK)
- Foto selfie (Face recognition)
- Memilih jenis SIM
- Melakukan pembayaran PNBP SIM
- Melakukan uji teori secara online
- Setelah lulus uji teori akan mendapatkan QR Code
- Memilih Satpas terdekat
- Terakhir memilih jadwal uji praktik
Setelah selesai melakukan semua langkah diatas, maka anda tinggal menuju ke Satpas yang telah dipilih sebelumnya untuk melakukan uji praktik. Apabila anda lolos tes praktek, maka proses pembuatan SIM akan dilanjutkan dengan proses foto dan proses pembuatan SIM baru pun telah selesai.
Cara Perpanjang SIM Lama
Sedangkan untuk anda yang ingin melakukan perpanjang SIM melalui aplikasi online ini, maka anda sudah tidak perlu hadir ke Satpas, karena SIM akan dikirim langsung ke rumah anda. Adapun cara perpanjang SIM melalui aplikasi ini adalah sebagai berikut.
- Masukan No. HP (Untuk Verifikasi OTP)
- Pendaftaran (Masukan NIK, Foto KTP, SIM lama dan Foto Selfie)
- NIK dan SIM akan diverifikasi terlebih dahulu
- Selanjutnya pilih jenis SIM & lokasi Satpas
- Proses verifikasi hasil cek kesehatan dan psikologi
- Mengisi rekening pengembalian (Untuk pembatalan)
- Pilih metode pembayatan
- Mengupload pas foto & tanda tangan
- Melakukan pembayaran PNBP
- SIM akan dicetak
- SIM akan dikirim
- Pemohon akan menerima SIM
Sangat mudah bukan untuk cara perpanjang SIM melalui aplikasi tersebut, namun anda harus bersabar apabila ingin menggunakan aplikasi tersebut karena seperti yang sudah kami jelaskan diatas apabila aplikasi tersebut masih belum secara resmi dirilis di Playstore.
Biaya Pembuatan & Perpanjang SIM Online
Seperti yang sudah kami singgung diatas, apabila untuk pembuatan atau perpanjang SIM perlu melakukan pembayaran PNBP. Namun sekali lagi belum ada update atau pemberi tahuan tentang biaya pembuatan SIM ataupun untuk perpanjang SIM melalui aplikasi tersebut.
Akan tetapi kami memperkirakan biaya tersebut tidak berbeda jauh dengan biaya pada saat melakukan perpanjang atau buat SIM baru secara langsung di Polres. Sehingga anda bisa cek biaya perpanjang atau membuat SIM di kantor Satpas terdekat untuk mengetahui berapa biaya lengkap yang perlu dipersiapkan.
Dengan ini selesai sudah pembahasan tentang informasi aplikasi SIM online yang sekiranya dapat ujikokoh.id berikan untuk anda pada kesempatan hari ini, mudah-mudahan saja informasi yang baru saja kami sampaikan diatas tadi bisa menambah pengetahuan bagi anda seputar SIM online.