Apakah Nembak SIM Diperbolehkan – SIM atau kepanjangan dari Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu kelengkapan dokumen bagi para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua (motor) atau roda empat (mobil, truk, bus, dll).
Seperti yang sudah dijelaskan dalam aturan UU lalu lintas, dimana para pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Apabila bila tidak memiliki, maka akan dikenakan sanksi kurungan atau denda sesuai dengan UU yang telah ditentukan.
Cara bikin SIM sebenarnya sangat mudah dan cepat, namun ada beberapa bagian yang dirasa cukup sulit. Dimana bagian tersebut pada saat praktik berkendara atau tes berkendara, biasanya banyak pemohon gagal pada saat proses tersebut.
Para pemohon yang gagal tersebut bahkan ada yang lebih dari 3 sampai 4 kali, sehingga dapat bikin putus asa. Sehingga memutuskan untuk menggunakan jasa calo SIM atau bikin SIM secara nembak supaya cepat jadi.
Apakah Nembak SIM Diperbolehkan
Apabila ada pertanyaan apakah nembak SIM diperbolehkan? jawabannya tentu tidak. Karena hal itu sama dengan mendukung tindakan korupsi, sehingga akan ada sanksi apabila sampai tindakan tersebut diketahui oleh pihak berwenang.
Sehingga alangkah baiknya jika anda membuat SIM secara resmi atau legal, jangan sekali-kali mencoba untuk membuat SIM dengan cara nembak. Karena hal itu tidak diperbolehkan.
Bahaya Membuat SIM Nembak
Lantas apakah bahaya membuat SIM nembak? seperti penjelasan kami diatas, apabila bikin SIM nembak itu sama halnya dengan melakukan praktik korupsi. Sehingga hukuman yang dikenakan adalah pasal 378 KUHP tentang penipuan, dimana sanksi yang dikenakan adalah penjara selama empat tahun paling lama.
Namun pasal tersebut akan berlaku untuk calo atau pihak yang mengeluarkan SIM tersebut. Sedangkan untuk pemohon hanya diberikan penjelasan tentang informasi pembuatan SIM yang benar, tanpa adanya hukuman secara pidana atau administrasi.
Syarat Membuat SIM Nembak
Adapun SYARAT MEMBUAT SIM NEMBAK itu sangat mudah, dimana para pemohon cukup membawa KTP dan surat keterangan sehat. Setelah itu tinggal mengisi formulir dan melanjutkan ke bagian foto tanpa harus melewati tes psikotes dan tes praktik berkendara.
Oleh karena itu tidak sedikit orang tertarik untuk bikin SIM nembak, karena proses pembuatan SIM jauh lebih singkat. Sehingga proses pembuatan SIM menjadi lebih cepat. Ditambah lagi, pemohon juga tidak melalui beberapa tes.
Harga Bikin SIM Nembak
Sedangkan untuk harga bikin SIM nembak tentunya akan lebih mahal dibandingkan dengan harga bikin SIM resmi. Dimana harga bikin SIM C nembak bisa mencapai 700 sampai 800 ribu, sedangkan untuk SIM A nembak bisa lebih dari 1 juta rupiah.
Namun tidak sedikit orang juga rela mengeluarkan uang banyak untuk bikin SIM, karena seperti hal yang telah kami sebutkan diatas. Tidak sedikit orang juga telah gagal dalam melewati serangkaian tes SIM, terutama untuk tes berkendara.
Apakah SIM Nembak Bisa Diperpanjang
Selain itu, ada juga pertanyaan seperti apakah SIM nembak bisa diperpanjang? secara umum SIM nembak itu sama dengan SIM resmi, karena SIM tersebut dikeluarkan oleh Polres. Sehingga untuk anda yang bertanya apakah SIM nembak itu bisa diperpanjang? maka jawabannya adalah bisa.
Asalkan data SIM tersebut sudah tersimpan di korlantas. Anda bisa coba cek data SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa di unduh di Google Play dan App Store. Apabila data SIM sesuai dengan data diri, maka SIM tersebut bisa diperpanjang.
Lain cerita jika SIM tersebut tidak memiliki asal keluaran. Karena pada SIM akan tertera kantor kapolres yang mengeluarkan, kemudian disertai dengan tanda tangan dari kapolres. Apabila SIM tersebut palsu, maka pada saat SIM di cek secara online, datanya tidak akan keluar.
Akhir Kata
Dengan ini berakhir sudah informasi tentang apakah nembak SIM diperbolehkan, semoga saja sedikit informasi dari ujikokoh.id tentang pertanyaan seputar SIM nembak diatas bisa menambah wawasan anda. Apabila anda sekiranya memiliki niatan membuat SIM nembak, alangkah baiknya diurungkan saja.