Apakah Motor Custom Kena Tilang? Ini Jawabannya

Apakah Motor Custom Elektronik Kena Tilang – Sebagai pecinta Otomotif, khususnya Motor, tentu banyak dari kalian yang melakukan modifikasi pada kendaraan tersebut. Bahkan tidak jarang juga yang melakukan Custom pada Motor mereka.

Motor Custom sendiri merupakan kondisi Motor yang sudah dirombak hampir keseluruhan, mulai dari Body, Lampu, Spion, Warna dan lain sebagainya hingga menghilangkan originalitas atau bentuk asli dari Motor tersebut.

Dengan begitu, apakah berarti Motor Custom sudah pasti kena Tilang? Dalam memberikan Surat Tilang (Bukti Pelanggaran) Polantas mengacu pada beberapa hal, mulai dari tata tertib berkendara, kelengkapan surat-surat kendaraan, SIM hingga kecocokan antara STNK dan Nomor Rangka Mesin.

Sementara itu, untuk Motor Custom sendiri kondisi nya bisa berbeda-beda, ada yang hanya menerapkan sedikit modifikasi dan ada juga yang di rombak habis-habisan. Lalu mengenai jawaban dari pertanyaan apakah Motor Custom kena Tilang, telah kami siapkan di bawah ini.

Apakah Motor Custom Kena Tilang

Apakah Motor Custom Kena Tilang

Tidak bisa dipungkiri Custom Motor banyak dilakukan untuk membuat Motor tampak jauh lebih keren, mesin gahar dan unik. Terlebih saat ini di Indonesia ada banyak jasa Custom Motor terbaik yang siap melayani Customer dalam membentuk berbagai jenis Motor Custom sesuai keinginan mereka.

Tapi perlu digarisbawahi jika Motor Custom tentu saja bakal mempengaruhi aspek Legalitas atau keaslian dari Motor itu sendiri. Banyak pemilik Motor Custom yang kurang memperhatikan hal tersebut dan tidak bertanya dulu apakah Motor Custom kena Tilang atau tidak.

Bagi kalian yang menggunakan Motor Custom, perlu diketahui bahwa melakukan Modifikasi atau perubahan pada Motor ternyata sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LaLu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 106 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa “setiap kendaraan bermotor yang akan digunakan di jalan wajib memiliki Surat Tanda Kendaraa Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang masih berlaku”. Disamping itu, Modifikasi Motor atau Custom Motor juga hanya diperbolehkan apabila sudah mendapatkan izin dari Menteri Perhubungan.

Lalu bagaimana dengan Motor Custom yang tidak memenuhi izin dari Menteri Perhubungan? Pada Pasal 281 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan bahwa “kendaran bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang ditetapkan dapat dikenakan sanki admisitratif berupa Tilang dan penahanan kendaraan”

Jadi, untuk yang masih bertanya apakah Motor Custom kena Tilang, jawabannya adalah IYA. Disamping itu, ada juga beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat sanksi Tilang yang diberikan, antara lain :

1. Jenis Modifikasi

Pertama, untuk jenis Modifikasi atau aksi Custom yang dilakukan pada Motor kalian jelas menentukan besar kecil nya sanksi Tilang yang diberikan. Misal, kalian hanya mengubah sistem Knalpot hingga menimbulkan suara bising, mengganti ukuran Ban yang tidak sesuai, mengganti Lampu dan beberpa komponen lainnya, sanksi yang diberikan hanya Surat Tilang dan penahanan SIM / STNK untuk kemudian bisa di ambil setelah menjalani proses Sidang.

2. Kelengkapan Surat-Surat

Kedua, kelengkapan Surat-surat Kendaraan, jika STNK tidak sesuai dengan Motor Custom kalian, maka Polantas bisa memberikan sanksi lebih berat, karena hal ini bisa menjadi indikasi kasus Curanmor.

3. Kondisi Motor

Ketiga, kondisi Motor Custom yang sudah di Cat Full Body atau di rombak secara besar-besaran sampai tidak menyisakan wujud asli dari Motor itu sendiri, maka kendaraan tersebut bisa di tahan di Kantor Polantas setempat, sebelum nantinya dilakukan uji tipe ulang di Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tips Agar Motor Custom Tidak Kena Tilang

Setelah mengetahui jawaban dari pertanyaan apakah Motor Custom kena Tilang dan setelah ditelusuri ternyata Motor Custom yang kalian miliki tidak memenuhi syarat untuk lolos dari Tilang Polantas, maka berikut kami punya beberapa tips agar kalian bisa tetap menggunakan Motor Custom tanpa harus khawatir kena Tilang :

Jangan Gunakan Untuk Perjalanan Jauh

Pertama, jangan gunakan Motor Custom untuk berkendara jarak jauh. Gunakan saja untuk berkendara keliling komplek atau sekedar kopdar di sekitaran rumah.

Berkendara di Malam Hari

Atau kalian juga bisa berkendara menggunakan Motor Custom di malam hari, sehingga risiko melanggar lalu lintas dan mendapatkan Surat Tilang jauh lebih kecil.

Lengkapi Surat-Surat

Selain itu, kalian juga perlu melengkapi Surat-surat untuk berjaga-jaga ketika di jalan sedang ada Operasian. Meskipun tetap kena Tilang karena Motor Custom sudah menyalahi aturan, setidaknya kalian tidak kena menjadi tersangka sebagai Penadah terkait kasus Curanmor.

Lakukan Custom Ulang

Terakhir, jika ingin benar-benar aman mengendarai Motor Custom, maka kalian bisa mengubah Motor ke versi asli nya. Lepaskan semua Part atau komponen Motor yang sudah di Custom, Cat ulang sesuai warna yang tertera di STNK dan lain sebagainya.

KESIMPULAN

Itu dia penjelasan dari ujikokoh.id mengenai apakah Motor Custom kena Tilang atau tidak. Sampai disini kami anggap kalian sudah paham, jadi bagi yang punya Motor Custom, kalian bisa memilih untuk Custom ulang Motor yang sudah di Modifikasi sedemikian rupa sehingga bisa aman berkendara, atau lebih memilih menggunakan tips diatas untuk menghindari Tilang ketika berkendara menggunakan Motor Custom.

sumber gambar :

  • Cermati.com
  • GridOto.com

Tinggalkan komentar